Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. ZAINAL ABIDIN Bin Alm M. ROH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/L.1.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Bin Alm M. ROH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-11/ASEL/OHARDA/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap            :  ZAINAL ABIDIN BIN Alm M. ROH

Tempat Lahir              :  Teupin Tinggi

Umur / Tanggal lahir :  40 Tahun / 01 Juli 1983

Jenis Kelamin              :  Laki-laki

Kebangsaan                 :  Indonesia

Tempat Tinggal           : Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

A g a m a                     :  Islam

Pekerjaan                    :  Pedagang

Pendidikan                  :  SD (Tamat)

 

II.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

18-05-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik

 

:

 

19-05-2024 s/d 07-06-2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

 

08-06-2024 s/d 17-07-2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

-  Penuntut Umum

:

16-07-2024 s/d 04-08-2024 di Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan.

  • Penuntut Umum oleh Ketua PN

:

05-08-2024 s/d 03-09-2024 di Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan.

 

  1. D A K W A A N  :

     ------Bahwa ia terdakwa Zainal Abidin Bin Alm M. Roh pada hari Kamis Tanggal 14 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat dirumah saksi Nurhayati Binti Alm. Ilyas di Gampong Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa Zainal Abidin dengan saksi Irnawati Binti Alm Amril sepakat untuk menikah sirih/dibawah tangan di Kota Subulusalam dan kemudian keduanya menyewa rumah, terdakwa Zainal Abidin yang bekerja sebagai service Hanphone dan menjual Handphone bekas dirumah melalui Market Place/jualan online, berjalannya waktu 2 (dua) bulan setelah menikah dengan saksi Irnawati, terdakwa Zainal Abdidin memerlukan modal usaha jualan Handphone bekas di kota subulussalam, saksi Irnawati memiliki sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nomor Polisi BL 5255 TW (Daftar Pencarian Barang), kemudian saksi Irnawati mengatakan kepada terdakwa Zainal Abidin “ Kalau Kita Perlu Modal Bang Kita Taruh Aja BPKB sepeda motor tersebut ke pegadaian”, terdakwa Zainal Abidin menjawab “ Ya Sudah Boleh Juga” kemudian Terdakwa dan Saksi Irnawati menggadaikan BPKB sepeda motor tersebut ke penggadaian Cabang Ups. Kota Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 15 Mei 2023 dan mendapatkan/memperoleh uang sebesar Rp. 9.485.000,- ( Sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan potongan Rp. 382.000,- (tiga ratus delapan dua ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun.
  • Kemudian setelah mendapat modal tersebut terdakwa Zainal Abidin dan saksi Irnawati kembali ke Kota Subulusalam dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Irnawati, sampai disubulusalam menggunakan uang tersebut untuk modal usaha jual beli Handphone bekas, setelah berjalannya waktu usaha jual beli Handphone milik Terdakwa Zainal Abidin tidak lancar dan karena hal tersebut saksi Irnawati meminta pulang ke kampungnya untuk bekerja di warung saksi Nurhayati, lalu terdakwa Zainal Abidin mengantar pulang saksi Irnawati dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Irnawati tersebut, sesampainya dirumah saksi Nurhayati di Gampong Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa Zainal Abidin dan saksi Irnawati menginap dirumah saksi Nurhayati, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa Zainal Abidin meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi Irnawati untuk digunakan Terdakwa Zainal Abidin bekerja ke Subulussalam dan setelah saksi Irnawati setuju terdakwa Zainal Abidin membawa sepeda motor tersebut ke subulusalam, sedangkan saksi Irnawati tinggal dirumah saksi Nurhayati untuk bekerja di warung nasi milik saksi Nurhayati, sesampainya terdakwa Zainal Abdidin di subulusalam masih menjalankan usaha jual beli handphone tersebut, sampai usaha terdakwa Zainal Abidin semangkin hari tidak menentu sehingga terdakwa Zainal Abidin tidak ada memegang uang.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Oktober 2023 Terdakwa berniat menjual sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan (izin) pemiliknya yaitu saksi Irnawati dengan cara memposting di Aplikasi Facebook dengan harga Rp. 8.888.000,- (delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) kemudian pada tanggal 12 Oktober 2023 langsung ada yang menawar sepeda motor tersebut melalui aplikasi facebook dengan nama Andi Andi (Nazwa). Selanjutnya pada tanggal 14 Oktober 2023 akun Andi tersebut mengajak ketemu Terdakwa Zainal Abidin didepan SPBU Kota subulusalam untuk membeli sepeda motor tersebut, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa Zainal Abidin bertemu dengan 2 (dua) orang yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna hitam yang sudah menunggu di depan SPBU Kota subulusalam, selanjutnya langsung mengecek sepeda motor milik saksi Irnawati yang dibawa terdakwa Zainal Abidin dan setelah dicek orang tidak dikenal tersebut mengatakan “oke” langsung memberikan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terdakwa Zainal Abidin.
  • Bahwa setelah Transaksi jual beli tersebut berhasil kemudian terdakwa Zainal Abidin pulang dengan menggunakan becak dan setelah terdakwa menjual sepeda motor tersebut saksi Irnawati ada menelpon terdakwa Zainal Abidin karena saksi Irnawati perlu sepeda motor tersebut dan pada saat saksi Irnawati  menanyakan sepeda motor tersebut  kepada terdakwa Zainal Abidin, Terdakwa mengatakan sudah diambil rentenir dan mengatakan kepada saksi Irnawati “untuk apa ditanya lagi sepeda motor itu”, berselang 2 (dua) hari kemudian saksi Irnawati berangkat ke subulussalam untuk menemui Terdakwa Zainal Abidin dan sesampainya saksi Irnawati di subulussalam saksi Irnawati tidak dapat menemukan Terdakwa Zainal Abidin serta Nomor Hp Terdakwa Zainal Abidin tidak dapat dihubungi lagi.
  • Bahwa akibat kejadian penggelapan terhadap sepeda motor milik saksi Irnawati, terdakwa Zainal Abidin, dilaporkan ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa uang hasil penjualan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan uang tersebut sudah habis Terdakwa gunakan.
  • Bahwa terdakwa Zainal Abidin pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Zainal Abidin dilakukan penangkapan oleh pihak anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan dirumah kontrakan di Kota subulusalam kemudian terdakwa Zainal Abidin dibawa ke kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Zainal Abidin saksi Irnawati mengalami lebih kurang  kerugian sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah); sesuai dengan pembayaran kredit sepeda motor perbulannya Rp. 1.365.000,- (satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) selama 3 (tiga) tahun beserta DP Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Tapaktuan, 02 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19950620 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya