Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2024/PN Ttn Hasrul, S.H AS' ADI Bin Alm. M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-850/L.1.19/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Hasrul, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AS' ADI Bin Alm. M. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-10/ASEL/NARKOTIKA/03/2024

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            : AS’ADI BIN Alm M. ALI

       Nomor Identitas (NIK):1101112208850001

       Tempat Lahir               : Ladang Rimba

       Umur / Tanggal lahir   : 38 Tahun / 22 Agustus 1985

       Jenis Kelamin              : Laki-laki

       Kebangsaan/KwAg     : Indonesia

       Tempat Tinggal           : Desa Ladang Rimba, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

       A g a m a                      : Islam

       Pekerjaan                     : Wiraswasta

       Pendidikan                   : D-2 ( Tamat )

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

05-01-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik Sejak Tanggal

:

06-01-2024 s/d 25-01-2023 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan  Penuntut Umum Sejak Tanggal.

:

 

26-01-2024 s/d 05-03-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

- Perpanjangan Pengadilan Negeri Sejak Tanggal

:

06-03-2024 s/d 04-04-2024 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan

  • Penuntut Umum Sejak Tanggal

:

27-03-2024 s/d 15-04-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN Sejak Tanggal

:

16-04-2024 s/d 15-05-2024 Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan

 

 

 

C.   DAKWAAN :

PERTAMA :                                

----Bahwa terdakwa AS’ADI BIN Alm M. ALI Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.20 WIB terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali sedang berada dirumah di Desa Ladang Rimba Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan lalu keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BL 2216 TF, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali ingin menggunakan Narkotika Jenis sabu memiliki uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali pergi ke kebun saudara Mujrimin (Belum Tertangkap), yang mana terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali ketahui saudara Mujrimin ada dikebunnya di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, lalu sekira pukul 17.25 WIB terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali tiba dikebun memarkirkan sepeda motor dipinggir jalan, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali berjalan kaki ke arah pagar kebun saudara Mujrimin, sampai didepan pagar kebun, terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali memanggil saudara Mujrimin yang terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali lihat berada dipondok yang ditengah kebun, terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengatakan “Bang Min” kemudian saudara Mujrimin mengatakan “Iya tunggu” kemudian saudara Mujrimin keluar dari pondok dan menghampiri terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali dikebun, terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengatakan “bang, ini ada uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara Mujrimin dan ada 3 (tiga) paket sabu ditangan saudara Mujrimin, lalu saudara Mujrimin memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang paling kecil, terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali menerima narkotika jenis sabu lalu langsung pergi menuju sepeda motor menuju jalan pulang menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu yang disimpan  didalam genggaman tangan sebelah kiri, sekira pukul 17.30 WIB sedang melintas di Desa Simpang terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali diberhentikan oleh 1 (satu) unit Mobil, karena merasa terkejut sabu yang ada ditangan kiri terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali terjatuh dan beberapa anggota Kepolisian langsung mengamankan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, dan satu anggota Kepolisian tersebut melihat dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang merupakan milik terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali diatas jalan aspal didekat terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali dilakukan penangkapan, kemudian terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali ditanyakan terkait kepemilikan Narkotika Jenis sabu yang ditemukan, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu milik terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali dengan cara membeli dari saudara Mujrimin. ------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan pengakuan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali diminta menunjukan keberadaan kebun dan saudara Mujrimin, Kemudian terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali menunjukan kepada anggota Kepolisian, sampainya didekat kebun dari saudara Mujrimin saat itu anggota Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap saudara Mujrimin akan tetapi tidak berhasil, kemudian terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali di amankan serta dipertemukan dengan perangkat Desa Simpang, dan didepan perangkat Desa terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengakui bahwa Narkotika Jenis sabu milik terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, Kemudian terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. ---------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari menteri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------
  • Berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :002/60039.00/20223 tanggal 06 Januari 2024 , Berupa : 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Brutto 0,15 (Nol Koma Lima Belas) Gram. --------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 674/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diperiksa tersebut milik terdakwa AS’ADI BIN Alm M. ALI adalah BENAR Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

---- Bahwa terdakwa AS’ADI BIN Alm M. ALI Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.15 Wib saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan sedang standby di Kantor Kepolisian Sektor Bakongan Timur Polres Aceh Selatan sedang dalam proses penyelidikan terhadap saudara Mujrimin (Belum Tertangkap) Kemudian saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, menerima informasi dari masyarakat bahwasannya seseorang dengan ciri-ciri yang diketahui terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BL 2216 TF sedang melakukan transaksi Narkotika dengan saudara Mujrimin didalam sebuah kebun di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Berdasarkan informasi saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, langsung menuju Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan yang tidak jauh dari Kepolisian Sektor Bakongan Timur, sekira pukul 17.30 WIB saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil melihat terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali lalu memberhentikan serta melakukan penangkapan terhadap terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali saat hendak dilakukan penangkapan saksi Hamadi melihat terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali membuang sesuatu, lalu saksi Hamadi melihat jalan aspal, saksi Hamadi menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan kepada terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengakui bahwa benar yang ditemukan merupakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali buang dengan alasan kaget saat diberhentikan. --
  • Bahwa saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan dari mana mendapatkan Narkotika Jenis sabu dan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saudara Mujrimin, lalu saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil meminta terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali untuk menunjukan tempat keberadaan dari saudara Mujrimin dan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali langsung menunjukan kebun tempat melakukan transaksi dengan saudara Mujrimin, saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil langsung pergi menuju kebun yang dimaksud oleh terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali kecuali saksi Hermi Saputra yang saat itu tinggal dimobil untuk mengamankan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengatakan saudara Mujrimin berada disebuah pondok ditengah kebun tersebut, saat saksi Hamadi masuk kedalam kebun, kebun tersebut dipagar keliling oleh saudara Mujrimin, kemudian saksi Hamadi,saksi Jihadi Al Fadhil melihat pondok yang dikatakan oleh terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, pondok tersebut berjarak sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari pagar, saat itu saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil melihat 2 (dua) orang keluar dari pondok dan juga melihat ke arah saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil, 2 (dua) orang yang salah satunya merupakan saudara Mujrimin tersebut kemudian melarikan diri, dan saat saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil berusaha mengejarnya orang tersebut tidak berhasil ditemukan karena lari ke arah gunung di Desa Simpang, selanjunya saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil, kembali ke mobil Kemudian terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman tidak ada mendapat/memperoleh izin dari mentri kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. ----------------
  • Berdasarkan Hasil penimbangan Barang Bukti dari Kantor Penggadaian Syariah Cabang Tapaktuan dengan Nomor :002/60039.00/20223 tanggal 06 Januari 2024 , Berupa : 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Brutto 0,15 (Nol Koma Lima Belas) Gram. --------------------------------------------------
  • Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 674/NNF/2024 tertanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Debora M.Hutagaol,S.Si.,M.Farm., Apt. dan Yudiatnis, ST telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si kabid Laboratorium Forensik Cabang Medan ( terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,15 (nol koma lima belas) gram.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang diperiksa tersebut milik terdakwa AS’ADI BIN Alm M. ALI adalah BENAR Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA :

---- Bahwa terdakwa AS’ADI BIN Alm M. ALI Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat  di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, Menyalahgunakan tanpa hak atau melawan hukum Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.15 Wib saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, Anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Aceh Selatan sedang standby di Kantor Kepolisian Sektor Bakongan Timur Polres Aceh Selatan sedang dalam proses penyelidikan terhadap saudara Mujrimin (Belum Tertangkap) Kemudian saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, menerima informasi dari masyarakat bahwasannya seseorang dengan ciri-ciri yang diketahui terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BL 2216 TF sedang melakukan transaksi Narkotika dengan saudara Mujrimin didalam sebuah kebun di Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Berdasarkan informasi tersebut saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, langsung menuju Desa Simpang Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan yang tidak jauh dari Kepolisian Sektor Bakongan Timur, sekira pukul 17.30 WIB saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil melihat terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali memberhentikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, saat hendak dilakukan penangkapan saksi Hamadi melihat terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali membuang sesuatu, lalu saksi Hamadi melihat jalan aspal, saksi Hamadi menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan kepada terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengakui bahwa benar yang ditemukan merupakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali buang dengan alasan kaget saat diberhentikan. ----------------
  • Bahwa saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil, menanyakan dari mana mendapatkan Narkotika Jenis sabu dan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari saudara Mujrimin, lalu saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil meminta terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali untuk menunjukan tempat keberadaan dari saudara Mujrimin dan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali langsung menunjukan kebun tempat melakukan transaksi dengan saudara Mujrimin, saksi Hamadi, saksi Hermi Saputra, saksi Jihadi Al Fadhil langsung pergi menuju kebun yang dimaksud oleh terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali kecuali saksi Hermi Saputra yang saat itu tinggal dimobil untuk mengamankan terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, lalu terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali mengatakan saudara Mujrimin berada disebuah pondok ditengah kebun tersebut, saat saksi Hamadi masuk kedalam kebun, kebun tersebut dipagar keliling oleh saudara Mujrimin, kemudian saksi Hamadi,saksi Jihadi Al Fadhil melihat pondok yang dikatakan oleh terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali, pondok tersebut berjarak sekitar 150 (seratus lima puluh) meter dari pagar, saat itu saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil melihat 2 (dua) orang keluar dari pondok dan juga melihat ke arah saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil, 2 (dua) orang yang salah satunya merupakan saudara Mujrimin tersebut kemudian melarikan diri dan saat saksi Hamadi, , saksi Jihadi Al Fadhil berusaha mengejarnya dan orang tersebut tidak berhasil ditemukan karena lari ke arah gunung di Desa Simpang, selanjunya saksi Hamadi, saksi Jihadi Al Fadhil, kembali ke mobil Kemudian terdakwa As’adi Bin Alm M. Ali beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Satresnarkoba Resor Aceh Selatan Guna Proses hukum lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Jenis sabu 2 (dua) hari sebelum penangkapan pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 di Desa Ladang Rimba Kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan, dengan cara mengambil botol air minuman dengan merk lasegar ukuran kecil, setelah itu botol di isi air sebanyak ¾ (tiga perempat) dari botol, lalu tutup botol minuman dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang dengan menggunakan paku, setelah itu memasukan pipet ukuran kecil kedalam 2 (dua) lubang dibotol minuman, lalu 2 (dua) pipet kecil tersebut, 1 (satu) pipet masuk kedalam air dibotol minuman dan 1 (satu) lagi tidak masuk kedalam air dalam botol minuman, pipet yang masuk kedalam air dimasukan kaca pyrex yang berfungsi untuk membakar Narkotika Jenis sabu, sedangkan 1 (satu) pipet yang tidak masuk kedalam air didalam botol minuman berfungsi untuk menghisap asap dari pembakaran Narkotika Jenis sabu, lalu kaca pyrex di isi Narkotika jenis sabu setelah di isi ke kaca tersebut dibakar dengan menggunakan api kecil dari mancis serta berfungsi untuk membakar Narkotika jenis sabu yang ada didalam kaca, setelah dibakar mengeluarkan asap, lalu asapnya dihisap dari pipet seperti menghisap rokok pada umumnya, kemudian setelah dilakukan penangkapan dilakukan tes urine terhadap Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan urine Nomor : B/SHPU/6/I/2024/KES tanggal 08 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Risky Fajeli dan diketahui oleh HENDRIANSYAH NST,S.E selaku PS Kasi Dokkes, terhadap atas nama As’adi Bin Alm M. Ali. dengan pemeriksaan metode MET One Stepmethamphetamine Test Device, dengan hasil pemeriksaaan urine POSITIF mengandung narkoba jenis Methamphetamine (Sabu-Sabu). ----------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin Menggunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri atau tidak ada mendapat/memperoleh izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun dari pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                     Tapaktuan, 19 April  2024

 

 

 PENUNTUT UMUM

 

 

HASRUL, S.H.

 JAKSA MUDA / NIP. 19860220 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya