| Dakwaan |
|
![]()
|
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716.
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
RENCANA SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERKARA: PDM – 09/ASEL/Enz.2/03/2026
- TERDAKWA:
| |
Nama lengkap
|
:
|
SUPRIJAL Alias JAL Bin JAMALUDDIN
|
|
|
Nomor Identitas (KTP)
|
:
|
1101053110920001
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ie Dingen
|
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun/ 31 Oktober 1992
|
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Mesjid Desa Ujung Karang Kec Sawang Kab. Aceh Selatan
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
-
|
Penangkapan
|
:
|
Pada tanggal 08 Januari 2026;
|
|
-
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 28 Januari 2026;
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 29 januari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026;
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d tanggal 08 April 2026;
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d tanggal 28 Maret 2026, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
|
|
|
|
- DAKWAAN:
Kesatu:
Bahwa ia, terdakwa SUPRIJAL Alias JAL Bin JAMALUDDIN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di dusun Mesjid, Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB saat terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang terletak di dusun Mesjid, Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan bersama dengan istri, anaknya dan adik iparnya tiba-tiba mendengar suara orang yang mengetuk pintu rumahnya, mendengar hal itu terdakwa pun langsung mengintip lewat jendela lalu melihat 2 (dua) orang yang tidak dikenalnya. Selanjutnya terdakwa lari ke belakang rumahnya dengan tujuan untuk menutup pintu belakang namun terdakwa kembali melihat orang yang tidak dikenalnya berada di bagian belakang rumah tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui jika orang tersebut merupakan petugas Kepolisian, terdakwa pun langsung masuk ke dalam kamarnya lalu naik ke atas tempat tidur lalu memanjat dinding rumah menuju ke atas atap dengan tujuan untuk melarikan diri, namun beberapa saat kemudian petugas Kepolisian langsung masuk ke dalam kamar dan menyuruh terdakwa agar turun dan tidak melarikan diri.
- Bahwa pada saat terdakwa diamankan, saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI bersama dengan saksi NASTI RAMADHAN dan saksi TEGUH SINAGA serta tim lainnya yang merupakan anggota Polres Aceh Selatan melakukan interogasi terhadap terdakwa terkait penyalahgunaan narkotika yang dilakukannya yang mana terdakwa mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yakni di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar tidur terdakwa dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket di dalam 9 (sembilan) potong sedotan beserta dengan uang sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang bersamaan dengan paket sabu tersebut, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) Pack sedotan warna hijau yang ditemukan di lantai kamar tidur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya di dalam bagasi sepeda motor jenis HONDA SCOOPY BL 6795 TY warna merah - hitam yakni sebanyak 1 (satu) paket sabu di dalam sebuah dompet kecil warna pink – ungu beserta dengan 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil dan 2 (dua) buah sedotan warna biru yang ujungnya di potong runcing.
- Bahwa kemudian para saksi penangkap kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan di tanggul di belakang rumah terdakwa beserta 5 (lima) buah potongan sedotan warna hijau, 12 (dua belas) buah potongan sedotan warna biru tempat Terdakwa menyimpan 12 (dua belas) paket sabu, 7 (tujuh) buah plastic bening berklip, 2 (dua) potongan kotak rokok warna hitam dan 1 (satu) set BONG (alat hisap sabu) dari botol air mineral dengan sedotan dengan kaca pyrex terpasang di tutupnya, akun DANA Tipe Premium dengan User Name ijhalblack dengan Nomor 085270547879 milik Terdakwa SUPRIJAL alias JAL bin JAMALUDDIN dipergunakan untuk transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang turut disita berupa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari akun dana terdakwa tersebut;
- Bahwa kemudian para saksi penangkap membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk diproses lebih lanjut yang mana terdakwa mengakui jika sebelumnya terdakwa menitipkan sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu-sabu kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) untuk diletakkan (ditempel) di tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa lalu lokasi tersebut diteruskan / diberitahukan oleh terdakwa kepada para pembeli sabu-sabu.
- Bahwa beberapa waktu setelah terdakwa ditangkap, para saksi penangkap melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) beserta dengan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang dititipkan oleh terdakwa kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah), kemudian para saksi penangkap kembali melakukan pengembangan lalu berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket di lokasi yang diletakkan oleh saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah).
- Bahwa sabu-sabu yang ditemukan dari terdakwa tersebut awalnya diperoleh oleh terdakwa dari Sdra. T. OSLAN SURIYA alias BOS OLAN (DPO) yang mana terdakwa telah memperoleh sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sejak tahun 2023 dan yang terakhir kali pada tanggal 07 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sak yang mana sistem pembayaran dilakukan oleh terdakwa kepada T. OSLAN SURIYA alias BOS OLAN (DPO) melalui transfer bank saat sabu-sabu tersebut laku terjual.
- Bahwa pada saat terdakwa meminta tolong kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) agar meletakkan (menempel) sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan, terdakwa akan memberikan Rp 20.000 (dua puluh ribu) per paketnya kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 02/60039/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan Plastic bening dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram;
- 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Sabu sisa dari yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat Netto 6.58 (enam koma lima puluh delapan) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 791/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) Gram milik tersangka SUPRIJAL Alias JAL Bin JAMALUDDIN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. ------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa ia, terdakwa SUPRIJAL Alias JAL Bin JAMALUDDIN pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di dusun Mesjid, Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan rumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI bersama dengan saksi NASTI RAMADHAN dan saksi TEGUH SINAGA serta tim lainnya yang merupakan anggota Polres Aceh Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terdakwa yang merupakan Target Operasi sejak 2019 terkait penyalahgunaan narkotika, mendapatkan informasi tersebut para saksi penangkap langsung menuju ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan keberadaan terdakwa.
- Bahwa sesampainya para saksi penangkap di dusun Mesjid, Desa Ujung Karang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Selatan yang merupakan kediaman terdakwa, para saksi penangkap langsung mengepung rumah tersebut hingga mengetahui jika terdakwa benar berada di dalam rumah tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada saat para saksi penangkap mengetuk rumah tersebut para saksi penangkap mendengar suara krasak-krusuk dari dalam rumah sehingga para saksi penangkap langsung melakukan upaya paksa dengan masuk ke dalam rumah lalu melihat terdakwa hendak melarikan diri melalui atap kamar rumahnya.
- Bahwa beberapa waktu kemudian para saksi penangkap berhasil mengamankan terdakwa lalu melakukan interogasi hingga terdakwa mengakui dan menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu yakni di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar tidur terdakwa dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 9 (sembilan) paket di dalam 9 (sembilan) potong sedotan beserta dengan uang sejumlah Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) yang bersamaan dengan paket sabu tersebut, 1 (satu) buah gunting kecil dan 1 (satu) Pack sedotan warna hijau yang ditemukan di lantai kamar tidur.
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali menunjukkan barang bukti sabu-sabu yang disimpannya di dalam bagasi sepeda motor jenis HONDA SCOOPY BL 6795 TY warna merah - hitam yakni sebanyak 1 (satu) paket sabu di dalam sebuah dompet kecil warna pink – ungu beserta dengan 1 (satu) buah timbangan digital berukuran kecil dan 2 (dua) buah sedotan warna biru yang ujungnya di potong runcing.
- Bahwa kemudian para saksi penangkap kembali menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan di tanggul di belakang rumah terdakwa beserta 5 (lima) buah potongan sedotan warna hijau, 12 (dua belas) buah potongan sedotan warna biru tempat Terdakwa menyimpan 12 (dua belas) paket sabu, 7 (tujuh) buah plastic bening berklip, 2 (dua) potongan kotak rokok warna hitam, 1 (satu) set BONG (alat hisap sabu) dari botol air mineral dengan sedotan dengan kaca pyrex terpasang di tutupnya, akun DANA Tipe Premium dengan User Name ijhalblack dengan Nomor 085270547879 milik Terdakwa SUPRIJAL alias JAL bin JAMALUDDIN dipergunakan untuk transaksi penjualan narkotika jenis sabu yang turut disita berupa Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari akun dana terdakwa tersebut.
- Bahwa kemudian para saksi penangkap membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Aceh Selatan untuk diproses lebih lanjut yang mana terdakwa mengakui jika sebelumnya terdakwa menitipkan sebanyak 10 (sepuluh) paket sabu-sabu kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) untuk diletakkan (ditempel) di tempat yang telah ditentukan oleh terdakwa lalu lokasi tersebut diteruskan / diberitahukan oleh terdakwa kepada para pembeli sabu-sabu.
- Bahwa beberapa waktu setelah terdakwa ditangkap, para saksi penangkap melakukan pengembangan lalu berhasil menangkap saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) beserta dengan 10 (sepuluh) paket sabu-sabu yang dititipkan oleh terdakwa kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah), kemudian para saksi penangkap kembali melakukan pengembangan lalu berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket di lokasi yang diletakkan oleh saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah).
- Bahwa sabu-sabu yang ditemukan dari terdakwa tersebut awalnya diperoleh oleh terdakwa dari Sdra. T. OSLAN SURIYA alias BOS OLAN (DPO) yang mana terdakwa telah memperoleh sabu-sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) kali sejak tahun 2023 dan yang terakhir kali pada tanggal 07 Januari 2026 sebanyak 5 (lima) sak yang mana sistem pembayaran dilakukan oleh terdakwa kepada T. OSLAN SURIYA alias BOS OLAN (DPO) melalui transfer bank saat sabu-sabu tersebut laku terjual.
- Bahwa pada saat terdakwa meminta tolong kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah) agar meletakkan (menempel) sabu-sabu di tempat yang telah ditentukan, terdakwa akan memberikan Rp 20.000 (dua puluh ribu) per paketnya kepada saksi WAHYU HIDAYAT (berkas perkara terpisah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 02/60039/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil:
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis Sabu yang yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan Plastic bening dengan berat Netto 10 (sepuluh) Gram;
- 13 (tiga belas) paket Narkotika jenis Sabu sisa dari yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan plastic bening dengan berat Netto 6.58 (enam koma lima puluh delapan) Gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 791/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) Gram milik tersangka SUPRIJAL Alias JAL Bin JAMALUDDIN dengan kesimpulan barang bukti tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------
------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
|
Tapaktuan, 10 Maret 2026
|
|
Jaksa Penuntut Umum,
|
|
|
|
![]()
|
|
|
|
SELVI APRILIYA, S.H.
|
|
AJUN JAKSA MADYA
|
|
|
|
|
|