Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Ttn 1.M Hamzah MDR
2.Mahyudin
3.Fauzi D
1.Martunis
2.ABD. HAMID
3.SARUDDIN
4.RIDWAN
5.MUHAMMAD ATIM
6.NUR AZIZAH
7.Hasmi HS
8.Musliadi
9.Lisa Nabila
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 30 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Hamzah MDR
2Mahyudin
3Fauzi D
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deri Sudarma, S.H.,M Hamzah MDR
2Deri Sudarma, S.H.,Mahyudin
3Deri Sudarma, S.H.,Fauzi D
Tergugat
NoNama
1Martunis
2ABD. HAMID
3SARUDDIN
4RIDWAN
5MUHAMMAD ATIM
6NUR AZIZAH
7Hasmi HS
8Musliadi
9Lisa Nabila
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NASIR, SHMartunis
2MUHAMMAD NASIR, SHABD. HAMID
3MUHAMMAD NASIR, SHSARUDDIN
4MUHAMMAD NASIR, SHRIDWAN
5MUHAMMAD NASIR, SHMUHAMMAD ATIM
6MUHAMMAD NASIR, SHNUR AZIZAH
7MUHAMMAD NASIR, SHHasmi HS
8MUHAMMAD NASIR, SHMusliadi
9MUHAMMAD NASIR, SHLisa Nabila
10MURDANI, SHMartunis
11MURDANI, SHABD. HAMID
12MURDANI, SHSARUDDIN
13MURDANI, SHRIDWAN
14MURDANI, SHMUHAMMAD ATIM
15MURDANI, SHNUR AZIZAH
16MURDANI, SHHasmi HS
17MURDANI, SHMusliadi
18MURDANI, SHLisa Nabila
19NASRUDDINMartunis
20NASRUDDINABD. HAMID
21NASRUDDINSARUDDIN
22NASRUDDINRIDWAN
23NASRUDDINMUHAMMAD ATIM
24NASRUDDINNUR AZIZAH
25NASRUDDINHasmi HS
26NASRUDDINMusliadi
27NASRUDDINLisa Nabila
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ardhorestu, S.H.Kepala Kantor Pertanahan Aceh Selatan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah Objek sengketa dalam Perkara a quo yang terletak di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan adalah tanah sah milik Tgk.IDRIS Ayah Kandung dari Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
  4. Menyatakan Para Tergugat telah menguasai secara tidak sah dan tanpa izin;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara a quo yang terletak di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan;
  6. Menyatakan surat perdamaian tanggal 2 mei 1965 tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan Akta Jual Beli maupun sertipikat yang ada di dalam penguasaan Para Tergugat batal demi hukum;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT Membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) yaitu :
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 332 atas Nama Nur Azizah yang dikeluarkan Tahun 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
    2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 270 atas Nama Hasmi HS yang dikeluarkan Tahun 2016 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
    3. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 415 atas Nama Musliadi yang dikeluarkan Tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
    4. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 413 atas Nama Lisa Nabila yang dikeluarkan Tahun 2019 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan;
  9. Menyatakan Para Tergugat tidak memiliki iktikad baik;
  10. Menyatakan Para Tergugat berkewajiban melaksanakan penyelesaian pengurusan berikut menanggung pembiayaan yang menyertainya atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan  Para Tergugat;
  11. Memerintahkan Para Tergugat agar tunduk dan taat pada putusan a quo;
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
    • Kerugian atas dirampasnya Harta Benda oleh Para Tergugat sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
    • Kerugian atas Hasil dari Tanah Sawah dan Tanah Kebun yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo yang di kuasai oleh Para Tergugat sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah);
    • Kerugian atas Tumbuhan Tinggi yang di Babat dan/atau di Tebang oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
  13. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,-  (Lima Ratus Juta Rupiah);
  14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet,banding ,kasasi maupun upaya hukum lainnya;
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau:

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak