Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG. PERKARA : PDM-24/ASEL/Enz.2/09/2025
A. TERDAKWA :
Nama Lengkap : DEDI SYAHPUTRA Bin SYAHBUDIN
Nomor Identitas (NIK): 1101082707970003
Tempat Lahir : Tapaktuan
Umur / Tanggal lahir : 28 Tahun /27 Juli 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / KwAg : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMA (Tamat)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan
|
:
|
30-04-2025
|
- Penahanan
- Oleh Penyidik Sejak Tanggal
|
:
|
01-05-2025 s/d 20-05-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum Sejak Tanggal.
|
:
|
21-05-2025 s/d 29-06-2025 Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Ke-1
|
:
|
30-06-2025 s/d 29-07-2025 Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan.
|
- Perpanjangan Pengadilan Negeri Ke-2
|
:
|
30-07-2025 s/d 29-08-2025 Tahanan Negara Kelas II B Tapaktuan.
|
C. D A K W A A N :
Kesatu
-----------Bahwa terdakwa DEDI SYAHPUTRA Bin SYAHBUDIN pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa pergi ke Desa Simpang Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan untuk menemui sdr. ARDIS (DPO) dengan tujuan untuk membeli sabu dengan cara menumpang warga yang melintas di jalan desa tersebut Setibanya di Desa simpang Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan terdakwa melihat sdr. ARDIS (DPO) sedang berada di pinggir jalan dan langsung menghampirinya dan berkata “PAS KALI BANG, ADA ABANG DI SINI, AKU ADA DUIT DUA RATUS INI BANG” kemudian Sdr. ARDIS (DPO) menjawab “PENUH UANG KAMU?” dan dijawab terdakwa “PENUH BANG” kemudian Sdr. ARDIS (DPO) mengatakan kembali “SINI KASIH UANG KAMU” lalu tersangka menjawab “OKE BOLEH BANG” sambil memberikan uang kepada Sdr. ARDIS (DPO) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Sdr ARDIS (DPO) memberikan 1 (satu) paket sabu dari saku bajunya. Setelah itu terdakwa langsung pulang menuju rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan dengan cara menumpang terhadap warga yang melintas.
- Pada hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang beristirahat di rumahnya, Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR, Saksi NAUFAL AULIA BIN H. NAZWARDIN, dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI BIN ARIADDIN (yang ketiganya personil polsek Bakongan Timur) melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian, namun setelah terdakwa di amankan tidak ditemukan barang bukti, kemudian Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR bersama tim melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur Sdr. DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) buah bong ( alat hisap sabu), 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (buah) mancis dan 1( satu) buah gunting warna silver di dalam lemari pakaian terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN, atas kejadian di atas Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR menghubungi tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk mengamankan terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYHABUDIN dan pada pukul 22.30 WIB terdakwa berikut barang bukti diamankan tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4315/NNF/2025, tanggal 26 Juli 2025, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut Barang Bukti dan diperoleh Kesimpulan bahwa Barang Bukti seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine No: B/10/V/KA/RH/2025/BNNK tanggal 06 Mei 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa Dedi Syahputra Bin Syahbudin Positif Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang ------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---
ATAU
Kedua
----------- Bahwa terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golonggan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan, Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR, Saksi NAUFAL AULIA BIN H.NAZWARDIN, Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI BIN ARIADDIN (yang ketiganya merupakan anggota kepolisian) melakukan penangkapan kepada terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian namun setelah diamankan tidak ditemukan barang bukti, kemudian Saksi Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR bersama tim melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) Bong (alat hisap sabu), 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah gunting silver di dalam lemari pakaian terdakwa, atas kejadian di atas Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR menghubungi tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk mengamankan terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYHABUDIN lalu pada pukul 22.30 WIB terdakwa berikut barang bukti diamankan tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4315/NNF/2025, tanggal 26 Juli 2025, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut Barang Bukti dan diperoleh Kesimpulan bahwa Barang Bukti seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine No: B/10/V/KA/RH/2025/BNNK tanggal 06 Mei 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa Dedi Syahputra Bin Syahbudin Positif Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang..
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---
ATAU
Ketiga
----------- Bahwa terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan April tahun 2025 bertempat di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan timur Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar pukul 17.00 terdakwa DEDI SYHAPUTRA BIN SYAHBUDIN pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sawah Tingkeum Kec. Bakongan Timur Kab. Aceh Selatan, sesampainya di rumah Terdakwa langsung menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah terdakwa beli dari Sdr. ARDIS (DPO), terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu di dalam kamar terdakwa menggunakan alat hisap (BONG) yang telah di rakit terdakwa sebelumnya yang mana BONG tersebut telah dipakai berkali-kali, terdakwa merakit BONG tersebut dengan menggunakan botol Aqua mini yang berisikan ¾ (tiga perempat) air dan tutup botol tersebut di lubangi sebanyak 2 (dua) lubang kemudian terdakwa memasukkan dua buah pipet kecil ke dalam dua lubang tersebut, pipet pertama masuk ke dalam air yang ada dibotol minuman dan ujung pipet tersebut terdakwa masukkan kaca Pyrex yang berfungsi membakar Narkotika jenis sabu, sedangkan pipet kedua tidak di masukkan hingga ke dalam air yang ada di dalam botol yang berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari pembakaran Narkotika jenis sabu tersebut, Selanjutnya kaca pyrex tersebut diisi dengan Narkotika jenis sabu dan kemudian Narkotika jenis sabu yang telah diisi ke kaca tersebut dibakar menggunakan api kecil dari mancis dan berfungsi untuk pembakaran dan pengapian, Narkotika jenis Sabu yang ada dalam kaca tadi dibakar dengan mancis yang telah terdakwa rakit sehingga Sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap dan asap tersebut terdakwa hisap dari pipet satunya lagi seperti menghisap rokok pada umumnya, Setelah selesai menggunakan sabu tersebut sisa sabu dan beserta BONG terdakwa simpan atau taruh di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur terdakwa.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB ketika terdakwa sedang beristirahat di rumahnya, Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR, Saksi NAUFAL AULIA BIN H. NAZWARDIN, dan Saksi MEIRISKY AQSHAL GALVANI BIN ARIADDIN (yang ketiganya personil polsek Bakongan Timur) melakukan penangkapan terhadap terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN yang di duga telah melakukan tindak pidana pencurian, namun setelah terdakwa di amankan tidak ditemukan barang bukti, kemudian Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR bersama tim melakukan penggeledahan terhadap kamar tidur terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYAHBUDIN dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 1 (satu) Bong (alat hisap sabu), 2 (dua) buah kaca pirek, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah gunting silver di dalam lemari pakaian terdakwa, atas kejadian di atas Saksi FADELAN SILALAHI BIN ABDUL GHAFUR menghubungi tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk mengamankan terdakwa DEDI SYAHPUTRA BIN SYHABUDIN lalu pada pukul 22.30 WIB terdakwa berikut barang bukti diamankan tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut disita dan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4315/NNF/2025, tanggal 26 Juli 2025, barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut Barang Bukti dan diperoleh Kesimpulan bahwa Barang Bukti seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine No: B/10/V/KA/RH/2025/BNNK tanggal 06 Mei 2025, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan Urine terdakwa Dedi Syahputra Bin Syahbudin Positif Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang..
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---
Tapaktuan, 03 September 2025
PENUNTUT UMUM
MELTA VARIZA, S.H., M.H.
JAKSA MUDA / NIP. 19820512 200712 2 001
|