Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2025/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. RIVADHIL Bin SAFRIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2510/L.1.19/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVADHIL Bin SAFRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK : PDM-14/ASEL/EKU.2/07/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

Rivadhil Bin Safril;

Nomor Identitas (NIK)

:

1101040404990005;

Tempat lahir

:

APHA;

Umur/ Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 04 April 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal      

:

Dusun Pasar Indra Pura, Desa Manggis Harapan, Kec. Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan;

Agama   

:

Islam;

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMK (Tamat);

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 28 Maret 2025;

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025;

3

Penangguhan

 

 

 

  • Penyidik

:

Tanggal 16 April 2025;

4.

Penahanan

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Tidak Dilakukan Penahanan

 

  1. DAKWAAN

 

-----------Bahwa Terdakwa Rivadhil Bin Safril bersama saksi Riza Suparma, S.Pd Bin Safril (dilakukan penuntutan berbeda), pada hari Jumat tanggal 28 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Toko Syakila yang berada di Gampong Teungah baru, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa berangkat dari Toko Dek Ririn miliknya di Gampong Manggis Harapan, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan menuju Toko Syakila milik saksi Riza Suparma, S.Pd Bin Safril (selanjutnya disebut saksi Riza) di Gampong Teungah baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan  untuk meminjam Sepeda Motor milik saksi Riza Merek Suzuki jenis Thunder Warna Hitam No Pol 4440 TH (selanjutnya disebut SPM) untuk digunakan sebagai alat angkut minyak/BBM jenis Pertalite karena SPM tersebut dapat menampung minyak dalam jumlah banyak (menampung lebih kurang 17 Liter) dan tujuan Terdakwa meminjam SPM tersebut saksi Riza sudah tahu, karena saksi Riza bersama Terdakwa samasama secara bergantian menggunakan SPM tersebut untuk menyalin atau menimbun minyak jenis pertalite menggunakan jerigen di dalam toko Syakila milik saksi Riza untuk dijual kembali;
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil meminjam SPM tersebut, Terdakwa pergi menuju ke SPBU Fajar Nasabe di Desa Tutong, Kec. Labuhan Haji Barat, Kab. Aceh Selatan untuk mengisi BBM jenis Pertalite seharga Rp. 10.000,/Liter dan setelah tangki SPM tersebut terisi minyak Pertalite Terdakwa kembali ke Toko Syakila untuk memindahkan minyak dari dalam tangki SPM tersebut ke dalam Jerigen isi 33 Liter dengan cara Terdakwa mengambil selang kemudian ujung selang dimasukkan kedalam tangki SPM dan ujung selang lainnya terdakwa hisap sampai minyak keluar dan mengarahkannya kedalam jerigen, selanjutnya setelah jerigen penuh atau minyak dalam tangki tinggal sedikit terdakwa kembali mengisi minyak menggunakan SPM ke SPBU Fajar Nasabe dan setelah terisi terdakwa kembali melakukan hal yang sama yaitu memindahkan minyak dari tangki SPM ke Jerigen. Bahwa tujuan terdakwa memindahkan minyak kedalam jerigen tersebut yaitu untuk dijual kembali di toko Dek Ririn milik terdakwa menggunakan mesin pompa minyak digital (Pertamini) dengan harga Rp. 12.000,-/Liter;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB Petugas Kepolisian dari Polres Aceh Selatan menerima informasi dan melakukan penyelidikan adanya dugaan penyalahgunaan BBM, hingga pada tanggal 28 Maret 2025 sekira Pukul 00.30 WIB saksi Romzi Rizal Bin Ijal, saksi Muhammad Asril Lubi dan saksi Putra Ocvriyanda Bin Alm Sugianto masingmasing merupakan Anggota Kepolisian Aceh Selatan melihat Terdakwa mengisi minyak secara berulang di SPBU Fajar Nasabe dan setelah diikuti Terdakwa berhenti ke sebuah Toko di Gampong Teungah baru, Kec. Labuhan Haji, Kab. Aceh Selatan (Toko Syakila) dan saat itu juga Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan pada toko tersebut dan menemukan  13 (tiga belas) jerigen berisi minyak jenis Pertalite yang telah berhasil Terdakwa dan saksi Riza salin/timbun. Selanjutnya atas temuan tersebut petugas kepolisian melakukan Interogasi terhadap Terdakwa dan mengetahui 6 (enam) jerigen sebanyak lebih kurang 198 Liter milik Terdakwa yang telah disalin terdakwa dan 7 (tujuh) jerigen lagi milik saksi Riza yang telah disalin saksi Riza. Selanjutnya atas minyak yang ditemukan tersebut ditanyakan terkait Izin pengangkutan atau Izin Niaganya,  Terdakwa dan saksi Riza tidak dapat memperlihatkannya, sehingga Terdakwa dan saksi Riza di bawa Petugas Kepolisian beserta barang bukti ke Polres Aceh Selatan guna untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa menerangkan memperoleh keuntungan lebih kurang Rp. 150.000,/minggu atau Rp. 2.000,-/Liternya atas penjualan minyak jenis Pertalite;
  • Bahwa Terdakwa dan saksi Riza tidak memiliki izin melakukan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 29 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Johan Wahyudi, S.H. yang melakukan penitipan (Penyidik) dan oleh Ade Putra yang menerima penitipan (SPBU PT. CAHAYA SAUDARA GROUP)  menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa lebih kurang 198 (seratus sembilan puluh delapan) Liter Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang di saksikan oleh Abdul Azis AlFaruqi, S.E  dan Risqi Rajad. -----------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -----

 

 

Tapaktuan, 21 Oktober 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Hary Vernanda Sirait, S.H.

Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya