Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. ANDIKA YULIANDA SAPUTRA Bin A. KAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2047/L.1.19/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA YULIANDA SAPUTRA Bin A. KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

   KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                              P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-12/ASEL/OHARDA/07/2024

 

A.  TERDAKWA  :

       Nama Lengkap            :  ANDIKA YULIANDA SAPUTRA BIN A. AKMAL.

       Nomor Identitas          : 1101052907970001

       Tempat Lahir              :  Ie Dingen

       Umur / Tanggal lahir   :  26 Tahun / 29 Juli 1997

       Jenis Kelamin             :  Laki-laki

       Kebangsaan                 :  Indonesia

       Tempat Tinggal          :  Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan.

       A g a m a                     :  Islam

       Pekerjaan                    :  Pelajar/Mahasiswa (Bangunan / Buruh Harian Lepas)

       Pendidikan                  :  SMK (Tamat)

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

17-05-2024

  1. Penahanan
  • Oleh Penyidik

:

18-05-2024 s/d 06-06-2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

 

07-06-2024 s/d 16-07-2024 di Rumah Tahanan Negara Kepolisian Resor Aceh Selatan.

  •  Oleh Penuntut Umum

:

16-07-2024 s/d 04-08-2024 di Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan.

  •  Penuntut Umum oleh Ketua PN

:

05-08-2024 s/d 03-09-2024 di Rumah Tahanan Kelas IIB Tapaktuan.

 

  1. D A K W A A N  :

PRIMAIR :

------Bahwa terdakwa ANDIKA YULIANDA SAPUTRA BIN A. KAMAL pada hari Senin  tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 1 Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa pergi berjalan kaki ke sekolah Dasar Negeri 1 Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa melakukan pemantauan ke sekolah, apakah sudah pulang sekolah atau belum, kemudian melihat tidak ada lagi orang disekolah, lalu Terdakwa berjalan masuk kedalam pekarangan sekolah melalui pintu pagar sekolah, kemudian berjalan ke ruang guru (kantor), sampai diruangan guru  terdakwa memeriksa jendela ruangan, setelah diperiksa ternyata ada jendela yang tidak terkunci, sehingga jendela bisa dibuka terdakwa melalui bagian bawah jendela dengan cara menarik menggunakan jari-jari kedua tangan Terdakwa dari bawah, namun  setelah Terdakwa membuka     jendela tersebut dibagian dalam jendela terdapat besi pengaman sehingga Terdakwa merusak atau mematahkan salah satu besi pengaman tersebut, kemudian potongan besi pengaman jendela  terdakwa ambil dan masukkan kedalam kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa membuang potongan besi tersebut, lalu terdakwa Kembali lagi kejendela yang telah dirusak terdakwa dan masuk keruangan melalui cela antara besi-besi pengaman jendela yang sudah terdakwa patahkan. Selanjutnya didalam ruangan terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam serta 3 (tiga) buah charger Tablet  lalu terdakwa masukan barang-barang tersebut kedalam  plastik kresek yang didapatkan diatas meja, kemudian terdakwa langsung keluar dari perkarangan sekolah sampai dirumah menyimpan barang-barang didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mencari orang yang mau membeli Tablet merk Evercoss tersebut.
  • Bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama saksi Hendri Yadi dirumah saudara Bukis dan menawarkan 1 (satu) unit Tablet merek Evercoss Tab warna hitam berikut chargernya, kemudian saksi Hendri Yadi menanyakan kepada terdakwa “dari mana kamu mendapatkan barang  tersebut”, terdakwa menjawab baru beli, setelah itu saksi Hendri Yadi melakukan tawar menawar dengan Terdakwa dan saksi     Hendri yadi setuju membeli 1 (satu) unit Tablet merek Evercoss warna hitam beserta 1 (satu) buah charger Tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi Hendri Yadi langsung memberikan uang tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang, lalu 2 (dua) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam serta 2 (dua) charger disimpan dirumah terdakwa.
  • Bahwa saksi Riosyah Putra, S.P.d pada hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB sedang berada dirumah, kemudian ditelpon oleh saksi Fatridar, S.Pd menanyakan apakah saksi Riosyah Putra ada melihat Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam, lalu saksi Riosyah Putra, S.P.d mengatakan tidak ada melihat Tablet tersebut, lalu saksi Riosyah Putra,S.P.d pergi ke sekolah Dasar Negeri 1 Ie Dingen melihat 3 (tiga) unit Tablet sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Riosyah Putra,S.P.d berusaha untuk mencari barang-barang yang hilang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB saksi Riosyah Putra, S.P.d lewat didepan rumah saksi Hendri Yadi bertemu dengan saksi Hendri yadi, kemudian saksi Riosyah Putra, S.P.d bercerita kepada saksi Hendri Yadi tentang adanya kehilangan sejumlah barang berupa 3 (tiga) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam dan 3 (tiga) buah carger Tablet, mengetahui hal tersebut saksi Hendri Yadi memberitahukan ada membeli 1 (satu) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam berserta chargernya dari Terdakwa kepada pihak sekolah, lalu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 saksi Rahmat Amani melaporkan Kejadian Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian Resor aceh Selatan saksi Romzi Rizal anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB lalu terdakwa mengakui ada mengambil 3 (tiga) unit  Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam berikut chargernya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rahmat Amani dan sekolah Dasar Negeri 1 Ie Dingen mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (1) Ke-5 kuhpidana  -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

------Bahwa terdakwa ANDIKA YULIANDA SAPUTRA BIN A. KAMAL pada hari Senin  tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sekolah Dasar Negeri 1 Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu tersebut diatas terdakwa pergi berjalan kaki ke sekolah Dasar Negeri 1 Gampong Ie Dingen, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan untuk melakukan pencurian, kemudian terdakwa melakukan pemantauan ke sekolah, apakah sudah pulang sekolah atau belum, kemudian melihat tidak ada lagi orang disekolah, lalu Terdakwa berjalan masuk kedalam pekarangan sekolah melalui pintu pagar sekolah, kemudian berjalan ke ruang guru (kantor), sampai diruangan guru  terdakwa memeriksa jendela ruangan, setelah diperiksa ternyata ada jendela yang tidak terkunci, sehingga jendela bisa dibuka terdakwa melalui bagian bawah jendela dengan cara menarik menggunakan jari-jari kedua tangan Terdakwa dari bawah, namun  setelah Terdakwa membuka jendela tersebut dibagian dalam jendela terdapat besi pengaman sehingga Terdakwa merusak atau mematahkan salah satu besi pengaman tersebut, kemudian potongan besi pengaman jendela terdakwa ambil dan masukkan kedalam kantong celana terdakwa, kemudian terdakwa membuang potongan besi tersebut, lalu terdakwa Kembali lagi kejendela yang telah dirusak terdakwa dan masuk keruangan melalui cela antara besi-besi pengaman jendela yang sudah terdakwa patahkan. Selanjutnya didalam ruangan terdakwa melihat ada 3 (tiga) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam serta 3 (tiga) buah charger Tablet  lalu terdakwa masukan barang-barang tersebut kedalam  plastik kresek yang didapatkan diatas meja, kemudian terdakwa langsung keluar dari perkarangan sekolah sampai dirumah menyimpan barang-barang didalam kamar terdakwa, kemudian terdakwa mencari orang yang mau membeli Tablet merk Evercoss tersebut.
  • Bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertemu dengan teman Terdakwa yang bernama saksi Hendri Yadi dirumah saudara Bukis dan menawarkan 1 (satu) unit Tablet merek Evercoss Tab warna hitam berikut chargernya, kemudian saksi Hendri Yadi menanyakan kepada terdakwa “dari mana kamu mendapatkan barang  tersebut”, terdakwa menjawab baru beli, setelah itu saksi Hendri Yadi melakukan tawar menawar dengan Terdakwa dan saksi     Hendri yadi setuju membeli 1 (satu) unit Tablet merek Evercoss warna hitam beserta 1 (satu) buah charger Tablet dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi Hendri Yadi langsung memberikan uang tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung pulang, lalu 2 (dua) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam serta 2 (dua) charger disimpan dirumah terdakwa.
  • Bahwa saksi Riosyah Putra, S.P.d pada hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB sedang berada dirumah, kemudian ditelpon oleh saksi Fatridar, S.Pd menanyakan apakah saksi Riosyah Putra ada melihat Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam, lalu saksi Riosyah Putra, S.P.d mengatakan tidak ada melihat Tablet tersebut, lalu saksi Riosyah Putra,S.P.d pergi ke sekolah Dasar Negeri 1 Ie Dingen melihat 3 (tiga) unit Tablet sudah tidak ada lagi, kemudian saksi Riosyah Putra,S.P.d berusaha untuk mencari barang-barang yang hilang, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB saksi Riosyah Putra, S.P.d lewat didepan rumah saksi Hendri Yadi bertemu dengan saksi Hendri yadi, kemudian saksi Riosyah Putra, S.P.d bercerita kepada saksi Hendri Yadi tentang adanya kehilangan sejumlah barang berupa 3 (tiga) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam dan 3 (tiga) buah carger Tablet, mengetahui hal tersebut saksi Hendri Yadi memberitahukan ada membeli 1 (satu) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam berserta chargernya dari Terdakwa kepada pihak sekolah, lalu pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 saksi Rahmat Amani melaporkan Kejadian Ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Selatan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak Kepolisian Resor aceh Selatan saksi Romzi Rizal anggota Kepolisian Resor Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB lalu terdakwa mengakui ada mengambil 3 (tiga) unit Tablet merk Evercoss Bravo Tab warna hitam berikut chargernya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Rahmat Amani dan sekolah Dasar Negeri 1 Ie Dingen mengalami kerugian sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

 

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Tapaktuan, 02 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.

JAKSA MUDA / NIP. 19950620 202012 1 016

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya