Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3156/L.1.19/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MAMAN SUPRIADI, SHi.,MHT. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN
2AFRIZAL,S.HT. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN
3Rudi Firnanda, S.H.T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN
Anak Korban
Dakwaan

 Kesatu ------- Bahwa ia terdakwa T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN, bersama dengan saksi HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -2- • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kebun milik terdakwa di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa menanyakan kepada saksi HERIJALDI AGUSWANDA dengan berkata “dimana ada link ambil ganja 1 (satu) kilo?” lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menjawab “tunggu coba saya tanya dulu sama kawan yang di beutong bang” lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menghubungi temannya yang benama BUDI yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh melalui telepon WhatsApp lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menyatakan bahwasannya sdr. BUDI tidak memiliki Narkotika jenis Ganja yang dipesan namun bisa mengambilkannya kepada temannya lalu terdakwa meyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sepakat untuk pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh pada esok pagi. ----------------------------------------- • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG5622RK028584 dan Nomor Mesin : G3L8E2207388 dari rumah kebun tersebut ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sampai di sebuah warung di dekat Jembatan Krueng Isep Daerah Nagan Raya lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menghubungi sdr. BUDI namun tidak menjawab telepon saksi HERIJALDI AGUSWANDA dan setelah menunggu beberapa waktu lalu dihubungi lagi ± 5 (lima) kali tetapi tetap tidak dijawab oleh sdr. BUDI maka terdakwa mengambil keputusan untuk menghubugi temannya sdr. BANG HUS (DPO) dan setelah berbicara dengan sdr. BANG HUS kemudian terdakwa mengajak saksi HERIJALDI AGUSWANDA untuk bertemu dengan sdr. BANG HUS di sebuah jembatan dan tidak lama datang sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA ke rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB ketiganya tiba di rumah sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA untuk berbicara di sebuah warung di depan rumahnya kemudian terjadi perbincangan yang mana sdr. BANG HUS bertanya “apa tujuan sebenarnya kesini?” lalu terdakwa menjawab “tadinya kami mau ambil ganja sama si budi temannya wanda, tapi kami telpon budi tersebut tidak dijawab-jawab, apa ada link sama abang?” kemudian sdr. BANG HUS menelepon temannya dan setelah itu sdr. BANG HUS berkata “berapa kalian perlu?” maka terdakwa menjawab “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) di akun Dana ni bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “kurang harganya itu, karena disini harga 1 (satu) kilo Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah naik harganya” kemudian terdakwa berkata “berarti uang kami kurang bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “yasudah, karena kamu baru perdana kesini, sisanya nanti kamu kirim saja setelah sampai di kampung sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos saya ambil” kemudian terdakwa menyetujuinya dan meminta nomor rekening sdr. BANG HUS supaya terdakwa dapat mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun Dana miliknya dan setelah diberikan oleh sdr. BANG HUS maka terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. BANG HUS. ------------------------------------------ • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA menunggu sdr. BANG HUS di rumah sdr. BANG HUS yang mana sdr. BANG HUS pergi dengan menggunakan sepeda motor NMAX tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang dijanjikannya lalu dan sekira 45 (empat puluh lima) menit kemudian sdr. BANG HUS datang dan mengatakan kepada terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA “itu sudah ada dalam bagasi, mau pulang sekarang atau bagaimana?” lalu terdakwa menjawab “kami tunggu maghrib saja, lagian sepuluh menit lagi sudah masuk waktu maghrib” lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. BANG HUS “ke nomor rekening mana saya kirimkan sisa uangnya nanti?” kemudian sdr. BANG HUS menjawab “ke rekening yang tadi saja” maka terdakwa menjawa “oke bang”. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA pulang dan tiba di rumah kebun tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya saksi HERIJALDI AGUSWANDA mengeluarkan dan memindahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari bagasi sepeda motor itu ke semak-semak jalan menuju ke lobang tambang emas milik terdakwa atas perintah dari terdakwa. -------------------------------- • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sambil membawa timbangan pergi ke lobang tambang emas yang berjarak ± 500 meter dari rumah pondok tersebut lalu terdakwa memasukkan semua Narkotika jenis Ganja tersebut yang disimpan dalam sebuah karung merk BERASKITA ke dalam sebuah -3- jerigen yang sebelumnya sudah ada di tambang emak milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menyuruh saksi HERIJALDI AGUSWANDA menimbang Narkotika jenis Ganja tersebut lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menimbang Narkotika jenis Ganja tesebut dengan menggunakan timbangan yang sudah terdakwa bawa dari dalam kamar rumah pondok tersebut dan beratnya ± 8 (delapan) ons. Selanjutnya terdakwa memaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 17 paket dengan rincian 14 (empat belas) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membungkusnya menggunakan Kertas Nasi warna Coklat, sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja tersebut masih berada di dalam jerigen tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA masing-masing berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada sdr. MUKSIN dan FAHMI. Setelah itu sisa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa simpan di sebuah lemari dalam rumah kebun miliknya yang mana kemudian 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa ambil dan simpan ke dalam bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam tersebut yang terdakwa pinjam dari saksi HERIJALDI AGUSWANDA dengan maksud akan membawanya ke sebuah parit yang berada di belakang rumah kebun tersebut untuk digunakan sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Raya dan menerima informasi dari masyarkat bahwasannya di Kecamatan Labuhan Haji Barat tepatnya di perkebunan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat ada peredaran Narkotika jenis Ganja maka saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST serta rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yaitu terdakwa T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan pada sepeda motor NMAX tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kertas Bungkus Nasi warna Coklat dan dari interogasi awal terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya sedangkan saksi HERIJALDI AGUSWANDA mengakui ada menyimpan 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja di gunung tempat penggalian emas maka saksi HERIJALDI AGUSWANDA dibawa ke lokasi dimaksud yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah kebun tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) Karung merk Beraskita yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA dibawa kembali ke rumah kebun tersebut. Setibanya kembali di rumah kebun milik terdakwa maka para saksi didampingi oleh Kepala Desa Kuta Trieng melakukan penggeledahan rumah kebun tersebut dan ditemukan 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas Bungkus Nasi warna Coklat. Selanjutnya terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ----------------------------------------------------------------- • Bahwa terhadap keseluruhan Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 227/60039/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu : 1. 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang di bungkus menggunakan karung beras merk BERASKITA dengan berat Netto 683,36 (Enam ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh enam) Gram; 2. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) karung beras merk BERASKITA dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 26,64 (Dua puluh enam koma enam puluh empat) Gram; 3. 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan -4- memnggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 11,40 (Sebelas koma empat puluh) Gram; 4. 15 (Lima Belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat Netto 118,6 (Seratus delapan belas koma enam) Gram; • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6042 / NNF / 2025, tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------- --------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------------- Kedua ------- Bahwa ia terdakwa T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN, bersama dengan saksi HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kebun milik terdakwa di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa menanyakan kepada saksi HERIJALDI AGUSWANDA dengan berkata “dimana ada link ambil ganja 1 (satu) kilo?” lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menjawab “tunggu coba saya tanya dulu sama kawan yang di beutong bang” lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menghubungi temannya yang benama BUDI yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh melalui telepon WhatsApp lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menyatakan bahwasannya sdr. BUDI tidak memiliki Narkotika jenis Ganja yang dipesan namun bisa mengambilkannya kepada temannya lalu terdakwa meyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sepakat untuk pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh pada esok pagi. ----------------------------------------- • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG5622RK028584 dan Nomor Mesin : G3L8E2207388 dari rumah kebun tersebut ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sampai di sebuah warung di dekat Jembatan Krueng Isep Daerah Nagan Raya lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menghubungi sdr. BUDI namun tidak menjawab telepon saksi HERIJALDI AGUSWANDA dan setelah menunggu beberapa waktu lalu dihubungi lagi ± 5 (lima) kali tetapi tetap tidak dijawab oleh sdr. BUDI maka terdakwa mengambil keputusan untuk menghubugi temannya sdr. BANG HUS (DPO) dan setelah berbicara dengan sdr. BANG HUS kemudian terdakwa mengajak saksi HERIJALDI AGUSWANDA untuk bertemu dengan sdr. BANG HUS di sebuah jembatan dan tidak lama datang sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA ke rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB ketiganya tiba di rumah sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA untuk berbicara di sebuah warung di depan rumahnya kemudian terjadi perbincangan yang mana sdr. BANG HUS bertanya “apa tujuan sebenarnya kesini?” lalu terdakwa menjawab “tadinya kami mau ambil -5- ganja sama si budi temannya wanda, tapi kami telpon budi tersebut tidak dijawab-jawab, apa ada link sama abang?” kemudian sdr. BANG HUS menelepon temannya dan setelah itu sdr. BANG HUS berkata “berapa kalian perlu?” maka terdakwa menjawab “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) di akun Dana ni bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “kurang harganya itu, karena disini harga 1 (satu) kilo Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah naik harganya” kemudian terdakwa berkata “berarti uang kami kurang bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “yasudah, karena kamu baru perdana kesini, sisanya nanti kamu kirim saja setelah sampai di kampung sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos saya ambil” kemudian terdakwa menyetujuinya dan meminta nomor rekening sdr. BANG HUS supaya terdakwa dapat mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun Dana miliknya dan setelah diberikan oleh sdr. BANG HUS maka terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. BANG HUS. ------------------------------------------ • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA menunggu sdr. BANG HUS di rumah sdr. BANG HUS yang mana sdr. BANG HUS pergi dengan menggunakan sepeda motor NMAX tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang dijanjikannya lalu dan sekira 45 (empat puluh lima) menit kemudian sdr. BANG HUS datang dan mengatakan kepada terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA “itu sudah ada dalam bagasi, mau pulang sekarang atau bagaimana?” lalu terdakwa menjawab “kami tunggu maghrib saja, lagian sepuluh menit lagi sudah masuk waktu maghrib” lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. BANG HUS “ke nomor rekening mana saya kirimkan sisa uangnya nanti?” kemudian sdr. BANG HUS menjawab “ke rekening yang tadi saja” maka terdakwa menjawa “oke bang”. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA pulang dan tiba di rumah kebun tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya saksi HERIJALDI AGUSWANDA mengeluarkan dan memindahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari bagasi sepeda motor itu ke semak-semak jalan menuju ke lobang tambang emas milik terdakwa atas perintah dari terdakwa. -------------------------------- • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sambil membawa timbangan pergi ke lobang tambang emas yang berjarak ± 500 meter dari rumah pondok tersebut lalu terdakwa memasukkan semua Narkotika jenis Ganja tersebut yang disimpan dalam sebuah karung merk BERASKITA ke dalam sebuah jerigen yang sebelumnya sudah ada di tambang emak milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menyuruh saksi HERIJALDI AGUSWANDA menimbang Narkotika jenis Ganja tersebut lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menimbang Narkotika jenis Ganja tesebut dengan menggunakan timbangan yang sudah terdakwa bawa dari dalam kamar rumah pondok tersebut dan beratnya ± 8 (delapan) ons. Selanjutnya terdakwa memaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 17 paket dengan rincian 14 (empat belas) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membungkusnya menggunakan Kertas Nasi warna Coklat, sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja tersebut masih berada di dalam jerigen tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA masing-masing berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada sdr. MUKSIN dan FAHMI. Setelah itu sisa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa simpan di sebuah lemari dalam rumah kebun miliknya yang mana kemudian 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa ambil dan simpan ke dalam bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam tersebut yang terdakwa pinjam dari saksi HERIJALDI AGUSWANDA dengan maksud akan membawanya ke sebuah parit yang berada di belakang rumah kebun tersebut untuk digunakan sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Raya dan menerima informasi dari masyarkat bahwasannya di Kecamatan Labuhan Haji Barat tepatnya di perkebunan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat ada peredaran Narkotika jenis Ganja maka saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST serta rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yaitu terdakwa T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan pada sepeda motor NMAX -6- tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kertas Bungkus Nasi warna Coklat dan dari interogasi awal terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya sedangkan saksi HERIJALDI AGUSWANDA mengakui ada menyimpan 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja di gunung tempat penggalian emas maka saksi HERIJALDI AGUSWANDA dibawa ke lokasi dimaksud yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah kebun tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) Karung merk Beraskita yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA dibawa kembali ke rumah kebun tersebut. Setibanya kembali di rumah kebun milik terdakwa maka para saksi didampingi oleh Kepala Desa Kuta Trieng melakukan penggeledahan rumah kebun tersebut dan ditemukan 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas Bungkus Nasi warna Coklat. Selanjutnya terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ---------------------------------------------------------------------------- • Bahwa terhadap keselurhan Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 227/60039/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu : 1. 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang di bungkus menggunakan karung beras merk BERASKITA dengan berat Netto 683,36 (Enam ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh enam) Gram; 2. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) karung beras merk BERASKITA dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 26,64 (Dua puluh enam koma enam puluh empat) Gram; 3. 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan memnggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 11,40 (Sebelas koma empat puluh) Gram; 4. 15 (Lima Belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat Netto 118,6 (Seratus delapan belas koma enam) Gram; • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6042 / NNF / 2025, tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------ Ketiga ------- Bahwa ia terdakwa T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN, bersama dengan saksi HERIJALDI AGUSWANDA Bin MASRIJAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2025 bertempat di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, tanpa -7- hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut: • Bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kebun milik terdakwa di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa menanyakan kepada saksi HERIJALDI AGUSWANDA dengan berkata “dimana ada link ambil ganja 1 (satu) kilo?” lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menjawab “tunggu coba saya tanya dulu sama kawan yang di beutong bang” lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menghubungi temannya yang benama BUDI yang berada di Kecamatan Beutong Ateuh melalui telepon WhatsApp lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menyatakan bahwasannya sdr. BUDI tidak memiliki Narkotika jenis Ganja yang dipesan namun bisa mengambilkannya kepada temannya lalu terdakwa meyetujuinya kemudian terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sepakat untuk pergi ke Kecamatan Beutong Ateuh pada esok pagi. ----------------------------------------- • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha NMAX warna Hitam dengan Nomor Rangka : MH3SG5622RK028584 dan Nomor Mesin : G3L8E2207388 dari rumah kebun tersebut ke Kecamatan Beutong Ateuh Kabupaten Nagan Raya. Sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sampai di sebuah warung di dekat Jembatan Krueng Isep Daerah Nagan Raya lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menghubungi sdr. BUDI namun tidak menjawab telepon saksi HERIJALDI AGUSWANDA dan setelah menunggu beberapa waktu lalu dihubungi lagi ± 5 (lima) kali tetapi tetap tidak dijawab oleh sdr. BUDI maka terdakwa mengambil keputusan untuk menghubugi temannya sdr. BANG HUS (DPO) dan setelah berbicara dengan sdr. BANG HUS kemudian terdakwa mengajak saksi HERIJALDI AGUSWANDA untuk bertemu dengan sdr. BANG HUS di sebuah jembatan dan tidak lama datang sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA ke rumahnya. Sekira pukul 17.00 WIB ketiganya tiba di rumah sdr. BANG HUS lalu sdr. BANG HUS mengajak terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA untuk berbicara di sebuah warung di depan rumahnya kemudian terjadi perbincangan yang mana sdr. BANG HUS bertanya “apa tujuan sebenarnya kesini?” lalu terdakwa menjawab “tadinya kami mau ambil ganja sama si budi temannya wanda, tapi kami telpon budi tersebut tidak dijawab-jawab, apa ada link sama abang?” kemudian sdr. BANG HUS menelepon temannya dan setelah itu sdr. BANG HUS berkata “berapa kalian perlu?” maka terdakwa menjawab “Rp. 600.000,- (enam ratus ribu) di akun Dana ni bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “kurang harganya itu, karena disini harga 1 (satu) kilo Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sudah naik harganya” kemudian terdakwa berkata “berarti uang kami kurang bang” lalu sdr. BANG HUS berkata “yasudah, karena kamu baru perdana kesini, sisanya nanti kamu kirim saja setelah sampai di kampung sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk ongkos saya ambil” kemudian terdakwa menyetujuinya dan meminta nomor rekening sdr. BANG HUS supaya terdakwa dapat mentransfer sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui akun Dana miliknya dan setelah diberikan oleh sdr. BANG HUS maka terdakwa langsung mengirimkan uang sejumlah tersebut ke rekening yang diberikan oleh sdr. BANG HUS. ------------------------------------------ • Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA menunggu sdr. BANG HUS di rumah sdr. BANG HUS yang mana sdr. BANG HUS pergi dengan menggunakan sepeda motor NMAX tersebut untuk mengambil Narkotika jenis Ganja yang dijanjikannya lalu dan sekira 45 (empat puluh lima) menit kemudian sdr. BANG HUS datang dan mengatakan kepada terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA “itu sudah ada dalam bagasi, mau pulang sekarang atau bagaimana?” lalu terdakwa menjawab “kami tunggu maghrib saja, lagian sepuluh menit lagi sudah masuk waktu maghrib” lalu terdakwa menanyakan kepada sdr. BANG HUS “ke nomor rekening mana saya kirimkan sisa uangnya nanti?” kemudian sdr. BANG HUS menjawab “ke rekening yang tadi saja” maka terdakwa menjawa “oke bang”. Setelah itu sekira pukul 18.30 WIB terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA pulang dan tiba di rumah kebun tersebut sekira pukul 22.00 WIB. Selanjutnya saksi HERIJALDI AGUSWANDA mengeluarkan dan memindahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dari bagasi sepeda motor itu ke semak-semak jalan menuju ke lobang tambang emas milik terdakwa atas perintah dari terdakwa. -------------------------------- -8- • Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekira pukul 00.00 WIB, terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA sambil membawa timbangan pergi ke lobang tambang emas yang berjarak ± 500 meter dari rumah pondok tersebut lalu terdakwa memasukkan semua Narkotika jenis Ganja tersebut yang disimpan dalam sebuah karung merk BERASKITA ke dalam sebuah jerigen yang sebelumnya sudah ada di tambang emak milik terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 09.30 WIB terdakwa menyuruh saksi HERIJALDI AGUSWANDA menimbang Narkotika jenis Ganja tersebut lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA menimbang Narkotika jenis Ganja tesebut dengan menggunakan timbangan yang sudah terdakwa bawa dari dalam kamar rumah pondok tersebut dan beratnya ± 8 (delapan) ons. Selanjutnya terdakwa memaketkan Narkotika jenis Ganja tersebut menjadi 17 paket dengan rincian 14 (empat belas) bungkus seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membungkusnya menggunakan Kertas Nasi warna Coklat, sedangkan sisa Narkotika jenis Ganja tersebut masih berada di dalam jerigen tersebut. Kemudian terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA masing-masing berhasil menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada sdr. MUKSIN dan FAHMI. Setelah itu sisa 15 (lima belas) paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa simpan di sebuah lemari dalam rumah kebun miliknya yang mana kemudian 1 (satu) buah paket Narkotika jenis Ganja tersebut terdakwa ambil dan simpan ke dalam bagasi 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Hitam tersebut yang terdakwa pinjam dari saksi HERIJALDI AGUSWANDA dengan maksud akan membawanya ke sebuah parit yang berada di belakang rumah kebun tersebut untuk digunakan sendiri. ------------------------------------------------------------------------------------ • Bahwa pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Raya dan menerima informasi dari masyarkat bahwasannya di Kecamatan Labuhan Haji Barat tepatnya di perkebunan di Desa Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat ada peredaran Narkotika jenis Ganja maka saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINAL ABIDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADDIN, ST serta rekan-rekannya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja yaitu terdakwa T. MASRULLI Alias ARUL Bin Alm. T. LIZAM MIZAN. Setelah itu para saksi melakukan penggeledahan pada sepeda motor NMAX tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan Kertas Bungkus Nasi warna Coklat dan dari interogasi awal terdakwa mengakui Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan miliknya sedangkan saksi HERIJALDI AGUSWANDA mengakui ada menyimpan 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja di gunung tempat penggalian emas maka saksi HERIJALDI AGUSWANDA dibawa ke lokasi dimaksud yang berjarak ± 500 (lima ratus) meter dari rumah kebun tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) Karung merk Beraskita yang berisikan Narkotika jenis Ganja lalu saksi HERIJALDI AGUSWANDA dibawa kembali ke rumah kebun tersebut. Setibanya kembali di rumah kebun milik terdakwa maka para saksi didampingi oleh Kepala Desa Kuta Trieng melakukan penggeledahan rumah kebun tersebut dan ditemukan 14 (empat belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kertas Bungkus Nasi warna Coklat. Selanjutnya terdakwa dan saksi HERIJALDI AGUSWANDA beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -------------------------------- • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I. ---------------------------------------------- • Bahwa terhadap keselurhan Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 227/60039/2025 tanggal 09 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri hasilnya yaitu : 1. 1 (satu) karung Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang di bungkus menggunakan karung beras merk BERASKITA dengan berat Netto 683,36 (Enam ratus delapan puluh tiga koma tiga puluh enam) Gram; 2. 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) karung beras merk BERASKITA dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 26,64 (Dua puluh enam koma enam puluh empat) Gram; -9- 3. 1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 15 (lima belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan memnggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dan dibungkus dengan menggunakan plastic bening dengan berat Netto 11,40 (Sebelas koma empat puluh) Gram; 4. 15 (Lima Belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat Netto 118,6 (Seratus delapan belas koma enam) Gram; • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6042 / NNF / 2025, tanggal 28 Agustus 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : HENDRI D GINTING, S.Si., M.Si., dan R. FANI MIRANDA, ST., MT., hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Tapaktuan, 08 Desember 2025 Penuntut Umum, Y U N A S R U L, SH. JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya