Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2019/PN Ttn Kepala Unit PT. Bank Bakyat Indonesia Persero Kantor Unit Ladang Rimba Marzuki Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2019/PN Ttn
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Kepala Unit PT. Bank Bakyat Indonesia Persero Kantor Unit Ladang Rimba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marzuki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.862.731,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi kepada

penggugat.

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.862.731,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 478 Tanggal 12-09-2000 an. USMAN ABDULLAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.24/7475/8/2013 tanggal 02 Agust 2013 antara penggugat dengan tergugat pada hari  Jumat, tanggal 02 Agust 2013 di Ladang Rimba A.Selatan;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No : 478 Tanggal 12-09-2000 an. USMAN ABDULLAH berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh penggugat kepada tergugat sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh tergugat di atas materai yang cukup pada tanggal 02 Agust 2013 di Ladang Rimba, Kab. Aceh Selatan;
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :

-   Surat peringatan pertama No: 0130 pada tanggal 10 Juni 2015

    -   Surat peringatan kedua No: 0147 pada tanggal 07 Juli 2015

        -   Surat peringatan ketiga No : 0155 pada tanggal 07 Agust 2015

  1. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak