Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK: PDM-02/ASEL/NARKOTIKA/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Na m a : YUSMAN Als YUYUN Bin Alm. M. SALEH
NIK : 1101100107880125
Tempat Lahir : Lhok Sialang Rayeuk
Umur/Tgl.Lahir : 36 Tahun / 01 Juli 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Lhok Sialang Rayeuk, Kec. Pasie Raja, Kab. Aceh
Selatan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
PENANGKAPAN
|
:
|
Sejak tanggal 26 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024
|
PENAHANAN
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 27 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 15 November 2024
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 16 November 2024 sampai dengan tanggal 25 Desember 2024
|
|
:
|
Rutan Polres Bener Meriah, sejak tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025
|
|
:
|
Rutan Klas IIB Tapaktuan, sejak tanggal 09 Januari 2025 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025
|
- DAKWAAN :
PERTAMA :
----------Bahwa terdakwa YUSMAN Als YUYUN Bin Alm. M. SALEH, pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula sebagaimana waktu dan tempat diatas, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama IQBAL (DPO) setelah sebelumnya berkomunikasi melalui HP untuk membeli narkotika jenis Sabu. Kemudian setelah terdakwa berjumpa dengan sdr. IQBAL, lalu sdr. IQBAl mengeluarkan paket narkotika jenis Sabu menyerahkannya kepada terdakwa dan selanjutnya terdakwa menerima 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 45 Gram tersebut dengan ketentuan terdakwa membayar sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per paket kepada sdr. IQBAL jika sudah laku terdakwa jual;
- Bahwa selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut telah terdakwa jual kepada seseorang bernama SI OM Als OM SAM (DPO) yakni pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah terdakwa dengan paket harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah terdakwa juga terdakwa jual kepada seseorang bernama USMAN (DPO) dengan paket narkotika jenis sabu harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 13.00 WIB juga terdakwa jual kepada seseorang bernama ADI (DPO) dengan paket narkotika jenis sabu harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di rumah terdakwa jua terdakwa jual kepada seseorang bernama MANDO (DPO) dengan paket narkotika jenis sabu harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat terdakwa sedang berada di rumah, tiba-tiba datang beberapa orang menghampiri rumah terdakwa kemudian mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan (diantaranya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi M. JAMIL sera beberapa anggota lainnya) mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan serta rumah terdakwa hingga ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu didalam casing HP Android merk REDMI warna biru, 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis Sabu didalam kotak earphone warna hitam, 6 (enam) paket berisikan narkotika jenis Sabu didalam tas selempang merk SPECS warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna hitam juga 1 (satu) buah sedotan yang dipotong runcing, 3 (tiga) lembar plastik transparan, 1 (satu) lember plastik earphone warna hijau, 2 (dua) lembar tissue juga 1 (satu) lembar plastik transparan yang kemudian terdakwa akui bahwa keseluruhan barangbukti tersebut sebagai miliknya;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal Menjual, Membeli, Menerima serta Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan serta peredarannya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6911/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal yang dianalisa tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian CPS Tapaktuan No. 537/60039.10/2024, setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket narotika jenis sabu tersebut adalah seberat 40 Gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
----------Bahwa terdakwa YUSMAN Als YUYUN Bin Alm. M. SALEH, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara maupun keadaan sebagai berikut :----
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB, anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana narkotika disalah satu rumah yang terletak di Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan yang mengarah kepada Target Operasi;
- Bahwa selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi M. JAMIL sera beberapa anggota lainnya (yang merupakan anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan) mendatangi lokasi dimaksud;
- Bahwa selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA, saksi M. JAMIL sera beberapa anggota lainnya menghampiri terdakwa dan mengaku sebagai anggota sat res narkoba Polres Aceh Selatan kemudian mengamankan terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis Sabu didalam casing HP Android merk REDMI warna biru, 2 (dua) paket berisikan narkotika jenis Sabu didalam kotak earphone warna hitam, 6 (enam) paket berisikan narkotika jenis Sabu didalam tas selempang merk SPECS warna hitam, 1 (satu) unit HP Android merk INFINIX warna hitam juga 1 (satu) buah sedotan yang dipotong runcing, 3 (tiga) lembar plastik transparan, 1 (satu) lember plastik earphone warna hijau, 2 (dua) lembar tissue juga 1 (satu) lembar plastik transparan yang kemudian terdakwa akui bahwa keseluruhan barangbukti tersebut sebagai miliknya;
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut terdakwa peroleh dari seseorang bernama IQBAL (DPO) yakni pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Desa Padang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan sebanyak 9 (sembilan) paket dengan ketentuan terdakwa akan membayar kepada sdr, IQBAl sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) per paket jika sudah terjual oleh terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang baik dalam peruntukan kepemilikan, penggunaan maupun peredarannya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab : 6911/NNF/2024 tanggal 20 November 2024, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium disimpulkan bahwa Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal yang dianalisa tersebut adalah benar positif Metamfetamina dan termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian CPS Tapaktuan No. 537/60039.10/2024, setelah dilakukan penimbangan terhadap 9 (sembilan) paket narotika jenis sabu tersebut adalah seberat 40 Gram.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------
![](file:///C:/Users/HOSCOM/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.png)
Tapaktuan, 22 Januari 2025
PENUNTUT UMUM
WIDI UTOMO, SH.,MH.
JAKSA PRATAMA
NIP.199002112014031002 |