Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.216.200,- (Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Dua Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 122 Tanggal 15 April 2009 an Syafrizal Hasan . Sebagai jaminan pinjaman an. Syafrizal Hasan yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/3992/6/2012 tanggal 19 Juni 2012 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa, tanggal 19 Juni 2012 di Meukek;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat Hak Milik SHM No. 122 Tanggal 15 April 2009 An. Syafrizal Hasan, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 19 Juni 2012 di Meukek, Kab. Aceh Selatan;
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan I No: B.018/BUD/OPS/04/2019 pada tanggal 23 April 2019
- Surat Peringatan II No: B.024/BUD/OPS/05/2019 pada tanggal 16 Mei 2019
- Surat Peringatan III No: B.036/BUD/OPS/07/2019 pada tanggal 03 Juli 2019
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat. |