Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2021/PN Ttn Pr.Hj.Darma Binti Bilul Sauman 1.RuslI Bin Yasir
2.Hasbi Bin Sulaiman
3.Abdullah
4.Ramlah Binti Sulaiman
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2021/PN Ttn
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pr.Hj.Darma Binti Bilul Sauman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dermawan,S.HPr.Hj.Darma Binti Bilul Sauman
Tergugat
NoNama
1RuslI Bin Yasir
2Hasbi Bin Sulaiman
3Abdullah
4Ramlah Binti Sulaiman
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SHRusli Bin Yasir
2MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SHHasbi Bin Sulaiman
3MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SHAbdullah Bin Yusuf
4MUHAMMAD TAUFIK ZAS, SHRamlah Binti Sulaiman
5MURDANI, SHRusli Bin Yasir
6MURDANI, SHHasbi Bin Sulaiman
7MURDANI, SHAbdullah Bin Yusuf
8MURDANI, SHRamlah Binti Sulaiman
9Muhammad Nasir, S.HRusli Bin Yasir
10Muhammad Nasir, S.HHasbi Bin Sulaiman
11Muhammad Nasir, S.HAbdullah Bin Yusuf
12Muhammad Nasir, S.HRamlah Binti Sulaiman
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan tanah kebun petak pertama; terletak  di Kersik putih  desa Silolo dahulu kecamatan Kluet utara/ sekarang Kecamatan pasie raja. Kabupaten Aceh Selatan luas dan batasnya ± 25 batang pohon Pala tua dan batasnya;  
  • Sebelah utara berbatas dengan Gunung;
  • Sebelah Timur berbatas dengan sungai kecil Alur Tok Galong;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan kebun tergugat Bilal Sauman;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah kosong tergugat Bilal Suman;

 

Dan petak kedua sebidang tanah kebun terletak di Gampong/Desa Silolo Kemukiman terbangan Kecamatan Kluet Utara dahulu sekarang Kecamatan Pasie raja,seluas ± 60 Meter panjang dan ± 50 Meter lebar , dan batasnya sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan bandar dan tanah Pr. Hijau dan pohon Bambu
  • Sebelah Timur berbatas dengan bandar dan tanah Pr. Hijau;
  • Sebelah selatan berbatas dengan bandar dan tanah Mak. Amin
  • Sebelah Barat berbatas dengan bandar dan tanah Mak. Amin;

Adalah asal usul dari dari jenis   ayah penggugat menjadi milik penggugat ;

  1. Menyatakan sah dan berkuatan Putusan pengadilan Negeri Tapaktua ;.
  2. Menghukum para tergugat  I,II,III dan IV atau siapa saja mendapat hak dari padanya untuk segera mengembalikan tanah kebun sengketa hak kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong bila perlu dengan bantuan alat Negara;
  3. Menyatakan  tindakan tergugat I,II,III dan 1V melarang mengatakan adanya hak tergugat, menguasai, mengabil tanah kebun sengketa hak,merupakan perbuatan melawan hukum atau bertentangan  dengan hak penggugat ;
  4. Menyatakan pula surat-surat yang ada pada para ntergugat-tergugat atau ditangan orang lain yang berkenaan dengan tanah sengketa hak tidak berharga ;
  5. Menyatakan bahwa sita jaminal yang dilakukan oleh juru sita pengadilan negeri Tapaktuan dalam perkara ini sah dan berharga ;
  6. Menghukum para tergugat-tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak