Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Ttn ZORA RIZ NADYA, S.H. SALMAN Bin M. YAMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 656 / L.1.19.8/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZORA RIZ NADYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALMAN Bin M. YAMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa SALMAN BIN M. YAMAN pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Polsek Kluet Selatan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Sebagaimana waktu dan tempat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, memberhentikan 1 (satu) unit mobil penumpang Honda HRV warna merah Nomor Polisi BK 1146 AY yang dikendarai oleh Terdakwa yang sedang melintas di depan Polsek Kluet Selatan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan serta dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di atas jalan aspal dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter dari posisi Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang awalnya Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa buang ke jalan melalui jendela mobil;
  • Terdakwa mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saudara AMAD (DPO) melalui Whatsapp untuk memesan Narkotika Golongan I jenis sabu sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)  kemudian sekira pukul 13.27 Wib Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ke rekening yang diberikan oleh Saudara AMAD (DPO),  selanjutnya sekira pukul 13.30 Wib Terdakwa dengan menggunakan Mobil Honda HRV Nomor Polisi BK 1146 AY warna merah milik Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa di Desa Keude Trumon Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan menuju Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk mengambil Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Saudara AMAD (DPO);
  • Selanjutnya sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa tiba di Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan bertemu dengan Saudara AMAD (DPO) dan pada saat itu Saudara AMAD (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengatakan “ini berapa harganya?” dan dijawab oleh Saudara AMAD (DPO) “Empat juta” dan Terdakwa menjawab “ kan saya kasih uang cuma dua juta” dijawab oleh Saudara AMAD (DPO) “Nggak apa-apa ambil aja dulu, berarti hutangmu dua juta lagi” kemudian Terdakwa menjawab “Iya boleh, STNK Mobil saya ada kamu bawa?” dan dijawab oleh Saudara AMAD (DPO) “Nggak ada saya bawa, nanti ajalah waktu kamu balik lagi kemari ambil STNKnya”, selanjutnya Narkotika Golongan I jenis sabu yang Terdakwa terima dari Saudara AMAD (DPO) tersebut Terdakwa simpan di dalam saku celana sebelah kiri Terdakwa dan Terdakwa langsung berangkat kembali ke Trumon;
  • Bahwa Terdakwa telah membeli dan menerima Narkotika Golongan I jenis sabu dari Saudara AMAD (DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan total harga Rp.4.000.000,- (empat juta ribu rupiah) yang baru dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan maksud untuk dipakai sendiri dan dijual kembali;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0215/60039.07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berat Netto 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram yang disita dari Terdakwa Salman Bin M. Yaman;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5160/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,93 gram yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SALMAN Bin M. YAMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SALMAN Bin M. YAMAN tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli dan menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa SALMAN BIN M. YAMAN pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di depan Polsek Kluet Selatan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Kedai Runding Kecamatan Kluet Selatan Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat memberhentikan 1 (satu) unit mobil penumpang Honda HRV warna merah Nomor Polisi BK 1146 AY yang dikendarai oleh Terdakwa yang sedang melintas di depan Polsek Kluet Selatan Jalan Nasional Tapaktuan-Medan Desa Kedai Runding Kec. Kluet Selatan serta dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening di atas aspal dengan jarak sekira 10 (sepuluh) meter dari posisi Terdakwa dan diakui barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang awalnya Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa kemudian Terdakwa buang ke jalan melalui jendela mobil;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasai 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang Terdakwa peroleh dari Saudara AMAD (DPO) dengan cara menyerahkan uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saudara AMAD (DPO);
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pengadaian Syariah Tapaktuan Nomor : 0215/60039.07/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Mashur Siregar selaku Pemimpin Cabang Syariah Tapaktuan dengan kesimpulan 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening berat Netto 4,93 (empat koma sembilan tiga) gram yang disita dari Terdakwa Salman Bin M. Yaman;
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5160/NNF/2024 tanggal 06 September 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 4,93 gram yang ditandatangani oleh Pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa atas nama SALMAN Bin M. YAMAN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa SALMAN Bin M. YAMAN tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya