Petitum |
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 13 Mei 2025 antara Tergugat I dengan Penggugat.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II/ Ratna Sari.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat III/ Martalena.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II/ Ratna Sari, lalu Ratna Sari mengirimkan lagi ke Rekening Tergugat IV/ Santi Indah.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat teguran:
- Surat Teguran Pertama tanggal 25 Maret 2025.
- Surat Teguran Kedua tanggal 10 Mei 2025.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh modal usaha sebesar Rp.257.750.000.- (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan bukti Surat Perjanjian tanggal 13 Mei 2025.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh laba dan keuntungan sebesar Rp.147.000.000.- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah), sesuai dengan bukti Surat Perjanjian tanggal 13 Mei 2025.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
|