Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. 1.KHAIRUL YASYFI BIN MUHAMMAD AMIN
2.SANTRI AMIN BIN SATRIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-726/L.1.19/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL YASYFI BIN MUHAMMAD AMIN[Penahanan]
2SANTRI AMIN BIN SATRIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-04/ASEL/OHARDA/03/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

I.

Nama Terdakwa

:

KHAIRUL YASYFI BIN MUHAMMAD AMIN

 

Nomor Identitas (NIK)

:

1101031708000001

 

Tempat lahir

:

Suaq Bakong

 

Umur / Tanggal Lahir

:

23 Tahun / 17 Agustus 2000

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal      

:

Desa Suaq Bakong, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

 

Agama   

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

II.

Nama Terdakwa

:

SANTRI AMIN BIN SATRIANA

 

Nomor Identitas (NIK)

:

1101031704010001

 

Tempat lahir

:

Sialang

 

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 17 April 2001

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal      

:

Desa Sialang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

 

Agama   

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 Desember 2023.

 

2.

Penahanan  

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2023 s/d 04 Januari 2024.

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d 13 Februari 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 14 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 14 Maret 2024 s/d 02 April 2024.

 

C. DAKWAAN

Primair------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa KHAIRUL YASYFI BIN MUHAMMAD AMIN dan Terdakwa SANTRI AMIN BIN SATRIANA, pada hari Jumat tanggal 06 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Sialang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setelah Sholat Isha Terdakwa I dan Ronaldi Bin Rusman (DPO) berjalan kaki menuju ke kedai yang berada di Gampong Suaq Bakong, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan,  diperjalanan Terdakwa I dan Ronaldi bertemu dengan Terdakwa II yang tidak sengaja lewat menggunakan Sepeda Motor, kemudian Ronaldi memanggil Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II ke kedai untuk Ngopi, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB mereka pulang menuju ke rumah Terdakwa II yang berada Gampong Sialang, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan dengan berbonceng 3 menggunakan sepeda motor Terdakwa II, namun pada saat diperjalanan Ronaldi mengajak untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “Ayok cari uang jajan” Terdakwa I merespon dengan mengatakan “ Dimana?” lalu dibalas Ronaldi “Dimana yang pas nya” kemudian mereka pun berfikir tempat yang pas, lalu Ronaldi mengatakan “Kalau kita mencuri di SMK gimana?” kemudian Terdakwa II mengatakan “Jangan di SMK, nanti kenak saya karena SMK itu kan di kampung saya, tidak mungkin mencuri di kampung sendiri”, tidak lama kemudian sampailah mereka dirumah Terdakwa II, saat didepan rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Ronaldi diturunkan oleh Terdakwa II, sementara Terdakwa II memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, setelah Terdakwa II masukkan sepeda motor ke dalam rumah kemudian Terdakwa II keluar dari rumah untuk menjumpai Terdakwa I dan Ronaldi, setelah meraka sudah berkumpul kemudian Ronadi bertanya kepada Terdakwa II “Apa alat yang ada di rumah untuk membobol rumah sekolah, apa kamu ada obeng besi atau linggis” kemudian Terdakwa II menjawab “yasudah biar saya cek dulu ke dalam rumah” kemudian Terdakwa II masuk kembali kedalam rumah untuk mengambil alat yang akan digunakan untuk membongkar rumah sekolah, setelah Terdakwa II masuk ke dalam rumah, alat yang ada di rumah Terdakwa II untuk digunakan mencuri yakni hanya linggis. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 mereka bertiga pada saat itu langsung berjalan kaki menuju ke SMK tersebut yang terletak di Gampong Sialang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, pada saat berjalan menuju ke SMK mereka langsung berjalan menuju ke belakang SMK, tidak dari jalan depan, setibanya di belakang SMK kemudian mereka bertiga memanjat pagar yang tingginya kurang lebih 1,5 meter, setelah mereka berhasil memanjat selanjutnya langsung menuju ke ruang Guru, pada saat itu yang menuju ke pintu yakni Terdakwa II dan Ronaldi, sementara Terdakwa I memantau dari seputaran sekolah, pada saat itu Ronaldi yang membongkar pintu sekolah dengan menggunakan linggis sementara Terdakwa II berdiri di dekatnya lebih kurang 1 meter darinya sambil Terdakwa II memantau juga keadaan di sekitaran sekolah, setelah Ronaldi berhasil membongkar pintu selanjutnya Ronaldi langsung masuk ke dalam ruang guru tersebut, tidak lama kemudian disusul Terdakwa II masuk keruangan, kurang lebih sekitar 1 jam mulai dari pembongkaran hingga Terdakwa II dan Ronaldi berhasil masuk kedalam ruang guru SMKN 1 Kluet Selatan, setelah itu Terdakwa II memberikan barang-barang curian kepada Terdakwa I, satu persatu, selanjutnya barang tersebut Terdakwa I bawa keluar pagar dan setelah barang-barang terkumpul barulah kemudian mereka berkumpul di luar pagar dan selanjutnya mereka membawa masing-masing barang hasil curian tersebut dan langsung membawa ke rumah Terdakwa II yang jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah, setibanya mereka di rumah Terdakwa II kemudian mereka bertiga langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa II, dan mereka meletakkan barang curian tersebut di dalam kamar Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II pergi keluar kamar untuk mengambil karung di belakang rumah nya, setelah itu Terdakwa II bawa karung tersebut ke dalam kamar untuk memasukkan barang-barang yang telah mereka curi, sebelum di masukkan ke dalam karung mereka melakukan cek terlebih dahulu barang barang yang telah mereka curi, yakni :
  1. 3 (Tiga) unit proyektor (Infocus) merk Viewsonic putih;
  2. 1 (satu) unit kamera merk Canon warna hitam;
  3. 1 (satu) unit kamera merk Samsung warna biru;
  4. 1 (satu) unit handycam merek Sony warna hitam;
  5. 1 (satu) unit kipas angin kecil warna hijau.

setelah itu mereka masukkan barang-barang tersebut ke dalam karung, setelah barang dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I dan Ronaldi pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor yang ada di rumah nya dengan membawa 1 karung barang-barang curian tersebut, namun di tengah perjalanan dikarenakan Terdakwa II takut untuk mengantarkan Terdakwa I dan Ronaldi sampai ke rumah, sehingga Terdakwa I dan Ronaldi hanya di antarkan sampai setengah jalan saja, kemudian Terdakwa II langsung pulang kerumahnya, sementara Terdakwa I dan Ronaldi berjalan kaki menuju ke rumah masing-masing. -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Jumat sekitar pukul 06.45 WIB di SMKN 1 Kluet Selatan, saksi Asdimansyah Bin Alm Karimuddin selaku penjaga sekolah melihat ruang guru pintunya sudah dirusak (dibobol) langsung memberitahukan kepada saksi Mairizal M., S.T. Bin Munir Selaku Wakil Kepala Sekolah namun karena saksi Mairizal tidak dapat segera datang sehingga saksi Mairizal meminta saksi Andri S., S.T. Bin Amarudi Sembiring selaku guru untuk segera datang ke sekolah untuk mengecek informasi dari saksi Asdimansyah, tidak lama kemudian datanglah para guru-guru lainnya dan saksi Drs. Wahidin Bin Alm. M. Sawi selaku Kepala Sekolah dan setelah di cek ternyata ada barang yang hilang barulah saksi Drs. Wahidin melapor ke Polsek. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Petugas Kepolisian (Kepolisian Sektor Kluet Selatan) mengamankan Revaldi Bin Rusman (Perkara yang berbeda) saudara kandung dari Ronaldi, dan menerima Informasi bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Ronaldi adalah pelaku pencurian di SMKN 1 Kluet Selatan dan dari informasi tersebut  sekitar pukul 22.30 wib Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa I dirumahnya dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) unit kamera merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handycam merek Sony warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin kecil warna hijau, kemudian setelah Terdakwa I ditangkap barulah kemudian Terdakwa II di tangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan pengembangan penangkapan Terdakwa I, dan pada saat penangkapan Terdakwa II, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah linggis besi, kemudian barulah pihak kepolisian mencari Ronaldi, namun Ronaldi telah berhasil kabur, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II beserta barang bukti langsung di bawa ke polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Subsidair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa KHAIRUL YASYFI BIN MUHAMMAD AMIN dan Terdakwa SANTRI AMIN BIN SATRIANA, pada hari Jumat tanggal 06 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Gampong Sialang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------

  • Bahwa berawal hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB atau setelah Sholat Isha Terdakwa I dan Ronaldi Bin Rusman (DPO) berjalan kaki menuju ke kedai yang berada di Gampong Suaq Bakong, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan,  diperjalanan Terdakwa I dan Ronaldi bertemu dengan Terdakwa II yang tidak sengaja lewat menggunakan Sepeda Motor, kemudian Ronaldi memanggil Terdakwa II untuk mengajak Terdakwa II ke kedai untuk Ngopi, selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB mereka pulang menuju ke rumah Terdakwa II yang berada Gampong Sialang, Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan dengan berbonceng 3 menggunakan sepeda motor Terdakwa II, namun pada saat diperjalanan Ronaldi mengajak untuk melakukan pencurian dengan mengatakan “Ayok cari uang jajan” Terdakwa I merespon dengan mengatakan “ Dimana?” lalu dibalas Ronaldi “Dimana yang pas nya” kemudian mereka pun berfikir tempat yang pas, lalu Ronaldi mengatakan “Kalau kita mencuri di SMK gimana?” kemudian Terdakwa II mengatakan “Jangan di SMK, nanti kenak saya karena SMK itu kan di kampung saya, tidak mungkin mencuri di kampung sendiri”, tidak lama kemudian sampailah mereka dirumah Terdakwa II, saat didepan rumah Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Ronaldi diturunkan oleh Terdakwa II, sementara Terdakwa II memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah, setelah Terdakwa II masukkan sepeda motor ke dalam rumah kemudian Terdakwa II keluar dari rumah untuk menjumpai Terdakwa I dan Ronaldi, setelah meraka sudah berkumpul kemudian Ronadi bertanya kepada Terdakwa II “Apa alat yang ada di rumah untuk membobol rumah sekolah, apa kamu ada obeng besi atau linggis” kemudian Terdakwa II menjawab “yasudah biar saya cek dulu ke dalam rumah” kemudian Terdakwa II masuk kembali kedalam rumah untuk mengambil alat yang akan digunakan untuk membongkar rumah sekolah, setelah Terdakwa II masuk ke dalam rumah, alat yang ada di rumah Terdakwa II untuk digunakan mencuri yakni hanya linggis. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 mereka bertiga pada saat itu langsung berjalan kaki menuju ke SMK tersebut yang terletak di Gampong Sialang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, pada saat berjalan menuju ke SMK mereka langsung berjalan menuju ke belakang SMK, tidak dari jalan depan, setibanya di belakang SMK kemudian mereka bertiga memanjat pagar yang tingginya kurang lebih 1,5 meter, setelah mereka berhasil memanjat selanjutnya langsung menuju ke ruang Guru, pada saat itu yang menuju ke pintu yakni Terdakwa II dan Ronaldi, sementara Terdakwa I memantau dari seputaran sekolah, pada saat itu Ronaldi yang membongkar pintu sekolah dengan menggunakan linggis sementara Terdakwa II berdiri di dekatnya lebih kurang 1 meter darinya sambil Terdakwa II memantau juga keadaan di sekitaran sekolah, setelah Ronaldi berhasil membongkar pintu selanjutnya Ronaldi langsung masuk ke dalam ruang guru tersebut, tidak lama kemudian disusul Terdakwa II masuk keruangan, kurang lebih sekitar 1 jam mulai dari pembongkaran hingga Terdakwa II dan Ronaldi berhasil masuk kedalam ruang guru SMKN 1 Kluet Selatan, setelah itu Terdakwa II memberikan barang-barang curian kepada Terdakwa I, satu persatu, selanjutnya barang tersebut Terdakwa I bawa keluar pagar dan setelah barang-barang terkumpul barulah kemudian mereka berkumpul di luar pagar dan selanjutnya mereka membawa masing-masing barang hasil curian tersebut dan langsung membawa ke rumah Terdakwa II yang jaraknya tidak terlalu jauh dari sekolah, setibanya mereka di rumah Terdakwa II kemudian mereka bertiga langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa II, dan mereka meletakkan barang curian tersebut di dalam kamar Terdakwa II, setelah itu Terdakwa II pergi keluar kamar untuk mengambil karung di belakang rumah nya, setelah itu Terdakwa II bawa karung tersebut ke dalam kamar untuk memasukkan barang-barang yang telah mereka curi, sebelum di masukkan ke dalam karung mereka melakukan cek terlebih dahulu barang barang yang telah mereka curi, yakni :
  1. 3 (Tiga) unit proyektor (Infocus) merk Viewsonic putih;
  2. 1 (satu) unit kamera merk Canon warna hitam;
  3. 1 (satu) unit kamera merk Samsung warna biru;
  4. 1 (satu) unit handycam merek Sony warna hitam;
  5. 1 (satu) unit kipas angin kecil warna hijau.
  • setelah itu mereka masukkan barang-barang tersebut ke dalam karung, setelah barang dimasukkan ke dalam karung, selanjutnya Terdakwa II mengantarkan Terdakwa I dan Ronaldi pulang ke rumah dengan menggunakan sepeda motor yang ada di rumah nya dengan membawa 1 karung barang-barang curian tersebut, namun di tengah perjalanan dikarenakan Terdakwa II takut untuk mengantarkan Terdakwa I dan Ronaldi sampai ke rumah, sehingga Terdakwa I dan Ronaldi hanya di antarkan sampai setengah jalan saja, kemudian Terdakwa II langsung pulang kerumahnya, sementara Terdakwa I dan Ronaldi berjalan kaki menuju ke rumah masing-masing. -----------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari yang sama yaitu hari Jumat sekitar pukul 06.45 WIB di SMKN 1 Kluet Selatan, saksi Asdimansyah Bin Alm Karimuddin selaku penjaga sekolah melihat ruang guru pintunya sudah dirusak (dibobol) langsung memberitahukan kepada saksi Mairizal M., S.T. Bin Munir Selaku Wakil Kepala Sekolah namun karena saksi Mairizal tidak dapat segera datang sehingga saksi Mairizal meminta saksi Andri S., S.T. Bin Amarudi Sembiring selaku guru untuk segera datang ke sekolah untuk mengecek informasi dari saksi Asdimansyah, tidak lama kemudian datanglah para guru-guru lainnya dan saksi Drs. Wahidin Bin Alm. M. Sawi selaku Kepala Sekolah dan setelah di cek ternyata ada barang yang hilang barulah saksi Drs. Wahidin melapor ke Polsek. ---------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 Petugas Kepolisian (Kepolisian Sektor Kluet Selatan) mengamankan Revaldi Bin Rusman (Perkara yang berbeda) saudara kandung dari Ronaldi, dan menerima Informasi bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Ronaldi adalah pelaku pencurian di SMKN 1 Kluet Selatan dan dari informasi tersebut sekitar pukul 22.30 wib Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa I dirumahnya dan berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) unit kamera merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handycam merek Sony warna hitam dan 1 (satu) unit kipas angin kecil warna hijau, kemudian setelah Terdakwa I ditangkap barulah kemudian Terdakwa II di tangkap oleh pihak kepolisian berdasarkan pengembangan penangkapan Terdakwa I, dan pada saat penangkapan Terdakwa II, Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 buah linggis besi, kemudian barulah pihak kepolisian mencari Ronaldi, namun Ronaldi telah berhasil kabur, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II beserta barang bukti langsung di bawa ke polres Aceh Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------

-----------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

  Tapaktuan, 27 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya