Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. ZAINUN POCAI BIN CAHIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1255/L.1.19/Eku.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUN POCAI BIN CAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REGISTER PERKARA : PDM-06/ASEL/EKU.2/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

Zainun Pocai Bin Alm. Cahidin;

Nomor Identitas (NIK)

:

1112020107740044;

Tempat lahir

:

Alue Dama;

Umur/ Tanggal Lahir

:

50 Tahun /01 Juli 1974

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat tinggal      

:

Dusun Ujung Padang, Desa Alue Dama, Kec. Setia, Kab. Aceg Barat Daya;

Agama   

:

Islam;

Pekerjaan

:

Tukang Kayu;

Pendidikan

:

SD;

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan Penangkapan;

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan Penahanan;

 

  • Penuntut Umum

:

-

 

  • Hakim

:

-

 

C. DAKWAAN

 

Primair------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Zainun Pocai Bin Alm. Cahidin, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan – Subulussalam daerah Gampong Seulekat, Kec. Bakongan Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Keadaan Umum:
  • Korban seorang Perempuan dalam keadaan belum kaku mayat ketika sampai di puskesmas;
  • Korban memakai baju Merah dan Celana Orange;
  • Wajah sudah Pucat dan Kulit seluruh tubuh sudah Pucat;
  • Tidak ada/tidak di temukan tanda-tanda kehidupan seperti denyut nadi, pernafasan, dan respon terhadap rangsangan;
  1. Pmeriksaan Luar:
  • Patah tulang terbuka di tulang panggul sebelah kanan sampai robek di daerah kemaluan bagian luar;
  • Pendarahan aktif didaerah tulang yang patah;

Kesimpulan:

Berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan, korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas, Dugaan penyebab kematian kemungkinan pendarahan hebat akibat patah tulang terbuka pada tulang panggul.

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Korban Zairatul Khaila meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/48/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh  dr. Azry Maulina, Dokter pada UPTD Pusesmas Seubadeh, yang menerangkan bahwa An. Zairatul Khaila, umur 7 tahun telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 16.45 WIB di Gampong Seulekat, Kec. Bakongan Timur, Kab. Aceh Selatan dengan Diagnosa Laka Lantas.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)  ---------------------------

Subsidair----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Zainun Pocai Bin Alm. Cahidin, pada hari Kamis tanggal 06 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan – Subulussalam daerah Gampong Seulekat, Kec. Bakongan Timur, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)”

 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa dan saksi M. Alizar Bin Tandin (Selanjutnya disebut saksi Alizar) berangkat dari Gampong Alue Dama, Kec. Setia, Kab. Aceh Barat Daya menuju ke Medan membawa muatan Jagung seberat 9 (Sembilan) Ton menggunakan kendaraan Mobar Mitshubishi Colt Diesel Nopol BL 8552 C (Selanjutnya disebut Mobar) dengan posisi Terdakwa sebagai pengemudi (sopir) dan saksi Alizar sebagai Penumpang (Kernet). Selanjutnya Terdakwa dan saksi Alizar berhenti di Rumah makan Lembang, Kec. Kluet Selatan untuk Istirahat juga Makan, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dan saksi Alizar kembali melanjutkan perjalanan menuju ke Medan. Bahwa setibanya Terdakwa dan saksi Alizar di Jalan Nasional Tapaktuan – Subulussalam daerah Gampong Seulekat, Kec. Bakongan Timur,  sekira pukul 16.30 WIB dengan jarak lebih kurang 10 meter Terdakwa dan saksi Alizar melihat ada 3 (tiga) orang Anak yang sedang bermain kejar-kejaran di beram sebelah kanan Mobar dan pada saat Mobar sudah berjarak lebih kurang 8 meter ada 2 (dua) orang Anak dari 3 (tiga) orang Anak tersebut menyeberang dari sebelah kanan mobar menuju ke sebelah kiri mobar  dan setelah ke 2 (dua) Anak tersebut berhasil menyeberang ke beram jalan sebelah kiri dalam posisi mobar yang tetap melaju dengan kecepatan lebih kurang 20 km/jam dalam posisi transmisi gigi 2 (dua), saksi Alizar melihat 1 (satu) orang anak lagi hendak menyebrang dan mengatakan kepada Terdakwa “Bang Anak-Anak” dan mendengar itu karena Terdakwa hanya melihat 2 (dua) anak yang menyeberang dan tidak melihat 1 (satu) orang anak lagi sehingga 1 (satu) orang Anak tersebut yang berjenis kelamin Perempuan tertabrak Mobar yang terdakwa kemudikan, lalu spontan Terdakwa mengerem hingga Mobar sedikit susah dikendalikan dan sekira 10 meter baru Mobar tersebut dapat direm dan berhenti.
  • Bahwa setelah Mobar berhenti saksi Alizar segera  keluar dari Mobar dan berusaha menolong 1 (satu) orang Anak Pejalan kaki yang tertabrak tersebut dengan cara minta tolong kepada warga sekitar TKP tersebut, kemudian mendengar ada suara rebut-ribut saksi Masfida Bin Mahli (selanjutnya disebut saksi masfida) mendekat ke arah suara dan melihat 1 (satu) orang anak yaitu Sdri. Zairatul Khaila yang berumur 7 (tujuh) tahun berjenis kelamin Perempuan tergeletak disamping kiri jalan Subulussalam akibat kecelekaan dengan Mobar dan segera saksi Masfida memanggil Ayah kandung Anak tersebut yaitu saksi Zainal Arifin Bin  Alm. Zainuddin (selanjutnya disebut saksi Zainal)  dirumahnya dan saat itu segera saksi Zainal datang ke TKP dan mengangkat Sdri. Zairatul ke Mobil L300 Pick Up untuk dibawa ke Puskesmas Seubadeh, Kec. Bakongan Timur dan setelah itu Terdakwa pergi menuju ke Polsek Bakongan Timur untuk melaporkan kejadian tersebut agar dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Akibat Kelalaian Terdakwa yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor menyebabkan  Kecelakaaan Lalu Lintas dan Orang lain Meninggal Dunia yakni Atas Nama Zairatul Khaila sesuai dengan hasil Visum Et Refertum Nomor : 73/445/PKM-SBD/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 yang ditandatangani oleh  dr. Azry Maulina, Dokter pada UPTD Pusesmas Seubadeh dengan kesimpulan telah diperiksa seorang Perempuan An. Zairatul Khaila umur 7 tahun, dari hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Keadaan Umum:
  • Korban seorang Perempuan dalam keadaan belum kaku mayat ketika sampai di puskesmas;
  • Korban memakai baju Merah dan Celana Orange;
  • Wajah sudah Pucat dan Kulit seluruh tubuh sudah Pucat;
  • Tidak ada/tidak di temukan tanda-tanda kehidupan seperti denyut nadi, pernafasan, dan respon terhadap rangsangan;
  1. Pmeriksaan Luar:
  • Patah tulang terbuka di tulang panggul sebelah kanan sampai robek di daerah kemaluan bagian luar;
  • Pendarahan aktif didaerah tulang yang patah;

Kesimpulan:

Berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan, korban telah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas, Dugaan penyebab kematian kemungkinan pendarahan hebat akibat patah tulang terbuka pada tulang panggul.

  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan Korban Zairatul Khaila meninggal dunia sebagaimana yang diterangkan dalam Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/48/II/2025 tanggal 10 Februari 2025 yang ditandatangani oleh  dr. Azry Maulina, Dokter pada UPTD Pusesmas Seubadeh, yang menerangkan bahwa An. Zairatul Khaila, umur 7 tahun telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 16.45 WIB di Gampong Seulekat, Kec. Bakongan Timur, Kab. Aceh Selatan dengan Diagnosa Laka Lantas.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)  ---------------------------

 

 

                         Tapaktuan, 30 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

 

 

Hary Vernanda Sirait, S.H.

Ajun Jaksa / NIP. 19950620 202012 1 016

 

Pihak Dipublikasikan Ya