Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2025/PN Ttn WIDI UTOMO, S.H RONI MAULANA Bin Alm ROSADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/L.1.19/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONI MAULANA Bin Alm ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM – 17/ASEL/EKU.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

Roni Maulana Bin Alm. Rosadi;

Nomor Identitas (NIK)

:

3215291511800003;

Tempat lahir

:

Karawang;

Umur/ Tanggal Lahir

:

45 Tahun / 15 November 1980;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal      

:

KP. Babakan Jati, Desa Dawuan Tengah, Kec. Cikampek, Kab. Karawang, Prov. Jawa Barat;

Agama   

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA (Tamat);

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 Juni 2025;

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres, sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 20 Juni 2025;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres, sejak tanggal 21 Juni 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025;

 

  • Peuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025, atau sampai dilimpah ke PN.

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d tanggal 18 September 2025, atau sampai dilimpah ke PN.

 

  1. DAKWAAN

 

Pertama

-----------Bahwa Terdakwa Roni Maulana Bin Alm. Rosadi bersama saksi Fitriadi Alias Munir Bin Alm. Nyak Neh (dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat digudang panglong kayu milik saksi Fitriadi Alias Munir Bin Alm. Nyak Neh yang berada di Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yaitu melakukan pengolahan terhadap hasil tambang dari daerah Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan menjadi tembaga tanpa dilengkapi izin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 Saksi Fitriadi Alias Munir Bin Alm. Nyak Neh (selanjutnya disebut saksi Fitriadi) mengenal Terdakwa di Takengon, Kab. Aceh Tengah, kemudian sekira bulan November 2024 saat Saksi Fitriadi hendak pulang kampung ke Samadua, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa meminta ikut dengan Saksi Fitriadi untuk mencari kerja dan sekitar 10 hari setibanya Terdakwa di Aceh Selatan, Terdakwa mendapat tawaran kerja bagian tambang di daerah Babahrot, kab. Aceh Barat Daya dan Terdakwa mulai bekerja di daerah Babahrot, selanjutnya berjalannya waktu sekira bulan Februari 2025 Terdakwa kembali ketempat Saksi Fitriadi dan mengatakan kepada Saksi Fitriadi pekerjaan sebelumnya tidak sesuai target, kemudian Terdakwa mulai menceritakan kepada Saksi Fitriadi pengalaman dan keahliannya bagian pengolahan tambang tembaga dan mendegar itu Saksi Fitriadi mulai tertarik masuk bidang pertambangan karena tidak membutuhkan modal yang banyak.
  • Bahwa selanjutnya sekira pertengahan Februari 2025 Terdakwa mulai melakukan pengolahan hasil tambang tembaga dengan dimodali/difasilitasi oleh Saksi Fitriadi di gudang panglong kayu milik saksi Fitriadi di Gampong Gadang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan. Yang mana cara Terdakwa dan Saksi Fitriadi melakukan pengolahan hasil tambang yaitu sebagai berikut:
  1. Saksi Fitriadi mengeluarkan modal sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk membeli peralatan dan material hasil tambang serta menyiapkan tempat pengolahan tambang digudang milik saksi Fitriadi. Adapun yang peralatan dan meterial yang disiapkan Saksi Fitriadi untuk melakukan pengolahan hasil tambang tembaga sebagai berikut:
  1. Drum plastik warna biru;
  2. Mesin Travo;
  3. Box Container plastik warna putih;
  4. Batuan hasil tambang;
  5. Tabung oksigen;
  6. Air Keras;
  7. Asam Sulfat;
  8. Soda Api;
  9. Air Mineral dan Air Laut;
  10. Kompor Gas;
  11. Pipa dan Kran Air;
  12. Tempat Pengolahan;
  1. Terdakwa sebagai pengolah memecahkan batuan hasil tambang menggunakan palu hingga menjadi pasir, lalu pasir tersebut direndam kedalam drum menggunakan campuran air mendidih, air laut, asam sulfat dan air keras, kemudian setelah direndam selama kurang lebih 4 (empat) hari dengan system sirkulasi air keluar masuk dari drum ke box container, hingga air dalam box container tampak jernih maka dilakukan penyetruman menggunakan travo yang dialiri arus listrik dengan lempengan besi dan pada saat itu tembaga mulai menempel pada lempengan besi tersebut dan dikeringkan, selanjutnya setelah kering lempengan tersebut dikikis menggunakan benda tajam sehingga tembaga berbentuk seperti lempengan seng (batuan hasil tambang diolah menjadi tembaga);
  • Bahwa kegiatan pengolahan hasil tambang tembaga tersebut dilakukan Saksi Fitriadi dan Terdakwa sampai lebih kurang 3 bulan, karena hasil pengolahan tersebut tidak memenuhi harapan/target yaitu batuan hasil tambang sebanyak 830 Kg yang dibeli Saksi Fitriadi dari masyarakat Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan seharga Rp. 2.490.000 hanya menghasilkan 10 Kg tembaga seharga lebih kurang Rp. 120.000/Kg atau apabila belum murni Rp. 60.000/Kg, sehingga tidak ada modal lagi untuk beroprasi dan kegiatan pengolahan berhenti.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2025 Saksi Fitriadi dan Terdakwa bertemu saksi Mochamad Multazam Bin Alm. Sholeh Abdullah (selanjutnya disebut saksi Multazam) membahas kerjasama untuk melakukan pengolahan hasil tambang tembaga dan saksi Multazam mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Fitriadi akan membuat terlebih dahulu izinnya, serta mempersiapkan peralatan dan material di panglong kayu milik Saksi Fitriadi sebab panglong kayu milik saksi Fitriadi tersebut telah disewa saksi Multazam kepada Saksi Fitriadi seharga Rp. 6.000.000 selama 2 bulan, akan tetapi sebelum kerjasama tersebut terlaksana/beroprasi kembali pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi Rudiansyah, saksi Muhammad Asril Lubis dan saksi Putra ocvriyanda yang merupakan anggota Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas pengolahan hasil tambang yang diduga ilegal, kemudian setelah menerima informasi tersebut saksi tim opsnal tersebut langsung melakukan penyelidikan kelokasi dan saat tiba dilokasi panglong kayu milik saksi Fitriadi ditemukan adanya barang bukti adanya aktifitas pengolahan hasil tambang tembaga (gambar terlampir) dan menurut keterangan Terdakwa dan saksi Fitriadi kegiatan tersebut belum memiliki izin sehingga tim opsnal mengamankan Terdakwa dan saksi Fitriadi serta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tidak ada gaji yang diberikan saksi Fitriadi kepada Terdakwa untuk kegiatan pengolahan hasil tambang tembaga, hanya saja  saat sudah ada hasil maka hasilnya akan dibagi saksi Fitriadi, namun karena  hasilnya hanya 10 Kg tembaga sehingga sampai saat ini belum ada hasilnya.
  • Bahwa tempat Saksi Fitriadi dan Terdakwa memperoleh Batuan hasil tambang di daerah Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan tidak ada Izin Usaha Pertambangan;
  • Bahwa berdasarkan surat sertifikat Analisis dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (tekMIRA) Nomor. 0558/LK/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Nofadilah Alamanda dalam lampiran nomor urut 3, hasil pengolahan tambang tembaga berbentuk lempengan benar Tembaga (Cu) kadar 99,33%.
  • Bahwa perbuatan saksi Fitriadi dan Terdakwa yang melakukan pengolahan hasil tambang tembaga tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan hal perbuatan tersebut beresiko terhadap lingkungan sebab menggunakan bahanbahan kimia yang keras (pengolahan limbah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara-------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua

-----------Bahwa Terdakwa Roni Maulana Bin Alm. Rosadi bersama saksi Fitriadi Alias Munir Bin Alm. Nyak Neh (dilakukan penuntutan terpisah), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi sekira bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat digudang panglong kayu milik saksi Fitriadi Alias Munir Bin Alm. Nyak Neh yang berada di Gampong Gadang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yaitu melakukan pengolahan terhadap hasil tambang dari daerah Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan menjadi tembaga tanpa dilengkapi izin, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan Oktober 2024 Saksi Fitriadi Alias Munir Bin Alm. Nyak Neh (selanjutnya disebut saksi Fitriadi) mengenal Terdakwa di Takengon, Kab. Aceh Tengah, kemudian sekira bulan November 2024 saat Saksi Fitriadi hendak pulang kampung ke Samadua, Kab. Aceh Selatan, Terdakwa meminta ikut dengan Saksi Fitriadi untuk mencari kerja dan sekitar 10 hari setibanya Terdakwa di Aceh Selatan, Terdakwa mendapat tawaran kerja bagian tambang di daerah Babahrot, kab. Aceh Barat Daya dan Terdakwa mulai bekerja di daerah Babahrot, selanjutnya berjalannya waktu sekira bulan Februari 2025 Terdakwa kembali ketempat Saksi Fitriadi dan mengatakan kepada Saksi Fitriadi pekerjaan sebelumnya tidak sesuai target, kemudian Terdakwa mulai menceritakan kepada Saksi Fitriadi pengalaman dan keahliannya bagian pengolahan tambang tembaga dan mendegar itu Saksi Fitriadi mulai tertarik masuk bidang pertambangan karena tidak membutuhkan modal yang banyak.
  • Bahwa selanjutnya sekira pertengahan Februari 2025 Terdakwa mulai melakukan pengolahan hasil tambang tembaga dengan dimodali/difasilitasi oleh Saksi Fitriadi di gudang panglong kayu milik saksi Fitriadi di Gampong Gadang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan. Yang mana cara Terdakwa dan Saksi Fitriadi melakukan pengolahan hasil tambang yaitu sebagai berikut:
  1. Saksi Fitriadi mengeluarkan modal sejumlah Rp. 25.000.000,- untuk membeli peralatan dan material hasil tambang serta menyiapkan tempat pengolahan tambang digudang milik saksi Fitriadi. Adapun yang peralatan dan meterial yang disiapkan Saksi Fitriadi untuk melakukan pengolahan hasil tambang tembaga sebagai berikut:
  1. Drum plastik warna biru;
  2. Mesin Travo;
  3. Box Container plastik warna putih;
  4. Batuan hasil tambang;
  5. Tabung oksigen;
  6. Air Keras;
  7. Asam Sulfat;
  8. Soda Api;
  9. Air Mineral dan Air Laut;
  1. Kompor Gas;
  1. Pipa dan Kran Air;
  1. Tempat Pengolahan;
  1. Terdakwa sebagai pengolah memecahkan batuan hasil tambang menggunakan palu hingga menjadi pasir, lalu pasir tersebut direndam kedalam drum menggunakan campuran air mendidih, air laut, asam sulfat dan air keras, kemudian setelah direndam selama kurang lebih 4 (empat) hari dengan system sirkulasi air keluar masuk dari drum ke box container, hingga air dalam box container tampak jernih maka dilakukan penyetruman menggunakan travo yang dialiri arus listrik dengan lempengan besi dan pada saat itu tembaga mulai menempel pada lempengan besi tersebut dan dikeringkan, selanjutnya setelah kering lempengan tersebut dikikis menggunakan benda tajam sehingga tembaga berbentuk seperti lempengan seng (batuan hasil tambang diolah menjadi tembaga);
  • Bahwa kegiatan pengolahan hasil tambang tembaga tersebut dilakukan Saksi Fitriadi dan Terdakwa sampai lebih kurang 3 bulan, karena hasil pengolahan tersebut tidak memenuhi harapan/target yaitu batuan hasil tambang sebanyak 830 Kg yang dibeli Saksi Fitriadi dari masyarakat Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan seharga Rp. 2.490.000 hanya menghasilkan 10 Kg tembaga seharga lebih kurang Rp. 120.000/Kg atau apabila belum murni Rp. 60.000/Kg, sehingga tidak ada modal lagi untuk beroprasi dan kegiatan pengolahan berhenti.
  • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2025 Saksi Fitriadi dan Terdakwa bertemu saksi Mochamad Multazam Bin Alm. Sholeh Abdullah (selanjutnya disebut saksi Multazam) membahas kerjasama untuk melakukan pengolahan hasil tambang tembaga dan saksi Multazam mengatakan kepada Terdakwa dan Saksi Fitriadi akan membuat terlebih dahulu izinnya, serta mempersiapkan peralatan dan material di panglong kayu milik Saksi Fitriadi sebab panglong kayu milik saksi Fitriadi tersebut telah disewa saksi Multazam kepada Saksi Fitriadi seharga Rp. 6.000.000 selama 2 bulan, akan tetapi sebelum kerjasama tersebut terlaksana/beroprasi kembali pada hari sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB saksi Rudiansyah, saksi Muhammad Asril Lubis dan saksi Putra ocvriyanda yang merupakan anggota Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor Aceh Selatan menerima informasi dari masyarakat adanya aktifitas pengolahan hasil tambang yang diduga ilegal, kemudian setelah menerima informasi tersebut saksi tim opsnal tersebut langsung melakukan penyelidikan kelokasi dan saat tiba dilokasi panglong kayu milik saksi Fitriadi ditemukan adanya barang bukti adanya aktifitas pengolahan hasil tambang tembaga (gambar terlampir) dan menurut keterangan Terdakwa dan saksi Fitriadi kegiatan tersebut belum memiliki izin sehingga tim opsnal mengamankan Terdakwa dan saksi Fitriadi serta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa tidak ada gaji yang diberikan saksi Fitriadi kepada Terdakwa untuk kegiatan pengolahan hasil tambang tembaga, hanya saja  saat sudah ada hasil maka hasilnya akan dibagi saksi Fitriadi, namun karena  hasilnya hanya 10 Kg tembaga sehingga sampai saat ini belum ada hasilnya.
  • Bahwa tempat Saksi Fitriadi dan Terdakwa memperoleh Batuan hasil tambang di daerah Gampong Mutiara, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan tidak ada Izin Usaha Pertambangan;
  • Bahwa berdasarkan surat sertifikat Analisis dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (tekMIRA) Nomor. 0558/LK/06/2025 tanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Nofadilah Alamanda dalam lampiran nomor urut 3, hasil pengolahan tambang tembaga berbentuk lempengan benar Tembaga (Cu) kadar 99,33%.
  • Bahwa perbuatan saksi Fitriadi dan Terdakwa yang melakukan pengolahan hasil tambang tembaga tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan hal perbuatan tersebut beresiko terhadap lingkungan sebab menggunakan bahanbahan kimia yang keras (pengolahan limbah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara-------------------------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 16 September 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Hary Vernanda Sirait, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya