Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2025/PN Ttn 1.H. MUNIR Bin ZAINUDIN
2.NUR AZIZAH Binti ALY. YS
2.SULAIMAN Bin ABD. JAMIN
3.RIDHA WAHYUNI Binti A. RANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MUNIR Bin ZAINUDIN
2NUR AZIZAH Binti ALY. YS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HH. MUNIR Bin ZAINUDIN
2AFRIZAL,S.HNUR AZIZAH Binti ALY. YS
Tergugat
NoNama
1SULAIMAN Bin ABD. JAMIN
2RIDHA WAHYUNI Binti A. RANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ISMAIL Bin ABD. JAMIN
2Wali Nanggroe Aceh Cq. Majelis Adat Aceh (MAA) Cq. Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Selatan Cq. PANGLIMA LAOT (MUKHLIS Bin PAWANG GADONG)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan berkekuatan:
  3. Surat Perjanjian Utang Piutang Tertanggal 5 Desember 2020;
  4. Surat Perjanjian Bagi Hasil Kapal Nelayan ”KM Sejati 17” Tertanggal 5 Desember 2020;
  5. Rincian Keterangan Utang Sulaiman Pada H. Munir/Hj. Nur Azizah Untuk Pembuatan Bot Pukat Cicin (KM. Sejati), Tertanggal 02 November 2020.
  6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak melunasi hutangnya kepada Para Penggugat sebagaimana surat-surat perjanjian petitum poin 2 (2.1. dan 2.2.) adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
  7. Menghukum Para Tergugat untuk segera membayar hutang, uang bagi hasil dan kerugian in materil kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  8. Uang Hutang Pokok sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  9. Uang bagi hasil tahun 2024 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
  10. Uang bagi hasil bulan 1 dan 2 tahun 2025 Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  11. Kerugian In Materil timbul akibat Para Tergugat tidak melunasi hutangnya kepada Para Penggugat dengan taksiran total Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Total Seluruhnya Rp. 442.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);

  1. Menyatakan 1 (Satu) Unit  Kapal Nelayan ”KM. Sejati 17” beserta seluruh perlengkapan kapal baik bentuk benda/mesin maupun seluruh dokumen surat-surat Kapal, dengan identitas Kapal Nelayan sebagai berikut:
  • Nama Kapal              : KM. SEJATI 17
  • Ukuran Kapal            : 30 GT
  • Tanda Selar              : GT.30 No.283/QQk
  • Merek Mesin             : MITSUBISHI 6D15C
  • Nomor Seri Mesin     : 832442
  • Pelabuhan Pangkalan (PP) : PP Kedai Bakongan

Adalah sebagai Anggunan/Jaminan hutang Para Tergugat kepada Para Penggugat dalam perkara Aquo;

  1. Menyatakan apabila Para Tergugat tidak melunasi hutanya kepada Para Penggugat setelah putusan Aquo berkekuatan hukum tetap (Inkracht), maka objek anggunan/jaminan hutang sebagaimana petitum poin 5 di atas akan sah menjadi hak milik Para Penggugat dan/atau akan dijual melalui pelelangan negara dengan ketentuan uang hasil pelelangan tersebut akan diserahkan kepada Para Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk segera melunaskan hutangnya kepada Para Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit Kapal Nelayan KM. Sejati 17 beserta seluruh perlengkapan sebagaimana telah diuraikan pada petitum 5 di atas kepada Para Penggugat sebagai pelunasan hutangnya tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga lainnya;
  4. Meletakkan sita jaminan terhadap 1 (Satu) Unit  Kapal Nelayan ”KM. Sejati 17” beserta perlengkapannya sebagaimana yang telah diuraikan pada petitum 5 di atas;
  5. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.00.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dalam perkara ini  dihitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
  6. Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi maupun Verzet (Perlawanan) atau lainnya;
  7. Menyatakan apabila terhadap putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dijalankan/dilaksanakan secara natura, maka objek sengketa tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Rill oleh Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan/atau dilakukan pelelangan menggunakan pelelangan negara dengan ketentuan uang hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada Para Penggugat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sercara tanggung renteng (bersama-sama).

ATAU:

Apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tapaktuan yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak