Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. FAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-956/L.1.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHiFAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI
2AFRIZAL,S.HFAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI
3Rudi Firnanda, S.H.FAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-07/ASEL/Enz.2/04/2025

 

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

Tempat lahir

Umur/ Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan / Kewarganegaraan

Tempat tinggal      

Agama   

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

:

:

FAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI

Tapaktuan

39 Tahun / 08 Desember 1985

Laki-laki

Indonesia

Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Islam

Buruh Harian Lepas

SMA (Tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 21 Januari 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum      :    Rutan, sejak tanggal 11 Februari 2025 s/d tanggal 22 Maret 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN                  :    Rutan, sejak tanggal 23 Maret 2025 s/d tanggal 21 April 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 10 Mei 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN                  :    Rutan, sejak tanggal 11 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia Terdakwa FAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kantor Desa Tepi Air dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Hitam-Merah yang bernomor polisi BL 2719 TD dari Sekretaris Desa yaitu Saksi ALFANSYAH RAMADHAN dengan mengatakan “Pak Sekdes, pinjam sepeda motor ya aku mau buat kompor gas ke Desa Lhok Ketapang” lalu dibalas oleh Saksi Alfansyah Ramadhan “Boleh bah, bawak aja”. Selanjutnya sekira pukul 08.15 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi SELLA KHAIRUNNISAK melalui chat WhatsApp lalu Saksi Sella Khairunnisak menanyakan perihal ketersediaan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tidak tersedia disini, kalau di Silolo mungkin ada. Selanjutnya Saksi Sella Khairunnisak meminta kepada Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyetujui untuk membelikan Narkotika jenis Sabu untuk Saksi Sella Khairunnisak. -----------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. JUL ACSITO (DPO) melalui telfon WhatsApp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix berwarna Biru Dongker milik Terdakwa dan menanyakan ketersediaan bahan Narkotika jenis Sabu. Lalu JUL ACSITO menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersedia kemudian Terdakwa memberi tahu bahwa ia ingin membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan JUL ACSITO meminta Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun Dana milik JUL ACSITO dan sisanya yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan secara cash. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Sella Khairunnisak melalui chat WhatsApp lalu Terdakwa menyuruh Saksi Khairunnisak untuk mengirimkan uang sesuai harga kesepakatan awal yaitu Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa meminta tambahan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi minyak. Selanjutnya Saksi Sella Khairunnisak mengirimkan uang dengan total Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana ke akun Dana milik Terdakwa. ------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari akun Dana milik Terdakwa ke rekening BSI milik anak Terdakwa yang mana rekening BSI tersebut dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menarik uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa langsung pergi menuju ke Desa Silolo untuk menemui JUL ACSITO dengan menggunakan Sepeda Motor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di sebuah bangunan kosong berada di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu Terdakwa bertemu dengan JUL ACSITO dan selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan nilai transaksi yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan Terdakwa kepada JUL ACSITO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer pada akun Dana Terdakwa ke akun Dana JUL ACSITO. Setelah itu Terdakwa langsung pulang dan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kaus kaki sebelah kanan yang terdakwa pakai. ----------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 12.20 WIB, pada saat Terdakwa melintas di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa hendak diberhentikan oleh sebuah mobil yang dikendarai oleh Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HERMI SAPUTRA, Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sedang melaksanakan patroli rutin. Terdakwa yang merupakan residivis perkara narkotika menduga akan ditangkap merasa ketakutan lalu Terdakwa tidak berhenti dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan Terdakwa membuang 1 (paket) Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam kaus kaki yang dipakainya Terdakwa ke pinggir jalan. Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa terjatuh karena dikejar oleh para saksi dari kepolisian tersebut maka Terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan introgasi. Setelah dilakukan introgasi oleh para saksi tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwasanya ada membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian untuk menunjukkan lokasi dimana Terdakwa membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya di pinggir jalan di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa menunjukkan tempat di mana Terdakwa membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan disaksikan oleh anggota Kepolisian dan Saksi ANGGI YODISKA selaku pegawai Kantor Desa Itam yang sebelumnya telah dijemput oleh anggota Kepolisian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan adanya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening di atas rerumputan di pinggir jalan di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu adalah Narkotika jenis Sabu tersebut yang sebelumnya sempat Terdakwa buang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 23/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mashur Siregar dan Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 724 / NNF / 2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

---------------------------------------------------- Atau : ----------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia Terdakwa FAZRI Alias ABAH Bin Alm. SAMSUL BAHRI, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa sedang berada di Kantor Desa Tepi Air dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Hitam-Merah yang bernomor polisi BL 2719 TD dari Sekretaris Desa yaitu Saksi ALFANSYAH RAMADHAN dengan mengatakan “Pak Sekdes, pinjam sepeda motor ya aku mau buat kompor gas ke Desa Lhok Ketapang” lalu dibalas oleh Saksi Alfansyah Ramadhan “Boleh bah, bawak aja”. Selanjutnya sekira pukul 08.15 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi SELLA KHAIRUNNISAK melalui chat WhatsApp lalu Saksi Sella Khairunnisak menanyakan perihal ketersediaan Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa dan Terdakwa menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tidak tersedia disini, kalau di Silolo mungkin ada. Selanjutnya Saksi Sella Khairunnisak meminta kepada Terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis Sabu dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyetujui untuk membelikan Narkotika jenis Sabu untuk Saksi Sella Khairunnisak. -----------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. JUL ACSITO (DPO) melalui telfon WhatsApp dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix berwarna Biru Dongker milik Terdakwa dan menanyakan ketersediaan bahan Narkotika jenis Sabu. Lalu JUL ACSITO menyatakan bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersedia kemudian Terdakwa memberi tahu bahwa ia ingin membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan JUL ACSITO meminta Terdakwa untuk mentransfer uang pembelian Narkotika jenis Sabu tersebut sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ke akun Dana milik JUL ACSITO dan sisanya yaitu Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diberikan secara cash. Setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Sella Khairunnisak melalui chat WhatsApp lalu Terdakwa menyuruh Saksi Khairunnisak untuk mengirimkan uang sesuai harga kesepakatan awal yaitu Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa meminta tambahan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk mengisi minyak. Selanjutnya Saksi Sella Khairunnisak mengirimkan uang dengan total Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana ke akun Dana milik Terdakwa. ------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa mentransfer uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari akun Dana milik Terdakwa ke rekening BSI milik anak Terdakwa yang mana rekening BSI tersebut dipegang oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa menarik uang sejumlah Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa langsung pergi menuju ke Desa Silolo untuk menemui JUL ACSITO dengan menggunakan Sepeda Motor tersebut. Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa tiba di sebuah bangunan kosong berada di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu Terdakwa bertemu dengan JUL ACSITO dan selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dengan nilai transaksi yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan Terdakwa kepada JUL ACSITO sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) secara cash dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) melalui transfer pada akun Dana Terdakwa ke akun Dana JUL ACSITO. Setelah itu Terdakwa langsung pulang dan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kaus kaki sebelah kanan yang terdakwa pakai. ----------------------------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 12.20 WIB, pada saat Terdakwa melintas di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa hendak diberhentikan oleh sebuah mobil yang dikendarai oleh Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi HERMI SAPUTRA, Saksi HAMADI, Saksi RIFQATULLAH dan Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sedang melaksanakan patroli rutin. Terdakwa yang merupakan residivis perkara narkotika menduga akan ditangkap merasa ketakutan lalu Terdakwa tidak berhenti dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan Terdakwa membuang 1 (paket) Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam kaus kaki yang dipakainya Terdakwa ke pinggir jalan. Selanjutnya pada saat Terdakwa melintas di Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa terjatuh karena dikejar oleh para saksi dari kepolisian tersebut maka Terdakwa berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan introgasi. Setelah dilakukan introgasi oleh para saksi tersebut kemudian Terdakwa mengakui bahwasanya ada membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Kemudian Terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian untuk menunjukkan lokasi dimana Terdakwa membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut. Sesampainya di pinggir jalan di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa menunjukkan tempat di mana Terdakwa membuang 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan disaksikan oleh anggota Kepolisian dan Saksi ANGGI YODISKA selaku pegawai Kantor Desa Itam yang sebelumnya telah dijemput oleh anggota Kepolisian. Setelah dilakukan pencarian, ditemukan adanya 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening di atas rerumputan di pinggir jalan di Desa Batu Itam Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan dan Terdakwa mengakui bahwasanya Narkotika jenis Sabu adalah Narkotika jenis Sabu tersebut yang sebelumnya sempat Terdakwa buang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. ------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik diduga narkotika jenis Sabu setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 23/60039.02/2025 tanggal 22 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mashur Siregar dan Meidita Ekaputri berat keseluruhannya adalah netto 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 724 / NNF / 2025, tanggal 10 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 
 

 

Tapaktuan, 05 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya