Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Ttn 1.Hj.SARIAJI AMIN binti H.AMIN
2.CUT MEUTIA binti H.T.SYAMSUAR
3.TEUKU MUDASIR, SE bin H.T.SYAMSUAR
4.CUT MUSTIKA binti H.T.SYAMSUAR
1.TEUKU NASRUAN ADIL, SE bin TEUKU UMAR
2.Kepala Desa Seubadeh
3.H.T.SUKIRMAN, S.Pd
4.MISATAR
5.HAMDANI
6.SAID MUHAMMAD
7.T. ANIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 13 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.SARIAJI AMIN binti H.AMIN
2CUT MEUTIA binti H.T.SYAMSUAR
3TEUKU MUDASIR, SE bin H.T.SYAMSUAR
4CUT MUSTIKA binti H.T.SYAMSUAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, S.HHj.SARIAJI AMIN binti H.AMIN
2Muhammad Nasir, S.HCUT MEUTIA binti H.T.SYAMSUAR
3Muhammad Nasir, S.HTEUKU MUDASIR, SE bin H.T.SYAMSUAR
4Muhammad Nasir, S.HCUT MUSTIKA binti H.T.SYAMSUAR
Tergugat
NoNama
1TEUKU NASRUAN ADIL, SE bin TEUKU UMAR
2Kepala Desa Seubadeh
3H.T.SUKIRMAN, S.Pd
4MISATAR
5HAMDANI
6SAID MUHAMMAD
7T. ANIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair.;---------------------------------------------------------------

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;---
  2. Menyatakan secara hukum, sebidang tanah yang terletak di Gampong Pasie Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut:-------------------------------
  • Utara berbatas dengan Tanah T.Anis (46 meter).
  • Selatan berbatas dengan Jalan Umum (46 meter).
  • Timur berbatas dengan Paret/Lhueng (58 meter).
  • Barat berbatas dengan Puskesmas (69 meter).

Adalah sah secara hukum milik Alm.T.Syamsuar, sesuai dengan bukti Kwitansi Pembayaran Uang bertanggal 26 Maret 1996.

  1. Menyatakan bukti Kwitansi Pembayaran Uang bertanggal 26 Maret 1996 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  2. Menyatakan bukti Surat Pernyataan bertanggal 14 Desember 2020, serta Sket Tanah Akta Nomor:145/707/PSBD/2020 bertanggal 14 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat.
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat seperti kondisi semula sebidang tanah, yang terletak di Gampong Pasie Seubadeh Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut:----------------------
  • Utara berbatas dengan Tanah T. Anis (46 meter).
  • Selatan berbatas dengan Jalan Umum (46 meter).
  • Timur berbatas dengan Paret/Lhueng (58 meter).
  • Barat berbatas dengan Puskesmas (69 meter).
  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada para Penggugat sebesar Rp.250.000.000.-(dua ratus lima puluh juta rupiah).
  2. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).
  3. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai dalam memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan.
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam persidangan ini.
  5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk patuh, taat dan tunduk pada putusan ini.

Subsidair.;-------------------------------------------------------------

Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak