Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Ttn Meutia Selviana binti Rajuddin 1.Murnia Tammi binti TGK. Darmiadi
2.Ratna Sari binti TGK. Darmiadi
3.Martalena
4.Santi Indah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 09 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Meutia Selviana binti Rajuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nasir, SHMeutia Selviana binti Rajuddin
2MURDANI, SHMeutia Selviana binti Rajuddin
3NASRUDDIN, S.H.Meutia Selviana binti Rajuddin
4Mustawir.,S.HMeutia Selviana binti Rajuddin
Tergugat
NoNama
1Murnia Tammi binti TGK. Darmiadi
2Ratna Sari binti TGK. Darmiadi
3Martalena
4Santi Indah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIRMartalena
2MUZAKIRSanti Indah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah wanprestasi kepada Penggugat.
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Surat Perjanjian bertanggal 13 Mei 2025 antara Tergugat I dengan Penggugat.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II/ Ratna Sari.
  4. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat III/ Martalena.
  5. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Slip BSI Mobile Pengiriman Uang dari Penggugat kepada Tergugat I melalui Rekening Tergugat II/ Ratna Sari, lalu Ratna Sari mengirimkan lagi ke Rekening Tergugat IV/ Santi Indah.
  6. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat teguran:

- Surat Teguran Pertama tanggal 25 Maret 2025.

- Surat Teguran Kedua tanggal 10 Mei 2025.

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh modal usaha sebesar Rp.257.750.000.- (dua ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sesuai dengan bukti Surat Perjanjian tanggal 13 Mei 2025.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh laba dan keuntungan sebesar Rp.147.000.000.- (seratus empat puluh tujuh juta rupiah), sesuai dengan bukti Surat Perjanjian tanggal 13 Mei 2025.
  3. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini.
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I, II, III dan IV untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak