Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. BUDI GUNAWAN Bin Alm ZULBAILI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-273/L.1.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI GUNAWAN Bin Alm ZULBAILI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHiBUDI GUNAWAN Bin Alm ZULBAILI
2AFRIZAL,S.HBUDI GUNAWAN Bin Alm ZULBAILI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-01/ASEL/NARKOTIKA/01/2024

 

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI

Nomor Identitas

:

NIK - 1101030107870153

Tempat lahir

:

Rantau Binuang

Umur/ Tanggal Lahir

:

36 Tahun / 14 Juli 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Rantau Binuan,g Kec. Kluet Selatan, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 14 September 2023.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 15 September 2023 s/d tanggal 04 Oktober 2023;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2023 s/d tanggal 13 November 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 14 November 2023 s/d tanggal 13 Desember 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 14 Desember 2023 s/d tanggal 12 Januari 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 10 Januari 2024 s/d tanggal 29 Januari 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 30 Januari 2024 s/d tanggal 28 Februari 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI, pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi sdr. MILUS (belum tertangkap/DPO) melalui 1 (satu) Unit Handphone Android merk Xiaomi warna Silver yang mana sebelumnya terdakwa mendapatkan Nomor Handphone MILUS dari sdr. RAHMAD, dan setelah tersambung dengan MILUS lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan kepada MILUS “saya perlu obat (sabu), apa ada” dan dijawab MILUS “ada, berapa perlu” kemudian terdakwa mengatakan “saya ada uang Rp. 150.000, saya perlu obat sekalian dengan bongnya, karena saya tidak bisa buat bong” lalu MILUS menyetujui permintaan terdakwa dan berjani bertemu di Simpang Padang Ketek (Rantau Binuang). Selanjutnya terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati dengan MILUS dan setelah bertemu dengan MILUS maka MILUS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu beserta dengan kaca pirek dan juga bong sedangkan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada MILUS. ------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu meletakan Narkotika jenis Sabu berserta bong tersebut di atas lemari stenlis di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu, kaca pirek dan bong tersebut lalu terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut hingga kemudian diketahui oleh saksi SALMIATI Binti HASBULLAH (isterinya) maka kemudian terdakwa membuang sisa Narkotika jenis Sabu tersebut ke jalan di samping rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, saksi IKA ADRIYA Bin M. NUR, saksi AGUS ARDIANSYAH Bin JAKFAR GADE, dan saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan maka kemudian para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening tersebut di jalan samping rumah terdakwa yang sebelumnya Narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa buang dan juga para saksi tersebut menemukan 1 (satu) buah bong kecil rakitan dengan tutup botol minuman merk Lasegar dan 1 (satu) buah kaca pyrex. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 037/60039.00/2023 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6590/NNF/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ Atau : ----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi sdr. MILUS (belum tertangkap/DPO) melalui 1 (satu) Unit Handphone Android merk Xiaomi warna Silver yang mana sebelumnya terdakwa mendapatkan Nomor Handphone MILUS dari sdr. RAHMAD, dan setelah tersambung dengan MILUS lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan kepada MILUS “saya perlu obat (sabu), apa ada” dan dijawab MILUS “ada, berapa perlu” kemudian terdakwa mengatakan “saya ada uang Rp. 150.000, saya perlu obat sekalian dengan bongnya, karena saya tidak bisa buat bong” lalu MILUS menyetujui permintaan terdakwa dan berjani bertemu di Simpang Padang Ketek (Rantau Binuang). Selanjutnya terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati dengan MILUS dan setelah bertemu dengan MILUS maka MILUS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu beserta dengan kaca pirek dan juga bong sedangkan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada MILUS. ------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu meletakan Narkotika jenis Sabu berserta bong tersebut di atas lemari stenlis di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu, kaca pirek dan bong tersebut lalu terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut hingga kemudian diketahui oleh saksi SALMIATI Binti HASBULLAH (isterinya) maka kemudian terdakwa membuang sisa Narkotika jenis Sabu tersebut ke jalan di samping rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, saksi IKA ADRIYA Bin M. NUR, saksi AGUS ARDIANSYAH Bin JAKFAR GADE, dan saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan maka kemudian para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening tersebut di jalan samping rumah terdakwa yang sebelumnya Narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa buang dan juga para saksi tersebut menemukan 1 (satu) buah bong kecil rakitan dengan tutup botol minuman merk Lasegar dan 1 (satu) buah kaca pyrex. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 037/60039.00/2023 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6590/NNF/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

---------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan tepatnya di rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa menghubungi sdr. MILUS (belum tertangkap/DPO) melalui 1 (satu) Unit Handphone Android merk Xiaomi warna Silver yang mana sebelumnya terdakwa mendapatkan Nomor Handphone MILUS dari sdr. RAHMAD, dan setelah tersambung dengan MILUS lalu terdakwa memesan Narkotika jenis Sabu dengan mengatakan kepada MILUS “saya perlu obat (sabu), apa ada” dan dijawab MILUS “ada, berapa perlu” kemudian terdakwa mengatakan “saya ada uang Rp. 150.000, saya perlu obat sekalian dengan bongnya, karena saya tidak bisa buat bong” lalu MILUS menyetujui permintaan terdakwa dan berjani bertemu di Simpang Padang Ketek (Rantau Binuang). Selanjutnya terdakwa pergi ke tempat yang telah disepakati dengan MILUS dan setelah bertemu dengan MILUS maka MILUS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu beserta dengan kaca pirek dan juga bong sedangkan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) kepada MILUS. ------------------------------------
  • Bahwa setelah selesai transaksi Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian terdakwa pulang ke rumah lalu meletakan Narkotika jenis Sabu berserta bong tersebut di atas lemari stenlis di dalam kamar terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB, terdakwa mengambil Narkotika jenis Sabu, kaca pirek dan bong tersebut lalu terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut hingga kemudian diketahui oleh saksi SALMIATI Binti HASBULLAH (isterinya) maka kemudian terdakwa membuang sisa Narkotika jenis Sabu tersebut ke jalan di samping rumah terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, saksi IKA ADRIYA Bin M. NUR, saksi AGUS ARDIANSYAH Bin JAKFAR GADE, dan saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN yang sebelumnya telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya terdakwa BUDI GUNAWAN Bin Alm. ZULBAILI menggunakan Narkotika jenis Sabu di rumahnya di Desa Rantau Binuang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan maka kemudian para saksi tersebut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening tersebut di jalan samping rumah terdakwa yang sebelumnya Narkotika jenis Sabu tersebut telah terdakwa buang dan juga para saksi tersebut menemukan 1 (satu) buah bong kecil rakitan dengan tutup botol minuman merk Lasegar dan 1 (satu) buah kaca pyrex. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------------------------   
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 037/60039.00/2023 tanggal 15 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,04 (nol koma nol empat) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6590/NNF/2023 tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/337/IX/2023/KES tanggal 15 September 2023 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu-sabu). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Tapaktuan, 06 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya