Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Ttn Khaerul Hisam, S.H., M.H. TAUFIK Bin ALI MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2784/L.1.19/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Khaerul Hisam, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK Bin ALI MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara :  PDM-08/ASEL/OHARDA/05/2024

 

 

  1. Terdakwa :

 

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/kewarganegaran

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:
:

:

:

:

 

:

:

:

TAUFIK Bin ALI MUSA

Lamjabat

47 Tahun/ 10 Oktober 1976

Laki-laki

Indonesia

Desa Gla Deah Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar

Islam

PNS pada Dinas Pengairan Prov. Aceh

SMK

 

  1. Penahanan :

Tidak dilakukan Penahanan karena Terdakwa sedang ditahan dalam perkara lain;

 

  1. Dakwaan :

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Taufik dalam rentang waktu bulan Juni s/d bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh dan di Losmen Yana Yani di Jalan T. Chikilat Fajar Desa Kuta Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang salah satunya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan,dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang, beberapa perbuatan dianggap masing-masing kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dianggap sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

 

Bahwa berawal dari adanya informasi yang diterima saksi Arif Mufti dari saksi Bahrunsyah yang menyatakan bahwa Terdakwa menawarkan kegiatan dari Kementrian PUPR Jakarta berupa pembangunan beberapa MCK di Kecamatan Kluet Utara, Kluet Selatan, Bakongan, Samadua dan Tapaktuan kepada saksi Bahrunsyah dan memerintahkan saksi Bahrunsyah mencari orang yang memiliki modal untuk melakukan pekerjaan tersebut padahal pekerjaan tersebut senyatanya tidak ada;--------------------------------------------------

 

Bahwa saksi Arif Mufti yang mendengar tawaran Terdakwa kepada saksi Bahrusnyah tersebut, pada tanggal 02 Juni tahun 2022 mengajak saksi Bahrunsyah bersama dengan saksi Muslijar Maimus bertemu dengan Terdakwa di Kantor Terdakwa pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang terletak di Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, dan setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Arif Mufti menanyakan kepada Terdakwa perihal tawaran yang disampaikan kepada saksi Bahrusnyah dan dijawab oleh Terdakwa “Iya benar ada, akan tetapi harus ada dibayarkan biaya kontraknya satu pekerjaan sebesar Rp. 5.000.000,“ dan saksi Arif Mufti menyatakan “Oke” sebagai tanda setuju, selanjutnya Terdakwa menyatakan bahwa dirinya mendapatkan 13 (tiga belas) paket MCK dan saksi Arif Mufti diminta untuk menyediakan dana sejumlah Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah), karena Terdakwa adalah pegawai pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh, saksi Arif Mufti yakin atas ucapan Terdakwa dan saksi Arif Mufti menyatakan sanggup namun hanya ada uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “Iya tidak apa-apa kurang-kurang sedikit” kemudian untuk menyakinkan saksi Arif Mufti agar segera menyerahkan uang, Terdakwa mengatakan kepada saksi Arif Mufti “apabila dalam waktu seminggu ini uangnya tidak ada, maka pekerjaan tersebut akan saya serahkan kepada orang lain”;---------------------------

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2022 saat saksi Arif Mufti berada di Cafe Muda Kopi di Lamdingin Banda Aceh, saksi Arif Mufti menghubungi untuk mengambil uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menjumpai saksi Arif Mufti dan mengambil uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan untuk menyakinkan saksi Arif Mufti Terdakwa mengatakan “Semoga Kita cepat Kerja” padahal Terdakwa mengetahui bahwa pekerjaan yang dijanjikan tersebut tidak ada;-------------------

 

Bahwa selanjutnya beberapa minggu kemudian sekira bulan Juli tahun 2022, saat saksi Arif Mufti sedang berada di Losmen Yana Yani di Jl. T Chikilat Fajar Desa Kuta Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, Terdakwa mendatangi saksi Arif Mufti dan menawarkan tambahan 5 (lima) paket MCK di daerah Samadua dan Kecamatan Tapaktuan padahal paket tersebut sama sekali tidak ada lalu Terdakwa meminta uang tambahan sebsar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan atas bujuk rayu tersebut saksi Arif Mufti pada tanggal 29 Juni 2022 mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui setoran tunai ke Bank BSI milik Terdakwa ;-

 

Bahwa sampai bulan Agustus 2022 belum ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan oleh Terdakwa, saksi Arif Mufti meminta Terdakwa untuk mengirimkan bukti Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas pembangungan MCK tersebut, lalu untuk meyakinkan saksi Arif Mufti bahwa pekerjaan tersebut ada, maka pada tanggal 31 Agustus 2022 pada saat saksi Arif Mufti sedang berada di rumahnya di Desa Lhok Ketapang Kec. Tapak Tuan Kab. Aceh Selatan, Terdakwa mengirimkan file Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehab Sarana dan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh serta Gambar Sketsa MCK Pria dan Wanita melalui media Whatsapp milik saksi Arif Mufti dengan nomor 085360046000, padahal dokumen tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh Terdakwa kepada saksi Arif Mufti;----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Arif Mufti dengan alasan untuk biaya akomodasi ke Jakarta dalam rangka pengurusan proyek lalu pada tanggal 02 September 2022 saksi Arif Mufti melalui istrinya yang bernama Husna mengirimkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, selanjutnya dengan maksud untuk tetap menyakinkan saksi Arif Mufti, pada tanggal 21 September 2022 Terdakwa mengirimkan file akta notaris PT Mega Kreasi Bersinar kepada saksi Arif Mufti agar seolah-olah Terdakwa mengurus pekerjaan tersebut dengan sungguh-sungguh;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sampai dengan akhir September 2022 saksi Arif Mufti belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, sehingga saksi Arif Mufti meminta Terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang yang diterimanya namun Terdakwa hanya mengembalikan sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang diterima saksi Arif Mufti sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi Arif Mufti melaporkan Terdakwa ke Polda Aceh;--------

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Arif Mufti mengalami kerugian 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total yang telah diberikan ke Terdakwa sejumlah Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa Taufik dalam rentang waktu bulan Juni s/d bulan September 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022, bertempat di Kantor Dinas Pengairan Provinsi Aceh Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh dan di Losmen Yana Yani di Jalan T. Chikilat Fajar Desa Kuta Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di beberapa tempat yang salah satunya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, tetapi yang ada padanya bukan karena kejahatan, beberapa perbuatan dianggap masing-masing kejahatan yang ada hubungannya sedemikian rupa dianggap sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berawal dari adanya informasi yang diterima saksi Arif Mufti dari saksi Bahrunsyah yang menyatakan bahwa Terdakwa menawarkan kegiatan dari Kementrian PUPR Jakarta berupa pembangunan beberapa MCK di Kecamatan Kluet Utara, Kluet Selatan, Bakongan, Samadua dan Tapaktuan kepada saksi Bahrunsyah dan memerintahkan saksi Bahrunsyah mencari orang yang memiliki modal untuk melakukan pekerjaan tersebut;------------------------

 

Bahwa saksi Arif Mufti yang mendengar tawaran Terdakwa kepada saksi Bahrusnyah tersebut, pada tanggal 02 Juni tahun 2022 mengajak saksi Bahrunsyah bersama dengan saksi Muslijar Maimus bertemu dengan Terdakwa di Kantor Terdakwa pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang terletak di Kec. Lueng Bata Kota Banda Aceh, dan setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi Arif Mufti menanyakan kepada Terdakwa perihal tawaran yang disampaikan kepada saksi Bahrusnyah dan dijawab oleh Terdakwa “Iya benar ada, akan tetapi harus ada dibayarkan biaya kontraknya satu pekerjaan sebesar Rp. 5.000.000,“ dan saksi Arif Mufti menyatakan “Oke” sebagai tanda setuju, selanjutnya Terdakwa menyatakan bahwa dirinya akan mendapatkan 13 (tiga belas) paket MCK dan saksi Arif Mufti diminta untuk menyediakan dana sejumlah Rp. 71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Arif Mufti menyatakan sanggup namun hanya ada uang sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa mengatakan “Iya tidak apa-apa kurang-kurang sedikit” kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi Arif Mufti “apabila dalam waktu seminggu ini uangnya tidak ada, maka pekerjaan tersebut akan saya serahkan kepada orang lain”;--------------------------------------------------------------------

 

Bahwa selanjutnya pada tanggal 04 Juni 2022 saat saksi Arif Mufti berada di Cafe Muda Kopi di Lamdingin Banda Aceh, saksi Arif Mufti menghubungi untuk mengambil uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), selanjutnya Terdakwa menjumpai saksi Arif Mufti dan mengambil uang Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan untuk menyakinkan saksi Arif Mufti Terdakwa mengatakan “Semoga Kita cepat Kerja”;---------------

 

Bahwa selanjutnya beberapa minggu kemudian sekira akhir Juni tahun 2022, Terdakwa mendatangi saksi Arif Mufti yang sedang berada di Losmen Yana Yani di Jalan T. Chikilat Fajar Desa Kuta Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dan menawarkan tambahan 5 (lima) paket MCK di daerah Samadua dan Kecamatan Tapaktuan lalu Terdakwa meminta uang tambahan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan atas bujuk rayu tersebut saksi Arif Mufti pada tanggal 29 Juni 2022 mengirimkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) melalui setoran tunai ke Bank BSI milik Terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa sampai bulan Agustus 2022 belum ada kejelasan pekerjaan yang dijanjikan oleh Terdakwa, saksi Arif Mufti meminta Terdakwa untuk mengirimkan bukti rencana anggaran biaya (RAB) atas pembangungan MCK tersebut, lalu pada tanggal 31 Agustus 2022 Terdakwa mengirimkan file Rencana Anggaran Biaya (RAB) Rehab Sarana dan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh serta Gambar Sketsa MCK Pria dan Wanita melalui media Whatsapp, kemudian Terdakwa kembali meminta uang kepada saksi Arif Mufti dengan alasan untuk biaya akomodasi ke Jakarta dalam rangka pengurusan lalu pada tanggal 02 September 2022 saksi Arif Mufti melalui istrinya yang bernama Husna mengirimkan uang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening Terdakwa, selanjutnya tetap menyakinkan saksi Arif Mufti, pada tanggal 21 September 2022 Terdakwa mengirimkan file akta notaris PT Mega Kreasi Bersinar kepada saksi Arif Mufti agar seolah-olah Terdakwa mengurus pekerjaan tersebut dengan sungguh-sungguh;------------------------------------------------------------

 

Bahwa uang yang diterima oleh Terdakwa dari saksi Arif Mufti ternyata sama sekali tidak digunakan untuk kegiatan pengurusan proyek yang dijanjikan Terdakwa kepada saksi Arif Mufti, akan tetapi Terdakwa gunakan untuk kepentingan sendiri yang tidak ada kaitannya dengan pengurusan proyek yang dijanjikan Terdakwa yaitu:

  1. Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) tersangka pergunakan untuk membayar hutang pribadi Tersangka kepada Sdr. Riki Farhan.
  2. Sebesar Rp. 14.900.000,- (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) tersangka kirimkan kepada Sdr. Edwar untuk biaya operasional pembuatan list pekerjaan atas suruhan tersangka.
  3. Sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersangka kirimkan kepada Sdr. Edi Sabara untuk mengurus paket pekerjaan MCK di Jakarta.
  4. Sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersangka kirimkan kepada Sdr. Sugianto Sarif untuk biaya pembuatan Akte Notaris Pembukaan Cabang dari PT. Mega Kreasi Bersinar yang dikuasakan kepada Sdr. Edwar;

 

Bahwa akibat uang digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa maka hingga sampai akhir September 2022 saksi Arif Mufti belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, sehingga saksi Arif Mufti meminta Terdakwa untuk mengembalikan seluruh uang yang diterimanya namun Terdakwa hanya mengembalikan sejumlah Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) yang diterima saksi Arif Mufti sebanyak 3 (tiga) kali sehingga saksi Arif Mufti melaporkan Terdakwa ke Polda Aceh;--------------------------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Arif Mufti mengalami kerugian 51.500.000,- (lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari total yang telah diberikan ke Terdakwa sejumlah Rp. 99.500.000,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah);---------------------------------

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP;----------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

Tapaktuan, 04 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Yunasrul, SH.

Jaksa Muda, NIP. 198309232008121001

Pihak Dipublikasikan Ya