Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM-15/ASEL/Eoh.2/07/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Terdakwa
|
:
|
Arwanto Naibaho Bin Alm. AR. Naibaho;
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101080906760004;
|
Tempat lahir
|
:
|
Tapaktuan;
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
49 Tahun / 09 Juni 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jln. Jend. Sudirman LK I, Desa Hilir, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai Negeri Sipil (PNS);
|
Pendidikan
|
:
|
D4 (Tamat);
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 28 Mei 2025;
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 29 Mei 2025 s/d 17 Juni 2025;
|
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Tidak ada
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 15 Juli 2025 s/d 03 Agustus 2025
|
- DAKWAAN
----------- Bahwa Terdakwa Arwanto Naibaho Bin Alm. AR. Naibaho, pada hari Kamis tanggal 08 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dalam Aula BKPSDM, Gampong Pasar, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------
- Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 09.00 WIB ada pemberitahuan dari Sekretaris BKPSDM An. Saksi Sofia Nur Farida, S.H., Binti Alm. Masrul Mastutin (selanjutnya disebut saksi Sofia) akan diadakan Rapat Staf yang dilaksanakan di Aula BKPSDM dan meminta seluruh staf tanpa terkecuali untuk hadir pada pukul 10.35 WIB, namun hingga sekira pukul 11.00 WIB ada staf yang belum hadir yaitu Terdakwa, sehingga Kepala BKPSDM An. Sdr. Ilham Saputra Keluar dari Ruangan Rapat dan melihat hal itu saksi Sofia hendak menelfon terdakwa akan tetapi disaat yang sama Terdakwa sudah sampai diruangan Rapat sekira pukul 11.30 WIB, lalu saksi Sofia mengatakan kepada Terdakwa “Nah, ini dia sudah datang orangnya, Artis kita” dan dijawab Terdakwa “Saya sudah Minta Izin tadi Bu” kemudian saksi Sofia Keluar Ruangan untuk memberitahu Kepala BKPSDM bahwa Rapat sudah bisa dimulai, sementara Terdakwa berjalan ketempat duduk dan saat berada dibelakang saksi korban Desy Hadina Putri Bin Alm. Muhammaddin (selanjutnya disebut saksi Desy) yang sedang duduk Terdakwa mendengar saksi Desy mengatakan dengan suara kecil “Izin, Izin, Izin” dan mendengar itu Terdakwa Tersinggung dan seketika Terdakwa menampar 1 (satu) kali bagian Wajah sebelah kanan saksi Desy menggunakan tangan Kosong sebelah Kanan Terdakwa dan menimbulkan suara benturan akibat tamparan tersebut yang didengar staf lain yang ada diruangan Rapat, bahwa atas tamparan tersebut membuat saksi Desy menangis dan tidak lama kemudian masuk Kepala BKPSDM serta Sekretaris saksi Sofia kedalam ruangan rapat mengetahui hal tersebut dan membubarkan Kegiatan Rapat tersebut serta meminta Terdakwa untuk menghadap, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Desy melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan surat visum et repertum No.500/050/SKS/V/RSCS/506/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang dikeluarkan Rumah Sakit Cahaya Sehat dan dibuat atas sumpah profesi kedokteran an. dr. Devi Inkha Saputri, menerangkan pada pemeriksaan saksi Korban Desy ditemukan luka memar pada telinga kanan dengan ukuran 0,5 cm dan kemerahan dipipi kanan dan terdapat rasa nyeri diduga akibat hantaman kuat dengan permukaan benda tumpul;
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP--------------------------------------

Tapaktuan, 21 Juli 2025
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|