Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2019/PN Ttn BRI Unit Lhok Bengkuang, Kab. Aceh Selatan Hasnimar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Unit Lhok Bengkuang, Kab. Aceh Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hasnimar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 57.200.922,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.200.922,- (lima puluh tujuh juta dua ratus ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik No : 384 Tanggal 22 Nopember 2006 an. Nurasni, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.25/3991/7/2015 tanggal 14 Juli 2015 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2015 di Tapaktuan ;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik No : 384 Tanggal 22 Nopember 2006 an. Nurasni berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 14 Juli 2015 di Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

     - Surat Somasi  No. B.770-KC/AMU/04/2019 tanggal 10 April 2019

     - Surat Somasi II No. B.461-KC/AMU/04/2019 tanggal 23 April 2019

 

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak