Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. SURYADI Bin Alm. MUHAMMAD ISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2771/L.1.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYADI Bin Alm. MUHAMMAD ISA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.SURYADI Bin Alm. MUHAMMAD ISA
2AFRIZAL, S.H.SURYADI Bin Alm. MUHAMMAD ISA
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-48/ASEL/NARKOTIKA/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa I

:

Suryadi Bin Alm Muhammad Isa

Nomor Identitas (NIK)

:

1112041208720003

Tempat lahir

:

Durian Jangek

Umur/ Tanggal Lahir

:

52 Tahun /12 Agustus 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Samudra, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (KTP).

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 Juli 24

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 14 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d 01 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024;

 

C. DAKWAAN

 

Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan/atau Gampong Rawa, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekira bulan Mei tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Silem (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kg akan tetapi karena Sudara Silem tidak ada Kendaraan maka Transaksi dilakukan keesokkan harinya. Bahwa setelah keesokkan harinya Saudara Silem menghubungi Terdakwa dan mengatakan sudah sampai di Lokasi Transaksi yaitu di   dekat  Sungai daerah Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Terdakwa pergi menjumpai saudara Silem ditempat tersebut. Bahwa saat mereka bertemu Saudara Silem menyerahkan nakrotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) Kg dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk pembelian Ganja tersebut kemudian Terdakwa pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa berselang 3 (tiga) hari setelah Transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem saksi Hendra Alias Sipen pergi ke Blang Pidie untuk memesan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,- dan  sekira pukul 17.00 WIB saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Tedakwa mengatakan sudah menunggu di depan Mesjid Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Terdakwa langsung pergi dan bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan narkotika jenis ganja kepadanya sebanyak 2 (dua) bungkus yang Terdakwa bungkus dengan kertas buku warna putih dan selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen pulang dan Terdakwa juga pulang dan selang 4 (empat) hari saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa lagi untuk memesan narkotika jenis ganja lagi sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- dan Terdakwa juga menyerahkan kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen tidak memberikan uang dengan alasan belum ada uang nanti pulang dari laut baru dibayarnya dan selang 4 (empat) hari lagi saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan apakah narkotika jenis Ganja masi tersedia pada Terdakwa dan setelah mengkonfirmasi ada Terdakwa menyuruh saksi Hendra Alias Sipen untuk menunggu didekat Mesjid Gampong padang baru Kec. Sosoh Kab. Aceh Barat Daya dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen juga tidak memberikan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “nanti saya bayar sama yang kemarin bang” dan Terdakwa menjawab “Oke” dan saksi Hendra Alias Sipen langsung pulang dan selang 1 Minggu saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bang masih ada ganja” dan Terdakwa menjawab “ada, uang kemarin gimana pen” dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”iya bang nanti sekalian saya bayar bang, belum ada uang lagi bang, apa bisa saya ambil 1 (satu) bungkus lagi” dan Terdakwa menjawab “boleh, tapi nanti jangan lupa sekaligus kamu bayar“ dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”oke bang” dan Terdakwa langsung bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus ganja kepadanya dan Terdakwa langsung pulang begitu juga saksi Hendra Alias Sipen. Bahwa ke 4 (empat) transaski tersebut yang dilakukan antara Terdakwa dan saksi Hendra Alias Sipen dilakukan ditempat yang sama yaitu didekat Mesjid Gampong Padang Baru Kab. Aceh Barat Daya pada waktu yang tidak dapat ditentukan di tahun 2024 atau setelah transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menguhubungi Saudara Silem lagi untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) Kg dan karena Narkotika jenis Ganja tersebut tersedia maka Saudara Silem pergi untuk mengantarkan Ganja tersebut kepada Terdakwa  dan sekira pukul 19.00 WIB saudara Silem sampai didaerah rumah sakit Korea Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk menunggu Terdakwa dan setelah betemu denganTerdakwa mereka berdua sama-sama pergi menuju ke pinggir sungai di Gampong Rawa Kec. Susoh kab. Aceh Selatan untuk melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja dan sesampai di pinggir sungai saudara Silem langsung menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg. dan Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara Silem sebanyak Rp. 2.350.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut dan setelah itu Terdakwa  langsung pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ Kg. (Setengah Kilo) dan sekira pukul 09.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi lagi Terdakwa dan mengatakan ”bang saya sudah sampai didaerah abang, abang dimana” dan Terdakwa menjawab ”tunggu dulu saya pulang kerumah” dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk mengambil pesanan Saksi Hendra Alias Sipen dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Hendra Alias Sipen ”kamu tunggu saja dekat sungai di gampong rawa” dan Saksi Hendra Alias Sipen ” oke bang” dan sesampai Terdakwa di dekat sungai Gampong Rawa Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Saksi Hendra Alias Sipen sebanyak ½ Kg. (setengah kilo) yang Terdakwa bungkus dengan koran dan plastik dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Hendra Alias Sipen “uang kemarin gimana pen, apa sekalian sama yang ambil ini” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”nanti bang, kami belum hitungan uang sama toke, nanti kalau sudah dibagi baru saya bayar sama abang “ dan Terdakwa menjawab ” itu betul kan pen” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ” iya bang” dan setelah itu Terdakwa langsung pulang dan Saksi Hendra Alias Sipen juga pulang
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB pihak Kepolisian Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Hendra Alias Sipen di Desa Sawang II Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja didalam bagasi sepeda motor N-MAX dan selanjutnya saksi penangkap yaitu saksi  Zaidarma Putra Bin Zainal, saksi  Rifqatullah Bin Abdullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddn menanyakan kepada  Saksi Hendra Alias Sipen darimana didapatkannya narkotika jenis ganja tersebut kemudian Saksi Hendra Alias Sipen mengatakan dibelinya dari Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa yang berada di Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sehingga saksi penangkap mengantongi nama tersebut dan selama 4 (empat) hari mencoba memancing Terdakwa namun tidak ada respon kemudian di hari ke 5 (lima) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi penangkap mencoba menyuruh Saksi Hendra Alias Sipen untuk memesan sebanyak ½ Kg (setengah kilo) narkotika jenis ganja dan terdakwa mengatakan iya ada, kemudian saksi penangkap langsung berangkat menuju ke Kecamatan Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan sekira pukul 16.00 WIB saksi penangkap yang merupakan personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melihat Terdakwa sedang di atas sepeda motor honda scopy warna merah di depan Mesjid Pusaka Gampong Kedai Susoh Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan pada badan, dan sepeda motor terdakwa sehingga ditemukan didalam bagasi sepeda motor honda scopy 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam koran dan plastik warna putih dan menanyakan lagi apakah ada narkotika jenis ganja lain dirumah Terdakwa mengatakan ada di pondok dekat rumahnya yang berada di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan saksi penangkap melakukan  penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus lagi didalam koran dan plastik disimpan didalam pilber warna putih kemudian karena Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0210/60039.07/2024 tanggal 16 Juli 2024, barang bukti milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa berupa:
    • 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kertas warna Putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 1.221.41 gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 1.186.46 gram;
    • 1 bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kantong plastik warna putih dengan berat Netto 34.95 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4080/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 34.95 Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa, pada hari Senin tanggal 15 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan/atau Gampong Kedai Susoh, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekira bulan Mei tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Silem (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kg akan tetapi karena Sudara Silem tidak ada Kendaraan maka Transaksi dilakukan keesokkan harinya. Bahwa setelah keesokkan harinya Saudara Silem menghubungi Terdakwa dan mengatakan sudah sampai di Lokasi Transaksi yaitu di   dekat  Sungai daerah Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Terdakwa pergi menjumpai saudara Silem ditempat tersebut. Bahwa saat mereka bertemu Saudara Silem menyerahkan nakrotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) Kg dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk pembelian Ganja tersebut kemudian Terdakwa pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa berselang 3 (tiga) hari setelah Transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem saksi Hendra Alias Sipen pergi ke Blang Pidie untuk memesan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,-  dan  sekira pukul 17.00 WIB saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Tedakwa mengatakan sudah menunggu di depan Mesjid Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Terdakwa langsung pergi dan bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan narkotika jenis ganja kepadanya sebanyak 2 (dua) bungkus yang Terdakwa bungkus dengan kertas buku warna putih dan selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen pulang dan Terdakwa juga pulang dan selang 4 (empat) hari saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa lagi untuk memesan narkotika jenis ganja lagi sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- dan Terdakwa juga menyerahkan kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen tidak memberikan uang dengan alasan belum ada uang nanti pulang dari laut baru dibayarnya dan selang 4 (empat) hari lagi saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan apakah narkotika jenis Ganja masi tersedia pada Terdakwa dan setelah mengkonfirmasi ada Terdakwa menyuruh saksi Hendra Alias Sipen untuk menunggu didekat Mesjid Gampong padang baru Kec. Sosoh Kab. Aceh Barat Daya dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen juga tidak memberikan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “nanti saya bayar sama yang kemarin bang” dan Terdakwa menjawab “Oke” dan saksi Hendra Alias Sipen langsung pulang dan selang 1 Minggu saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bang masih ada ganja” dan Terdakwa menjawab “ada, uang kemarin gimana pen” dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”iya bang nanti sekalian saya bayar bang, belum ada uang lagi bang, apa bisa saya ambil 1 (satu) bungkus lagi” dan Terdakwa menjawab “boleh, tapi nanti jangan lupa sekaligus kamu bayar“ dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”oke bang” dan Terdakwa langsung bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus ganja kepadanya dan Terdakwa langsung pulang begitu juga saksi Hendra Alias Sipen. Bahwa ke 4 (empat) transaski tersebut yang dilakukan antara Terdakwa dan saksi Hendra Alias Sipen dilakukan ditempat yang sama yaitu didekat Mesjid Gampong Padang Baru Kab. Aceh Barat Daya pada waktu yang tidak dapat ditentukan di tahun 2024 atau setelah transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menguhubungi Saudara Silem lagi untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) Kg. dan karena Narkotika jenis Ganja tersebut tersedia maka Saudara Silem pergi untuk mengatarkan Ganja tersebut kepada Terdakwa  dan sekira pukul 19.00 WIB saudara Silem sampai didaerah rumah sakit Korea Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk menunggu Terdakwa dan setelah betemu denganTerdakwa mereka berdua sama-sama pergi menuju ke pinggir sungai di Gampong Rawa Kec. Susoh kab. Aceh Selatan untuk melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja dan sesampai di pinggir sungai saudara Silem langsung menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg. dan Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara Silem sebanyak Rp. 2.350.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut dan setelah itu Terdakwa  langsung pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ Kg. (Setengah Kilo) dan sekira pukul 09.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi lagi Terdakwa dan mengatakan ”bang saya sudah sampai didaerah abang, abang dimana” dan Terdakwa menjawab ”tunggu dulu saya pulang kerumah” dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk mengambil pesanan Saksi Hendra Alias Sipen dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Hendra Alias Sipen ”kamu tunggu saja dekat sungai di gampong rawa” dan Saksi Hendra Alias Sipen ” oke bang” dan sesampai Terdakwa di dekat sungai Gampong Rawa Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Saksi Hendra Alias Sipen sebanyak ½ Kg. (setengah kilo) yang Terdakwa bungkus dengan koran dan plastik dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Hendra Alias Sipen “ uang kemarin gimana pen, apa sekalian sama yang ambil ini” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”nanti bang, kami belum hitungan uang sama toke, nanti kalau sudah dibagi baru saya bayar sama abang “ dan Terdakwa menjawab ” itu betul kan pen” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ” iya bang” dan setelah itu Terdakwa langsung pulang dan Saksi Hendra Alias Sipen juga pulang
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB pihak Kepolisian Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Hendra Alias Sipen di Desa Sawang II Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja didalam bagasi sepeda motor N-MAX dan selanjutnya saksi penangkap yaitu saksi  Zaidarma Putra Bin Zainal, saksi  Rifqatullah Bin Abdullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddn menanyakan kepada  Saksi Hendra Alias Sipen darimana didapatkannya narkotika jenis ganja tersebut kemudian Saksi Hendra Alias Sipen mengatakan dibelinya dari Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa yang berada di Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sehingga saksi penangkap mengantongi nama tersebut dan selama 4 (empat) hari mencoba memancing Terdakwa namun tidak ada respon kemudian di hari ke 5 (lima) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi penangkap mencoba menyuruh Saksi Hendra Alias Sipen untuk memesan sebanyak ½ Kg (setengah kilo) narkotika jenis ganja dan terdakwa mengatakan iya ada, kemudian saksi penangkap langsung berangkat menuju ke Kecamatan Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan sekira pukul 16.00 WIB saksi penangkap yang merupakan personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melihat Terdakwa sedang di atas sepeda motor honda scopy warna merah di depan Mesjid Pusaka Gampong Kedai Susoh Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan pada badan, dan sepeda motor terdakwa sehingga ditemukan didalam bagasi sepeda motor honda scopy 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam koran dan plastik warna putih dan menanyakan lagi apakah ada narkotika jenis ganja lain dirumah Terdakwa mengatakan ada di pondok dekat rumahnya yang berada di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan saksi penangkap melakukan  penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus lagi didalam koran dan plastik disimpan didalam pilber warna putih kemudian karena Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0210/60039.07/2024 tanggal 16 Juli 2024, barang bukti milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa berupa:
    • 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kertas warna Putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 1.221.41gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 1.186.46 gram;
    • 1 bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kantong plastik warna putih dengan berat Netto 34.95 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4080/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 34.95 Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

 

     Tapaktuan, 03 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK: PDM-48/ASEL/NARKOTIKA/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa I

:

Suryadi Bin Alm Muhammad Isa

Nomor Identitas (NIK)

:

1112041208720003

Tempat lahir

:

Durian Jangek

Umur/ Tanggal Lahir

:

52 Tahun /12 Agustus 1972

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Samudra, Desa Padang Baru, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (KTP).

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 Juli 24

2.

Penahanan 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 Juli 2024 s/d 04 Agustus 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d 13 September 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 14 September 2024 s/d 13 Oktober 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

:

Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2024 s/d 12 November 2024;

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 12 November 2024 s/d 01 Desember 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2024 s/d 31 Desember 2024;

 

C. DAKWAAN

 

Pertama----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----------Bahwa Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa, pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan tanggal 06 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain antara bulan Mei tahun 2024 sampai dengan bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan/atau Gampong Rawa, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekira bulan Mei tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Silem (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kg akan tetapi karena Sudara Silem tidak ada Kendaraan maka Transaksi dilakukan keesokkan harinya. Bahwa setelah keesokkan harinya Saudara Silem menghubungi Terdakwa dan mengatakan sudah sampai di Lokasi Transaksi yaitu di   dekat  Sungai daerah Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Terdakwa pergi menjumpai saudara Silem ditempat tersebut. Bahwa saat mereka bertemu Saudara Silem menyerahkan nakrotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) Kg dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk pembelian Ganja tersebut kemudian Terdakwa pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa berselang 3 (tiga) hari setelah Transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem saksi Hendra Alias Sipen pergi ke Blang Pidie untuk memesan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,- dan  sekira pukul 17.00 WIB saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Tedakwa mengatakan sudah menunggu di depan Mesjid Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Terdakwa langsung pergi dan bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan narkotika jenis ganja kepadanya sebanyak 2 (dua) bungkus yang Terdakwa bungkus dengan kertas buku warna putih dan selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen pulang dan Terdakwa juga pulang dan selang 4 (empat) hari saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa lagi untuk memesan narkotika jenis ganja lagi sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- dan Terdakwa juga menyerahkan kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen tidak memberikan uang dengan alasan belum ada uang nanti pulang dari laut baru dibayarnya dan selang 4 (empat) hari lagi saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan apakah narkotika jenis Ganja masi tersedia pada Terdakwa dan setelah mengkonfirmasi ada Terdakwa menyuruh saksi Hendra Alias Sipen untuk menunggu didekat Mesjid Gampong padang baru Kec. Sosoh Kab. Aceh Barat Daya dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen juga tidak memberikan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “nanti saya bayar sama yang kemarin bang” dan Terdakwa menjawab “Oke” dan saksi Hendra Alias Sipen langsung pulang dan selang 1 Minggu saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bang masih ada ganja” dan Terdakwa menjawab “ada, uang kemarin gimana pen” dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”iya bang nanti sekalian saya bayar bang, belum ada uang lagi bang, apa bisa saya ambil 1 (satu) bungkus lagi” dan Terdakwa menjawab “boleh, tapi nanti jangan lupa sekaligus kamu bayar“ dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”oke bang” dan Terdakwa langsung bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus ganja kepadanya dan Terdakwa langsung pulang begitu juga saksi Hendra Alias Sipen. Bahwa ke 4 (empat) transaski tersebut yang dilakukan antara Terdakwa dan saksi Hendra Alias Sipen dilakukan ditempat yang sama yaitu didekat Mesjid Gampong Padang Baru Kab. Aceh Barat Daya pada waktu yang tidak dapat ditentukan di tahun 2024 atau setelah transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menguhubungi Saudara Silem lagi untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) Kg dan karena Narkotika jenis Ganja tersebut tersedia maka Saudara Silem pergi untuk mengantarkan Ganja tersebut kepada Terdakwa  dan sekira pukul 19.00 WIB saudara Silem sampai didaerah rumah sakit Korea Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk menunggu Terdakwa dan setelah betemu denganTerdakwa mereka berdua sama-sama pergi menuju ke pinggir sungai di Gampong Rawa Kec. Susoh kab. Aceh Selatan untuk melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja dan sesampai di pinggir sungai saudara Silem langsung menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg. dan Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara Silem sebanyak Rp. 2.350.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut dan setelah itu Terdakwa  langsung pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ Kg. (Setengah Kilo) dan sekira pukul 09.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi lagi Terdakwa dan mengatakan ”bang saya sudah sampai didaerah abang, abang dimana” dan Terdakwa menjawab ”tunggu dulu saya pulang kerumah” dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk mengambil pesanan Saksi Hendra Alias Sipen dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Hendra Alias Sipen ”kamu tunggu saja dekat sungai di gampong rawa” dan Saksi Hendra Alias Sipen ” oke bang” dan sesampai Terdakwa di dekat sungai Gampong Rawa Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Saksi Hendra Alias Sipen sebanyak ½ Kg. (setengah kilo) yang Terdakwa bungkus dengan koran dan plastik dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Hendra Alias Sipen “uang kemarin gimana pen, apa sekalian sama yang ambil ini” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”nanti bang, kami belum hitungan uang sama toke, nanti kalau sudah dibagi baru saya bayar sama abang “ dan Terdakwa menjawab ” itu betul kan pen” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ” iya bang” dan setelah itu Terdakwa langsung pulang dan Saksi Hendra Alias Sipen juga pulang
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB pihak Kepolisian Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Hendra Alias Sipen di Desa Sawang II Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja didalam bagasi sepeda motor N-MAX dan selanjutnya saksi penangkap yaitu saksi  Zaidarma Putra Bin Zainal, saksi  Rifqatullah Bin Abdullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddn menanyakan kepada  Saksi Hendra Alias Sipen darimana didapatkannya narkotika jenis ganja tersebut kemudian Saksi Hendra Alias Sipen mengatakan dibelinya dari Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa yang berada di Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sehingga saksi penangkap mengantongi nama tersebut dan selama 4 (empat) hari mencoba memancing Terdakwa namun tidak ada respon kemudian di hari ke 5 (lima) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi penangkap mencoba menyuruh Saksi Hendra Alias Sipen untuk memesan sebanyak ½ Kg (setengah kilo) narkotika jenis ganja dan terdakwa mengatakan iya ada, kemudian saksi penangkap langsung berangkat menuju ke Kecamatan Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan sekira pukul 16.00 WIB saksi penangkap yang merupakan personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melihat Terdakwa sedang di atas sepeda motor honda scopy warna merah di depan Mesjid Pusaka Gampong Kedai Susoh Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan pada badan, dan sepeda motor terdakwa sehingga ditemukan didalam bagasi sepeda motor honda scopy 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam koran dan plastik warna putih dan menanyakan lagi apakah ada narkotika jenis ganja lain dirumah Terdakwa mengatakan ada di pondok dekat rumahnya yang berada di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan saksi penangkap melakukan  penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus lagi didalam koran dan plastik disimpan didalam pilber warna putih kemudian karena Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0210/60039.07/2024 tanggal 16 Juli 2024, barang bukti milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa berupa:
    • 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kertas warna Putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 1.221.41 gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 1.186.46 gram;
    • 1 bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kantong plastik warna putih dengan berat Netto 34.95 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4080/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 34.95 Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------

 

--------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------

 

Kedua------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa, pada hari Senin tanggal 15 bulan Juli tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain di bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024, bertempat di Gampong Padang Baru, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya dan/atau Gampong Kedai Susoh, Kec. Susoh, Kab. Aceh Barat Daya vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya Penggadilan Negeri Tapaktuan berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada waktu yang tidak dapat ditentukan sekira bulan Mei tahun 2024 Terdakwa menghubungi Saudara Silem (DPO) untuk membeli Narkotika Jenis Ganja sebanyak 1 (satu) Kg akan tetapi karena Sudara Silem tidak ada Kendaraan maka Transaksi dilakukan keesokkan harinya. Bahwa setelah keesokkan harinya Saudara Silem menghubungi Terdakwa dan mengatakan sudah sampai di Lokasi Transaksi yaitu di   dekat  Sungai daerah Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan setelah itu Terdakwa pergi menjumpai saudara Silem ditempat tersebut. Bahwa saat mereka bertemu Saudara Silem menyerahkan nakrotika jenis ganja kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) Kg dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- untuk pembelian Ganja tersebut kemudian Terdakwa pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa berselang 3 (tiga) hari setelah Transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem saksi Hendra Alias Sipen pergi ke Blang Pidie untuk memesan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa seharga Rp. 200.000,-  dan  sekira pukul 17.00 WIB saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Tedakwa mengatakan sudah menunggu di depan Mesjid Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya lalu Terdakwa langsung pergi dan bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan narkotika jenis ganja kepadanya sebanyak 2 (dua) bungkus yang Terdakwa bungkus dengan kertas buku warna putih dan selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen memberikan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 200.000,- selanjutnya saksi Hendra Alias Sipen pulang dan Terdakwa juga pulang dan selang 4 (empat) hari saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa lagi untuk memesan narkotika jenis ganja lagi sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp. 100.000,- dan Terdakwa juga menyerahkan kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen tidak memberikan uang dengan alasan belum ada uang nanti pulang dari laut baru dibayarnya dan selang 4 (empat) hari lagi saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan apakah narkotika jenis Ganja masi tersedia pada Terdakwa dan setelah mengkonfirmasi ada Terdakwa menyuruh saksi Hendra Alias Sipen untuk menunggu didekat Mesjid Gampong padang baru Kec. Sosoh Kab. Aceh Barat Daya dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kepadanya namun saksi Hendra Alias Sipen juga tidak memberikan uang kepada Terdakwa dengan mengatakan “nanti saya bayar sama yang kemarin bang” dan Terdakwa menjawab “Oke” dan saksi Hendra Alias Sipen langsung pulang dan selang 1 Minggu saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa dan mengatakan “bang masih ada ganja” dan Terdakwa menjawab “ada, uang kemarin gimana pen” dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”iya bang nanti sekalian saya bayar bang, belum ada uang lagi bang, apa bisa saya ambil 1 (satu) bungkus lagi” dan Terdakwa menjawab “boleh, tapi nanti jangan lupa sekaligus kamu bayar“ dan saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”oke bang” dan Terdakwa langsung bertemu dengan saksi Hendra Alias Sipen dan langsung memberikan 1 (satu) bungkus ganja kepadanya dan Terdakwa langsung pulang begitu juga saksi Hendra Alias Sipen. Bahwa ke 4 (empat) transaski tersebut yang dilakukan antara Terdakwa dan saksi Hendra Alias Sipen dilakukan ditempat yang sama yaitu didekat Mesjid Gampong Padang Baru Kab. Aceh Barat Daya pada waktu yang tidak dapat ditentukan di tahun 2024 atau setelah transaksi antara Terdakwa dengan Saudara Silem.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menguhubungi Saudara Silem lagi untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 (dua) Kg. dan karena Narkotika jenis Ganja tersebut tersedia maka Saudara Silem pergi untuk mengatarkan Ganja tersebut kepada Terdakwa  dan sekira pukul 19.00 WIB saudara Silem sampai didaerah rumah sakit Korea Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk menunggu Terdakwa dan setelah betemu denganTerdakwa mereka berdua sama-sama pergi menuju ke pinggir sungai di Gampong Rawa Kec. Susoh kab. Aceh Selatan untuk melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja dan sesampai di pinggir sungai saudara Silem langsung menyerahkan kepada Terdakwa narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) Kg. dan Terdakwa menyerahkan uang kepada saudara Silem sebanyak Rp. 2.350.000,- untuk pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut dan setelah itu Terdakwa  langsung pulang dan saudara Silem juga pulang.
  • Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi Terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak ½ Kg. (Setengah Kilo) dan sekira pukul 09.00 WIB Saksi Hendra Alias Sipen menghubungi lagi Terdakwa dan mengatakan ”bang saya sudah sampai didaerah abang, abang dimana” dan Terdakwa menjawab ”tunggu dulu saya pulang kerumah” dan Terdakwa langsung pulang kerumahnya di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya untuk mengambil pesanan Saksi Hendra Alias Sipen dan setelah itu Terdakwa menghubungi Saksi Hendra Alias Sipen ”kamu tunggu saja dekat sungai di gampong rawa” dan Saksi Hendra Alias Sipen ” oke bang” dan sesampai Terdakwa di dekat sungai Gampong Rawa Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya Terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis ganja kepada Saksi Hendra Alias Sipen sebanyak ½ Kg. (setengah kilo) yang Terdakwa bungkus dengan koran dan plastik dan Terdakwa bertanya kepada Saksi Hendra Alias Sipen “ uang kemarin gimana pen, apa sekalian sama yang ambil ini” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ”nanti bang, kami belum hitungan uang sama toke, nanti kalau sudah dibagi baru saya bayar sama abang “ dan Terdakwa menjawab ” itu betul kan pen” dan Saksi Hendra Alias Sipen menjawab ” iya bang” dan setelah itu Terdakwa langsung pulang dan Saksi Hendra Alias Sipen juga pulang
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB pihak Kepolisian Aceh Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi Hendra Alias Sipen di Desa Sawang II Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja didalam bagasi sepeda motor N-MAX dan selanjutnya saksi penangkap yaitu saksi  Zaidarma Putra Bin Zainal, saksi  Rifqatullah Bin Abdullah dan saksi Meirizky Aqshal Galvani Bin Ariaddn menanyakan kepada  Saksi Hendra Alias Sipen darimana didapatkannya narkotika jenis ganja tersebut kemudian Saksi Hendra Alias Sipen mengatakan dibelinya dari Terdakwa Suryadi Bin Alm Muhammad Isa yang berada di Gampong Padang Baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya sehingga saksi penangkap mengantongi nama tersebut dan selama 4 (empat) hari mencoba memancing Terdakwa namun tidak ada respon kemudian di hari ke 5 (lima) pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB saksi penangkap mencoba menyuruh Saksi Hendra Alias Sipen untuk memesan sebanyak ½ Kg (setengah kilo) narkotika jenis ganja dan terdakwa mengatakan iya ada, kemudian saksi penangkap langsung berangkat menuju ke Kecamatan Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan sekira pukul 16.00 WIB saksi penangkap yang merupakan personil Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melihat Terdakwa sedang di atas sepeda motor honda scopy warna merah di depan Mesjid Pusaka Gampong Kedai Susoh Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan pada badan, dan sepeda motor terdakwa sehingga ditemukan didalam bagasi sepeda motor honda scopy 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam koran dan plastik warna putih dan menanyakan lagi apakah ada narkotika jenis ganja lain dirumah Terdakwa mengatakan ada di pondok dekat rumahnya yang berada di Gampong Padang baru Kec. Susoh Kab. Aceh Barat Daya dan saksi penangkap melakukan  penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus lagi didalam koran dan plastik disimpan didalam pilber warna putih kemudian karena Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian – Kantor Wilayah I Medan Nomor : 0210/60039.07/2024 tanggal 16 Juli 2024, barang bukti milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa berupa:
    • 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kertas warna Putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan Netto 1.221.41gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat Netto 1.186.46 gram;
    • 1 bungkus narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan koran dan kantong plastik warna putih dengan berat Netto 34.95 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4080/NNF/2024 tanggal 25 Juli 2024 terhadap Barang Bukti 1 bungkus plastik klip berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat Netto 34.95 Gram diduga mengandung Narkotika milik Terdakwa Suryadi Bin Alm. Muhammad Isa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 8 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------

 

 

     Tapaktuan, 03 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

 

(Hary Vernanda Sirait, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya