Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Ttn Hasrul, S.H ZULFIKRAN Bin Alm M. IDRUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-631/L.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKRAN Bin Alm M. IDRUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-03/ASEL/OHARDA/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

I.   Nama Lengkap            :  ZULFIKRAN Bin Alm M. IDRUS

      Tempat Lahir              :  Pulo Ie      

Umur / Tanggal lahir :  48 Tahun / 19 September 1975

   Jenis Kelamin              :  Laki-Laki

   Kebangsaan/KwAg     :  Indonesia

      Tempat Tinggal           :  Desa Kedai Runding, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan.

      A g a m a                     :  Islam

   Pekerjaan                    :  Wiraswasta

   Pendidikan                  :  SD (Tamat)

 

 

II.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1.Penangkapan                                           : Tidak dilakukan Penangkapan

2.Penahanan

  • Oleh Penyidik sejak tanggal                    : Tidak dilakukan Penahanan
    • Penuntut Umum                                       : Rutan, sejak tanggal 22 Februari 2024 s/d 12  Maret 2024

 

  1. D A K W A A N  :

-------Bahwa terdakwa ZULFIKRAN Bin Alm M. IDRUS pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu  waktu  dalam Tahun 2023 bertempat di Dusun Ujung Tanah Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadilinya, melakukan Penganiyaan terhadap Korban Soufian Efendi Bin M. Salim, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa tersebut dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 11.00 WIB terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus sedang berada dirumah di Dusun Ujung Tanah Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan pada saat itu terjadi banjir dan air masuk kedalam rumah terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus, setelah terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus membersihkan rumah lalu bertemu dengan saksi Soufian Efendi didepan rumah yang sedang menaiki mobil Truck Colt Diesel untuk menyebrangi banjir dan terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus mengatakan kepada saksi Soufian Efendi “Jangan kencang-kencang, masuk air kedalam rumah saya” tidak berapa lama kemudian terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus berjalan kaki ke arah simpang Desa kedai Runding dekat halte, lalu terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus bertemu dengan saksi Soufian Efendi yang sedang mengobrol dengan supir mobil Truck Colt Diesel hendak memberi lewat mobil Truck Colt Diesel tersebut, terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus mendekat ke arah saksi Soufian Efendi dan mengatakan “Kamu apa bidang kamu disini” dan saksi Soufian Efendi hanya diam saja, kemudian terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus langsung memukul saksi Soufian Efendi dengan menggunakan kedua tangan (dikepal) ke arah muka saksi Soufian Efendi sebanyak lebih kurang 7 (tujuh) kali dan dilerai oleh saksi M. Idrus, setelah itu terdakwa Zulfikran Bin Alm M. Idrus mencekik leher saksi Soufian Efendi sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan, sehingga saksi Soufian Efendi tersandar dibagian kursi dalam mobil karena pada saat itu pintu mobil dalam keadaan terbuka. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dibahagian kepala sehingga tidak bisa beraktifitas seperti biasa selama lebih kurang 1 (satu) bulan,  dan Berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum Nomor :445/1178/VER/2023 tanggal 23 November 2023 yang dibuat dan ditanda tangani dr Jufrijal atas kekuatan sumpah jabatan tersebut. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Soufian Efendi Hasil pemeriksaan ditemukan :
  • Pada pelipis mata kiri ditemukan bengkak dan lebam dengan ukuran panjang 1 cm lebar 1 cm. pada bengkak dan lebam tersebut tampak jelas tanda-tanda trauma dari benda tumpul.
  • Pada pipi sebelah kiri ditemukan luka lecet dengan ukuran panjang 0.3 cm lebar 0.2 cm. pada luka tampak jelas tanda-tanda trauma dari benda tumpul.
  • Pada kepala belakang sebelah kiri ditemukan bengkak dan lebam dengan ukuran panjang 2 cm lebar 2 cm. pada bengkak dan lebam jelas tanda-tanda trauma dari benda tumpul.
  • Pada leher depan sebelah kanan ditemukan luka gores dengan ukuran panjang 10 cm lebar 0,5 cm. pada luka jelas tanda-tanda trauma dari benda tajam.

------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana--------------------------------------------------------------------------

Tapaktuan, 15 Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

HASRUL, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1001

Pihak Dipublikasikan Ya