Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Ttn WIDI UTOMO, S.H KAIRUL NASIRIN Bin Alm. AMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2779/L.1.19/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KAIRUL NASIRIN Bin Alm. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

----------Bahwa terdakwa KAIRUL NASIRIN Bin Alm. AMIN, pada waktu dan tanggal yang tak diingat lagi, namun sekitar bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di kebun terdakwa di Desa Krueng Kluet, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 batang atau 1 Kilo Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menanam narkotika jenis Ganja yang sebelumnya telah terdakwa semai biji narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa setelah semaian tanaman Ganja tersebut hidup kemudian terdakwa pindahkan yakni 2 batang tanaman kedalam pot panci serta 8 batang tanaman terdakwa sebar kelahan kebun terdakwa agar dapat bertumbuh lebih besar;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Agustus 2025 terdakwa memanen beberapa pucuk batang tanaman Ganja dan kemudian terdakwa racik dan jemur untuk kemudian terdakwa konsumsi/gunakan;
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Krueng Kluet, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba datang beberapa orang (diantaranya saksi NAUFAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi TEGUH SINAGA, sdr. ZAIDARMA PUTRA, sdr. HERMI SAPUTRA, sdr. M. JAMIL) yang kemudian mengaku sebagai anggota sat Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat dengan berat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) Gram (berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian CPS Tapaktuan No. 243/60039/2025) di dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk SAMSUNG warna Abu-abu juga 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type SUPRA X 125 warna hitam-kuning No. Polisi BL 6382 C beserta 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk HONDA type SUPRA X 125 warna hitam-kuning No. Polisi BL 6382 C yang kemudian diakui milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi NAUFAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi TEGUH SINAGA dan beberapa anggota lainnya melakukan interogasi lebih lanjut terkait narkotika lainnya yang dimiliki oleh terdakwa, hingga kemudian terdakwa mengaku ada memilik tanaman narkotika jenis Ganja dikebunnya yang berjarak kurang lebih 500 Meter dari rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya saksi NAUFAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi TEGUH SINAGA dan beberapa anggota lainnya dengan didampingi oleh saksi WALID HAMDAN (Aparatur Desa) mendatangi kebun dimaksud, kemudian sesampainya dikebun terdakwa tersebut ditemukan tanaman jenis Ganja sebanyak 10 (sepuluh) batang (dengan ukuran panjang bervariasi antara 50 CM s/d 150 CM) yang diakui oleh terdakwa telah ditanamnya sekitar bulan Juni 2025 juga ditemukan barangbukti lain berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah pisau cater warna hitam, 1 (satu) buah tempat penjemur dari pelepah pinang dan 1 (satu) buah panci yang terdakwa akui digunakan untuk mengolah narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 batang tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6041/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti berupa 10 batang terdiri dari akar, daun dan biji kering (Poin A) serta 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun dan biji kering (Poin B) yang dianalisa tersebut adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian CPS Tapaktuan No. 243/60039/2025, setelah dilakukan penimbangan terhadap 10 batang terdiri dari akar, daun dan biji kering tersebut adalah seberat 420 Gram serta 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun dan biji kering  tersebut adalah seberat 4,63 Gram.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

KEDUA :

----------Bahwa terdakwa KAIRUL NASIRIN Bin Alm. AMIN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah seseorang bernama PUDIN (DPO) di Desa Durian Kawan, Kec. Kluet Timur, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :--------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB, terdakwa berkomunikasi dengan sdr. PUDIN untuk membeli narkotika jenis Ganja, hingga kemudian terdakwa menuju rumah sdr. PUDIN dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type SUPRA X 125 warna hitam-kuning No. Polisi BL 6382 C miliknya;
  • Bahwa sesampaianya dirumah sdr. PUDIN sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada sdr. PUDIN sebagai tanda pembayaran, lalu sdr. PUDIN menyerahkan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat kepada terdakwa hingga selanjutnya terdakwa pulang;
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.30 WIB saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Desa Krueng Kluet, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan tiba-tiba datang beberapa orang (diantaranya saksi NAUFAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi TEGUH SINAGA, sdr. ZAIDARMA PUTRA, sdr. HERMI SAPUTRA, sdr. M. JAMIL) yang kemudian mengaku sebagai anggota sat Narkoba Polres Aceh Selatan mengamankan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah terdakwa;
  • Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan kepada terdakwa ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang terbungkus kertas warna coklat dengan berat 4,63 (empat koma enam puluh tiga) Gram (berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian CPS Tapaktuan No. 243/60039/2025) di dalam saku celana yang dikenakan oleh terdakwa, 1 (satu) unit HP Android merk SAMSUNG warna Abu-abu juga 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA type SUPRA X 125 warna hitam-kuning No. Polisi BL 6382 C beserta 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk HONDA type SUPRA X 125 warna hitam-kuning No. Polisi BL 6382 C yang kemudian diakui milik terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya saksi NAUFAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi TEGUH SINAGA dan beberapa anggota lainnya melakukan interogasi lebih lanjut terkait narkotika lainnya yang dimiliki oleh terdakwa, hingga kemudian terdakwa mengaku ada memilik tanaman narkotika jenis Ganja dikebunnya yang berjarak kurang lebih 500 Meter dari rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya saksi NAUFAL AULIA, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, saksi TEGUH SINAGA dan beberapa anggota lainnya dengan didampingi oleh saksi WALID HAMDAN (Aparatur Desa) mendatangi kebun dimaksud, kemudian sesampainya dikebun terdakwa tersebut ditemukan tanaman jenis Ganja sebanyak 10 (sepuluh) batang (dengan ukuran panjang bervariasi antara 50 CM s/d 150 CM) yang diakui oleh terdakwa telah ditanamnya sekitar bulan Juni 2025 juga ditemukan barangbukti lain berupa 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah pisau cater warna hitam, 1 (satu) buah tempat penjemur dari pelepah pinang dan 1 (satu) buah panci yang terdakwa akui digunakan untuk mengolah narkotika jenis ganja tersebut;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Membeli serta Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6041/NNF/2025 tanggal 20 Agustus 2025, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti berupa 10 batang terdiri dari akar, daun dan biji kering (Poin A) serta 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun dan biji kering (Poin B) yang dianalisa tersebut adalah benar positif Ganja dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya