Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Ttn RAHMAT FAJAR,S.H M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 238/L.1.19.8/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT FAJAR,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I.,M.HM. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA
2AFRIZAL,S.H,.M.HM. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA
3Rudi Firnanda, S.H.M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA
4Mekar Roslia, S.H.M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

     PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Mesjid Baiturrahim Desa Kota Fajar, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari jum’at tanggal 03 Oktober pukul 10.00 Wib terdakwa memperoleh 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1 (satu) gram seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dari saudara APOK (Daftar Pencarian Orang) di Desa Silolo Kec. Pasie raja Kab. Aceh Selatan, kemudian setelah itu terdakwa pergi ke desa kota fajar Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan menuju ke sebuah kebun sawit untuk memaketkan Kembali 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dengan rincian 1 (satu) paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dan 3 (tiga) paket harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

 

  • Bahwa kemudian terdakwa menjual Narkotika jenis sabu tersebut kepada:
  • Saudara Cimeng (Daftar Pencarian Orang) :

pada hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di komplek pasar mingguan Kotafajar Desa Kota Fajar dengan cara dibayar cash/kontan.

Kemudian pada hari senin tanggal 06 Oktober sekira Pukul 10.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan transaksi secara langsung di komplek pasar mingguan Kotafajar Desa Kotafajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan

  • Saudara Siir (Daftar Pencarian Orang):

pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di sebuah jalan yang tidak jauh dari rumah terdakwa di Dusun Mustaqim Desa Kotafajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan secara cash/kontan

  • Saudara Rizki (Daftar Pencarian orang):

pada hari minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di sebuah jalan tidak jauh dari rumah terdakwa di Dusun Mustaqim Desa Kotafajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan yang dibayar secara cash/kontan.

Kemudian pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) di sebuah jalan tidak jauh dari rumah terdakwa di Dusun Mustaqim Desa Kotafajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan, kemudian setelah itu terdakwa pergi ke sebuah WC Mesjid Baiturrahim di Desa Kota fajar

 

  • Bahwa kemudian saksi Nasti Ramadhan, saksi Teguh Sinaga dan saksi Zaidarma Putra yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan operasi Antik Seulawah II di wilayah hukum Polres Aceh Selatan dan pada saat itu sedang melakukan penyelidikan di Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dan dari hasil penyelidikan bahwa terdakwa menjadi target operasi Satresnarkoba. Beberapa saat kemudian diketahui keberadaan terdakwa yang berada di Komplek Mesjid Desa Kota Fajar dan pada saat itu juga saksi Nasti Ramadhan, saksi Teguh Sinaga dan saksi Zaidarma Putra langsung menuju Komplek Mesjid Baiturrahim dan melihat terdakwa di WC Mesjid dan pada saat itu saksi Nasti Ramadhan, saksi Teguh Sinaga dan saksi Zaidarma Putra melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu melakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha type Scorpio Nomor polisi BL 5633 JN yang digunakan terdakwa untuk alat transportasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan juga melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam kaca firex dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram, 1 (satu) buah kaca firex, 1 (satu) buah bong/alat hisab sabu yang terbuat dari botol minuman lasegar dan tutupnya berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna silver, 1 (satu) lembar kertas plastik bening, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039/2025 tanggal 07 Oktober 2025 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh Petugas Meidita Eka Putri dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam kaca firex dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7474/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si dengan Kesimpulan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram milik M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

     KEDUA

--------- Bahwa terdakwa M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Mesjid Baiturrahim Desa Kota Fajar, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 Wib, saksi Nasti Ramadhan, saksi Teguh Sinaga dan saksi Zaidarma Putra yang tergabung dalam Tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melaksanakan operasi Antik Seulawah II di wilayah hukum Polres Aceh Selatan dan pada saat itu sedang melakukan penyelidikan di Desa Kota Fajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dan dari hasil penyelidikan bahwa terdakwa menjadi target operasi Satresnarkoba. Beberapa saat kemudian diketahui keberadaan terdakwa yang berada di Komplek Mesjid Desa Kota Fajar dan pada saat itu juga saksi Nasti Ramadhan, saksi Teguh Sinaga dan saksi Zaidarma Putra langsung menuju Komplek Mesjid Baiturrahim dan melihat terdakwa di WC Mesjid dan pada saat itu saksi Nasti Ramadhan, saksi Teguh Sinaga dan saksi Zaidarma Putra melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu melakukan penggeledahan pada terdakwa dan ditemukan uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha type Scorpio Nomor polisi BL 5633 JN yang digunakan terdakwa untuk alat transportasi dalam melakukan transaksi Narkotika jenis sabu dan juga melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggal terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam kaca firex dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram, 1 (satu) buah kaca firex, 1 (satu) buah bong/alat hisab sabu yang terbuat dari botol minuman lasegar dan tutupnya berwarna biru, 1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, 1 (satu) buah gunting warna silver, 1 (satu) lembar kertas plastik bening, kemudian terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam kaca firex dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039/2025 tanggal 07 Oktober 2025 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh Petugas Meidita Eka Putri dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam kaca firex dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7474/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si dengan Kesimpulan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram milik M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa terdakwa M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Komplek Mesjid Baiturrahim Desa Kota Fajar, Kec. Kluet Utara, Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu didalam kamar tidur rumah terdakwa yang berada di Dusun Mustaqim Desa Kotafajar Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan dengan menggunakan sebuah alat Bong yang terlebih dahulu dirakit oleh terdakwa terdiri dari sebuah botol minuman air minuman merk Lasegar ukuran sedang yang memang telah disiapkan, setelah itu botol Lasegar tersebut diisi air putih biasa sebanyak ¾ (tiga perempat), kemudian terdakwa melubangi tutup botol minuman Lasegar tersebut sebanyak 2 (dua) buah lubang dengan menggunakan gunting, setelah itu terdakwa memasukan pipet ukuran kecil kedalam 2 (dua) buah lubang yang ada ditutup botol minuman merk Lasegar tersebut, dari 2 (dua) buah pipet kecil tersebut 1 (satu) pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman merk Lasegar tersebut dan 1 (satu) pipet lagi tidak sampai masuk kedalam air yang ada di botol minuman Merk Lasegar tersebut, untuk pipet yang masuk kedalam air yang ada di botol minuman merk Lasegar tersebut lalu ujungnya dimasukan kaca firex yang berfungsi untuk membakar Narkotika jenis sabu sedangkan untuk pipet yang tidak masuk kedalam air yang ada didalam botol minuman merk Lasegar tersebut berfungsi untuk menghisap asap yang berasal dari hasil pembakaran Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kaca fiex tersebut diisi dengan Narkotika jenis sabu dan kemudian Narkotika jenis sabu yang telah diisi kaca fiex tersebut dibakar dengan menggunakan mancis namun mancis tersebut dibuka terlebih dahulu besi penutupnya lalu terdakwa pasangkan sebuah jarum kecil pada tempat keluarnya api sehingga pada saat dihidupkan apinya kecil dan berfungsi untuk pembakaran dan pengapian. Setelah Narkotika jenis sabu yang ada dalam kaca firex tadi dibakar dengan mancis yang telah dirakit tersebut sehingga Narkotika jenis sabu yang ada didalamnya mencair dan mengeluarkan asap selanjutnya asap tersebut terdakwa hisap seperti menghisap rokok pada umumnya sampai habis.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039/2025 tanggal 07 Oktober 2025 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh Petugas Meidita Eka Putri dan berdasarkan hasil penimbangan diketahui barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diambil dari dalam kaca firex dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7474/NNF/2025 tanggal 25 November 2025 yang ditandatangani oleh pemeriksa Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si. dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si dengan Kesimpulan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0.09 (nol koma nol Sembilan) gram milik M. WILDAN AL-HAFIDH Bin Alm. TALAHA adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor: B/29/X/KA/RH/2025/BNNK tanggal 07 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Risky Fajeli telah dilakukan pemeriksaan urine an. M. Wildan Al- Hafidh Bin Alm. Talaha dengan hasil terindikasi adanya metamfetamine

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya