Dakwaan |
Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Suhendar Askandari Bin Harmadi, SH, pada waktu sekira tanggal 26 November 2024 sampai 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan November sampai Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2024, bertempat di Manggeng Kec. Manggeng Kab. Aceh Barat Daya (vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP) dan/atau di Gampong Baru Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Hilmi Fawazi (DPO) nomor handphone Sdr. Aceng (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak dan setelah mendapat nomor handphone tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Aceng untuk menanyakan kesediaan Narkotika jenis sabu dan karena Sdr. Aceng punya barang tersebut keesokan harinya tanggal 26 November 2024 sekira pukul 14.36 WIB Terdakwa mengirim uang melalui aplikasi Seabank sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening atas nama Sarinah yang Terdakwa tidak kenal kemudian Sdr. Aceng menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya selanjutnya karena yang lebih kenal Sdr. Aceng adalah Sdr. Hilmi Fawazi, Terdakwa menyuruh Sdr. Hilmi Fawazi untuk mengambil nakrotika jenis sabu ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya pada pukul sekira 17.00 WIB dan pada hari rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB Sdr. Hilmi Fawazi sampai ke Gampong Baru Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan langsung kerumah Terdakwa dan langsung memperlihatkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak / 10 (sepuluh) Gram dan setelah Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut, Narkotika jenis sabu tersebut langsung dibuat paket kecil-kecil dari mulai harga Rp. 100.000,- sampai harga Rp. 150.000,- tanpa menggunakan timbangan (dikira-kira). Bahwa setelah sabu tersebut habis terjual Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000,-
- Bahwa setelah mendapat keuntungan tersebut, Terdakwa Kembali memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aceng sebanyak 2 (dua) Sak dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Hilmi Fawazi sebanyak Rp. 6.000.000,- tujuannya Sdr. Hilmi Fawazi yang mengirimkan uang tersebut kepada Sdr Aceng untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak / 10 (sepuluh) Gram dan sekira pukul 17.00 WIB Sdr. Hilmi Fawazi langsung pergi ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aceng dan pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB saudara Sdr. Hilmi Fawazi sampai kerumah Terdakwa dan Kembali membuat paket kecil-kecil dan mendapat keuntungan penjualan sebesar Rp. 13.000.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Sdr Aceng untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak / 10 (sepuluh) Gram dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Hilmi Fawazi untuk mengirim uang tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- kepada Sdr. Aceng sekaligus mengambil sabu tersebut ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya dan Sdr. Hilmi Fawazi langsung berangkat ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya dan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Hilmi Fawazi sampai kerumah Terdakwa yang berada di Gampong Baru Kec. Samadua Kab.Aceh Selatan dan langsung kekamar Terdakwa, dan didalam kamar Terdakwa menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan digital kecil dan mengetahui beratnya sesuai yaitu 2 (dua) Sak dengan berat 10 (sepuluh) Gram. selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibuat paket sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing paket 1 (satu) Gram. Bahwa Terdakwa memberikan kepada Sdr. Hilmi Fawazi sebanyak 1 (satu) Gram dengan sistem setoran setiap penjualan habis Sdr. Hilmi Fawazi menyetor kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.200.000,- dan sisanya Terdakwa jual sendiri.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Baru Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan dan sesuai ciri-ciri informasi yang diterima, Petugas mendatangi rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa didalam rumah Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu)paket kecil didalam kotak rokok H&G, 3 (tiga) paket dengan berat berbeda-beda didalam kamar pada rumah terdakwa dan setelah ditemukannya ke 4 (empat) paket tersebut Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berdasarkan hal tersebut petugas langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 07/60039.09/2025 tanggal 07 Januari 2025, barang bukti milik Suhendar Askandari Bin Harmadi, S.H. yaitu:
- 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 8.15 (Delapan koma lima belas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 725/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 4 (empat) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,15 Gram milik Terdakwa Suhendar Askandari Bin Harmadi, S.H. dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------
--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa Terdakwa Suhendar Askandari Bin Harmadi, SH, pada hari Selasa tanggal 07 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di tahun 2025, bertempat di Gampong Baru Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 Terdakwa menanyakan kepada Sdr. Hilmi Fawazi (DPO) nomor handphone Sdr. Aceng (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak dan setelah mendapat nomor handphone tersebut Terdakwa langsung menghubungi Sdr. Aceng untuk menanyakan kesediaan Narkotika jenis sabu dan karena Sdr. Aceng punya barang tersebut keesokan harinya tanggal 26 November 2024 sekira pukul 14.36 WIB Terdakwa mengirim uang melalui aplikasi Seabank sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening atas nama Sarinah yang Terdakwa tidak kenal kemudian Sdr. Aceng menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya selanjutnya karena yang lebih kenal Sdr. Aceng adalah Sdr. Hilmi Fawazi, Terdakwa menyuruh Sdr. Hilmi Fawazi untuk mengambil nakrotika jenis sabu ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya pada pukul sekira 17.00 WIB dan pada hari rabu tanggal 27 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB Sdr. Hilmi Fawazi sampai ke Gampong Baru Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan langsung kerumah Terdakwa dan langsung memperlihatkan kepada Terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak / 10 (sepuluh) Gram dan setelah Terdakwa mendapat narkotika jenis sabu tersebut, Narkotika jenis sabu tersebut langsung dibuat paket kecil-kecil dari mulai harga Rp. 100.000,- sampai harga Rp. 150.000,- tanpa menggunakan timbangan (dikira-kira). Bahwa setelah sabu tersebut habis terjual Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000,-
- Bahwa setelah mendapat keuntungan tersebut, Terdakwa Kembali memesan narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aceng sebanyak 2 (dua) Sak dan pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Hilmi Fawazi sebanyak Rp. 6.000.000,- tujuannya Sdr. Hilmi Fawazi yang mengirimkan uang tersebut kepada Sdr Aceng untuk pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak / 10 (sepuluh) Gram dan sekira pukul 17.00 WIB Sdr. Hilmi Fawazi langsung pergi ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya untuk mengambil narkotika jenis sabu kepada Sdr. Aceng dan pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB saudara Sdr. Hilmi Fawazi sampai kerumah Terdakwa dan Kembali membuat paket kecil-kecil dan mendapat keuntungan penjualan sebesar Rp. 13.000.000,-.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 Terdakwa kembali menghubungi Sdr Aceng untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) Sak / 10 (sepuluh) Gram dan Terdakwa memberikan uang kepada Sdr. Hilmi Fawazi untuk mengirim uang tersebut sebesar Rp. 6.000.000,- kepada Sdr. Aceng sekaligus mengambil sabu tersebut ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya dan Sdr. Hilmi Fawazi langsung berangkat ke Manggeng Kab. Aceh Barat Daya dan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Sdr. Hilmi Fawazi sampai kerumah Terdakwa yang berada di Gampong Baru Kec. Samadua Kab.Aceh Selatan dan langsung kekamar Terdakwa, dan didalam kamar Terdakwa menimbang sabu tersebut menggunakan timbangan digital kecil dan mengetahui beratnya sesuai yaitu 2 (dua) Sak dengan berat 10 (sepuluh) Gram. selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut dibuat paket sebanyak 5 (lima) paket dengan berat masing-masing paket 1 (satu) Gram. Bahwa Terdakwa memberikan kepada Sdr. Hilmi Fawazi sebanyak 1 (satu) Gram dengan sistem setoran setiap penjualan habis Sdr. Hilmi Fawazi menyetor kepada Terdakwa sebanyak Rp. 1.200.000,- dan sisanya Terdakwa jual sendiri.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan menerima informasi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Gampong Baru Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan dan sesuai ciri-ciri informasi yang diterima, Petugas mendatangi rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa didalam rumah Terdakwa kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu)paket kecil didalam kotak rokok H&G, 3 (tiga) paket dengan berat berbeda-beda didalam kamar pada rumah terdakwa dan setelah ditemukannya ke 4 (empat) paket tersebut Terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya dan berdasarkan hal tersebut petugas langsung membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 07/60039.09/2025 tanggal 07 Januari 2025, barang bukti milik Suhendar Askandari Bin Harmadi, S.H. yaitu:
- 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 8.15 (Delapan koma lima belas) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 725/NNF/2025 tanggal 10 Februari 2025 terhadap Barang Bukti 4 (empat) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 8,15 Gram milik Terdakwa Suhendar Askandari Bin Harmadi, S.H. dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------- |