Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MURDANI, SH | Abdul Jalil Bin Alm. Bacah | 2 | MURDANI, SH | Junaidi B Bin Alm. Bacah | 3 | MURDANI, SH | Tantawi Bin Alm. Bacah | 4 | MURDANI, SH | Jauhari Bin Alm. Bacah | 5 | MURDANI, SH | Lisna Kadewi Binti Alm. Bacah | 6 | MURDANI, SH | Amrul Hamdi Bin Alm. Bacah | 7 | MURDANI, SH | Kasman | 8 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Abdul Jalil Bin Alm. Bacah | 9 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Junaidi B Bin Alm. Bacah | 10 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Tantawi Bin Alm. Bacah | 11 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Jauhari Bin Alm. Bacah | 12 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Lisna Kadewi Binti Alm. Bacah | 13 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Amrul Hamdi Bin Alm. Bacah | 14 | Muhammad Nasir, S.H.,MH | Kasman | 15 | NASRUDDIN, S.H. | Abdul Jalil Bin Alm. Bacah | 16 | NASRUDDIN, S.H. | Junaidi B Bin Alm. Bacah | 17 | NASRUDDIN, S.H. | Tantawi Bin Alm. Bacah | 18 | NASRUDDIN, S.H. | Jauhari Bin Alm. Bacah | 19 | NASRUDDIN, S.H. | Lisna Kadewi Binti Alm. Bacah | 20 | NASRUDDIN, S.H. | Amrul Hamdi Bin Alm. Bacah | 21 | NASRUDDIN, S.H. | Kasman | 22 | MUSTAWIR | Abdul Jalil Bin Alm. Bacah | 23 | MUSTAWIR | Junaidi B Bin Alm. Bacah | 24 | MUSTAWIR | Tantawi Bin Alm. Bacah | 25 | MUSTAWIR | Jauhari Bin Alm. Bacah | 26 | MUSTAWIR | Lisna Kadewi Binti Alm. Bacah | 27 | MUSTAWIR | Amrul Hamdi Bin Alm. Bacah | 28 | MUSTAWIR | Kasman |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 25/X/1995 Tanggal 25 Oktober Tahun 1995 Atas nama Hak Milik Penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum;-----------------------
- Menyatakan Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan Nomor : 72/1979, Tanggal 11 Desember 1979, bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1400 H, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh N0 : 37/1980 (Reg. Banding No.19/1980 Tanggal 21 Juni 1980, bertepatan dengan tanggal 8 Sya’ban 1400 H, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Reg. No. 57 K/AG/1980 Tingkat Kasasi Tanggal 2 Desember 1981 telah berkekuatan hukum tetap “Judicata “ atau “Inkracht Van Gewijsde”. Berdasarkan Tiga Buah Putusan Tersebut, secara hukum Perdata Tanah Sengketa tersebut Sah Hak Milik H. M. Isa, yang telah dijual oleh Amsar Bin Alm H. M. Isa, dan Tgk. M.Nur (Alm) kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Amsar Bin Alm. H. M. Isa, dan Tgk. M. Nur (Alm) selaku penjual Tanah sengketa kepada Zufrizal MA Bin Muhammad Amin/Penggugat selaku pembeli sama-sama mempunyai itikat baik, secara hukum wajib dilindungi;--------------------
- Menyatakan ABDUL JALIL/Tergugat I sudah pernah dihukum penjara selama satu bulan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang” dan perusakan pagar tanah sengketa Milik Penggugat, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tapatuan Nomor : 36/Pid.B/1996/PN.TTN Tanggal 2 Septembier 1996;------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X menguasai Tanah sengketa Milik Penggugat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tapaktuan Nomor : 2/Pdt.G/2015/PN.Ttn, Tanggal 22 September 2015, dan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 157/PDT/2015/PT-BNA, Tanggal 17 November 2015 adalah perbuatan melawan hukum, karena Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 157/PDT/2015/PT-BNA Tanggal 17 November 2015 adalah Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau Putusan yang belum dapat membuktikan Tanah Sengketa Hak Milik Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan Tergugat X;----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Kuasa tanggal 20 Mei 2022, Tergugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan X memberi Kuasa kepada Tergugat I, dinyatakan batal demi hukum atau;---
-
setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum;-------------------------------------------------
- Menyatakan surat jual beli tanah sengketa Milik Penggugat tanggal 27 Mei 2022 yang ditandatangani oleh Turut Tergugat I batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum;---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 190/2022 Tanggal 16 Juni tahun 2022 yang dibuat dihadapan Hamzah, S.H., M.Kn, Notaris dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T.) Turut Tergugat II Batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum;------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan atau Tergugat XI untuk membongkar bangunan-bangunan dan mencabut tanaman-tanaman miliknya yang ada diatas tanah sengketa tersebut dengan biaya ditaggung oleh Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X atau bersama-sama dengan Tergugat XI, serta Tergugat XI menghentikan segala aktivitas diatas tanah sengketa milik Penggugat;---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum, Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI untuk mengembalikan Tanah sengketa kepada Penggugat Dalam keadaan baik seperti semula dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Utara Berbatas Dengan Parit Jembatan P.U.;-------------------------------------------
- Timur Berbatas Dengan Parit P.U.;------------------------------------------------------
- Selatan Berbatas Dengan Tanah Almh. Maryam;---------------------------------------
- Barat Berbatas Dengan Tanah Alm. Tgk. M. Isa;--------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X dan XI dan/atau pihak ketiga lainnya dan/atau siapa saja untuk dapat menyerahkan Tanah Sengketa kepada Penggugat dengan tanpa syarat, jika perlu dengan menggunakan upaya paksa dengan menggukan Alat Negara;-----------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum, maka segala keputusan kebijaksanaan dan tindakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II baik tertulis maupun tidak tertulis harus dibatalkan demi hukum atau setidak tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat selama Penggugat tidak dapat menguasai Tanah Sengketa/Tanah Milik Penggugat selama 26 (dua puluh enam) Tahun sejumlah Rp. 936,000,000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta) Terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan sampai mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap;-----------------
- Menghukum Tergugat XI karena telah menguasai tanah sengketa milik Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 190/2022, tanggal 16 Juni 2022, selama 4 (empat) Tahun untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp. 144.000.000,-(Seratus empat puluh empat juta) rupiah, terhitung sejak Gugatan ini di daftarkan sampai mempunyai keputusan berkekuatan hukum tetap;----------------
16. Menyatakan/….
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap satu bidang Tanah Sengketa sebagaimana yang tersebut pada point 1 (satu) dan Point (sebelas) posita gugatan diatas yang Penggugat mohon;---------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (Uit Voor Baar Bij Voraad) meskipun Tergugat I, II, III, IV, V, VI VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, II melakukan upaya hukum biasa dan luar biasa;------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, II membayar uang paksa (Dwang Soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta) rupiah per hari selama keterlambatan dalam mentaati isi putusan ini atau terhitung sejak Gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tapaktuan sampai keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI dan Turut Tergugat I, II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;-------------------------------------
Subsidair :
Mohon Keadilan Yang Seadil-adilnya dalam Perkara ini (Ex Ae quo et bono);-------------- |