Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-10/ASEL/Eoh.2/06/2025
- IdentitasTerdakwa :
Nama Terdakwa
|
:
|
YULIANDA Alias ULI Bin SUHARDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Fajar Harapan
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 10 Agustus 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Gampong Paya Laba Kec. Kluet Timur Kab. Aceh Selatan / Gampong Ujong Tanoh Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
- Penyidik : tanggal 27 April 2025.
- Oleh Penyidik : Rutan, sejak tanggal 29 April 2025 s/d tanggal 18 Mei 2025;
- Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d tanggal 27 Juni 2025;
- Oleh Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------
C. Dakwaan :
Primair
------- Bahwa ia terdakwa YULIANDA Alias ULI Bin SUHARDI, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB dan pertengahan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Fajar Harapan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di dalam kamar rumah milik saksi korban HALIMI Bin Alm. CUT ABIDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang menggunakan pakaian berupa 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Hitam, 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek warna Abu-abu dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam datang ke rumah milik saksi korban yang ditinggal tanpa penghuni dan terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang yang hanya dikunci menggunakan pacok kayu. Pada saat itu terdakwa melihat celah untuk membuka pacok kayu tersebut dan dengan menggunakan ranting kayu yang berada di belakang rumah itu terdakwa berhasil membuka pintu lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Kemudian terdakwa membuka kamar yang tergembok menggunakan grendel lalu dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur yang terdakwa ambil di dapur rumah tersebut maka terdakwa mencoba membuka baut grendel pintu tersebut dengan menggunakan pisau dapur tersebut hingga keseluruhan bautnya terbuka dan terdakwa bisa masuk ke dalam kamar tersebut. Selanjutnya terdakwa berhasil membawa uang sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang sebelumnya saksi korban simpan di dalam 1 (satu) buah celengan target yang terbuat dari kaleng dan 1 (satu) buah celengan berbentuk burung hantu warna pink / merah muda tanpa sepengetahuan dan izin saksi korban. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Januari 2025 di tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban juga kehilangan uang sejumlah ± Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang saksi korban letakkan di dalam dompet di lemarinya yang mana terdakwa yang juga mengambilnya, sehingga kemudian atas kejadian tersebut saksi korban berinisiatif untuk memasang kamera CCTV. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan rekaman kamara CCTV diketahui yang melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa kemudian saksi korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan. Selanjutnya pada tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Hitam, 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek warna Abu-abu dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam sedangkan uang tersebut keseluruhannya telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Selain itu terdakwa mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di rumah saksi korban. Selanjutnya tedakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------
Subsidiair
------- Bahwa ia terdakwa YULIANDA Alias ULI Bin SUHARDI, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.30 WIB dan pertengahan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam tahun 2025 bertempat di Gampong Fajar Harapan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di dalam kamar rumah milik saksi korban HALIMI Bin Alm. CUT ABIDIN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 21 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa yang menggunakan pakaian berupa 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Hitam, 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek warna Abu-abu dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam datang ke rumah milik saksi korban yang ditinggal tanpa penghuni dan terdakwa memasuki rumah tersebut melalui pintu belakang yang hanya dikunci menggunakan pacok kayu. Pada saat itu terdakwa melihat celah untuk membuka pacok kayu tersebut dan dengan menggunakan ranting kayu yang berada di belakang rumah itu terdakwa berhasil membuka pintu lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah. Selanjutnya terdakwa berhasil membawa uang sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang sebelumnya saksi korban simpan di dalam 1 (satu) buah celengan target yang terbuat dari kaleng dan 1 (satu) buah celengan berbentuk burung hantu warna pink / merah muda. --------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekira bulan Januari 2025 di tempat sebagaimana tersebut di atas saksi korban juga kehilangan uang sejumlah ± Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) yang saksi korban letakkan di dalam dompet di lemarinya yang mana terdakwa yang juga mengambilnya, sehingga kemudian atas kejadian tersebut saksi korban berinisiatif untuk memasang kamera CCTV. --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian setelah dilakukan pengecekan rekaman kamara CCTV diketahui yang melakukan pencurian tersebut adalah terdakwa kemudian saksi korban melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan. Selanjutnya pada tanggal 27 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB terdakwa berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Celana Panjang warna Hitam, 1 (satu) lembar Baju Kaos lengan pendek warna Abu-abu dan 1 (satu) buah Topi warna Hitam sedangkan uang tersebut keseluruhannya telah terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Selain itu terdakwa mengakui sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di rumah saksi korban. Selanjutnya tedakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ----------------------------------------
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ---------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------

Tapaktuan, 10 Juli 2025
Penuntut Umum,

Y U N A S R U L, SH.
JAKSA MUDA
|