Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. RITA ROSITA BINTI ALM ROSMARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-275/L.1.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RITA ROSITA BINTI ALM ROSMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman SupriadiRITA ROSITA BINTI ALM ROSMARI
2AFRIZAL,S.HRITA ROSITA BINTI ALM ROSMARI
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-05/ASEL/NARKOTIKA/01/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

RITA ROSITA Binti Alm. ROSMARI

Nomor Identitas

:

NIK - 1101084704800001

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 07 April 1980

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Lhok Ketapang, Kec. Tapaktuan, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 29 September 2023.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 30 September 2023 s/d tanggal 19 Oktober 2023;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 20 Oktober 2023 s/d tanggal 28 November 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 29 November 2023 s/d tanggal 28 Desember 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 29 Desember 2023 s/d tanggal 27 Januari 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2024 s/d tanggal 13 Februari 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa RITA ROSITA Binti Alm. ROSMARI, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Gampong Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa RITA ROSITA menge-chat saksi SUKARDI NYAKMAN Bin Alm PULIH Alias ADI PULIH (dilakukan dalam penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “PING DAN JUGA PROSES” lalu saksi SUKARDI NYAKMAN menjawab “APA” lalu terdakwa RITA ROSITA mengatakan “BELANJA SATU” kemudian saksi SUKARDI NYAKMAN menjawab ”OKE” dan sesampainya suadari RITA ROSITA di Gampong Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan menghubungi saksi SUKARDI NYAKMAN dan mengatakan “BANG SAYA SUDAH MASUK” dan tidak lama kemudian saksi SUKARDI NYAKMAN menyuruh terdakwa datang ke rumah saksi SUKARDI NYAKMAN dan langsung ke belakang rumah tepatnya di gelendong milik saksi SUKARDI NYAKMAN dan setelah itu saksi SUKARDI NYAKMAN langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa RITA ROSITA dan terdakwa RITA ROSITA langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SUKARDI NYAKMAN tersebut dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa RITA ROSITA langsung pulang ke Gampong Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. -----------------------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira sekira pukul 21.30 WIB, saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya salah seorang yang tinggal di sebuah rumah di Desa Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan diduga ada melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI menuju ke rumah tempat tinggal tersebut yang berada di Desa Lhok Ketapang  Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Sekira pukul 22.00 WIB, saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI tiba di rumah tersebut dan langsung menghubungi saksi FERI FADLI Bin Alm ARJUNA (perangkat desa setempat), dan setelah saksi FERI FADLI sampai saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI langsung mengetuk pintu rumah tersebut, kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI meminta izin kepada pemilik rumah didampingi oleh saksi FERI FADLI desa setempat untuk melakukan penggeledahan yang mana pada saat itu saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI melakukan penggeledahan kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI mengamankan seseorang perempuan yaitu terdakwa RITA ROISTA dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RITA ROSITA, kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI menanyakan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut, dengan koperatif terdakwa RITA ROSITA menunjukkan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang di simpan di dapur tepatnya di bawah meja kompor disaksikan langsung oleh saksi FERI FADLI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 041/60039.00/2023 tanggal 30 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 1,10 (satu koma sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6587 / NNF / 2023, tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------- Atau : ---------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa RITA ROSITA Binti Alm. ROSMARI, pada hari Jumat tanggal 29 September 2023 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2023 bertempat di Gampong Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan Selatan tepatnya di dapur rumah terdakwa atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 29 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa RITA ROSITA menge-chat saksi SUKARDI NYAKMAN Bin Alm PULIH Alias ADI PULIH (dilakukan dalam penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan “PING DAN JUGA PROSES” lalu saksi SUKARDI NYAKMAN menjawab “APA” lalu terdakwa RITA ROSITA mengatakan “BELANJA SATU” kemudian saksi SUKARDI NYAKMAN menjawab ”OKE” dan sesampainya suadari RITA ROSITA di Gampong Silolo Kec. Pasie Raja Kab. Aceh Selatan menghubungi saksi SUKARDI NYAKMAN dan mengatakan “BANG SAYA SUDAH MASUK” dan tidak lama kemudian saksi SUKARDI NYAKMAN menyuruh terdakwa datang ke rumah saksi SUKARDI NYAKMAN dan langsung ke belakang rumah tepatnya di gelendong milik saksi SUKARDI NYAKMAN dan setelah itu saksi SUKARDI NYAKMAN langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada terdakwa RITA ROSITA dan terdakwa RITA ROSITA langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi SUKARDI NYAKMAN tersebut dan sekira pukul 17.00 WIB terdakwa RITA ROSITA langsung pulang ke Gampong Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. -----------------------------------------------
  • Bahwa masih pada hari yang sama sekira sekira pukul 21.30 WIB, saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya salah seorang yang tinggal di sebuah rumah di Desa Lhok Ketapang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan diduga ada melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI menuju ke rumah tempat tinggal tersebut yang berada di Desa Lhok Ketapang  Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan. Sekira pukul 22.00 WIB, saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI tiba di rumah tersebut dan langsung menghubungi saksi FERI FADLI Bin Alm ARJUNA (perangkat desa setempat), dan setelah saksi FERI FADLI sampai saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI langsung mengetuk pintu rumah tersebut, kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI meminta izin kepada pemilik rumah didampingi oleh saksi FERI FADLI desa setempat untuk melakukan penggeledahan yang mana pada saat itu saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI melakukan penggeledahan kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI mengamankan seseorang perempuan yaitu terdakwa RITA ROISTA dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa RITA ROSITA, kemudian saksi RIFQATULLAH, saksi JIHADI AL FADHIL, dan saksi MERY CAHYA PERTIWI menanyakan terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut, dengan koperatif terdakwa RITA ROSITA menunjukkan barang bukti 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang di simpan di dapur tepatnya di bawah meja kompor disaksikan langsung oleh saksi FERI FADLI. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. --------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 041/60039.00/2023 tanggal 30 September 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 1,10 (satu koma sepuluh) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 6587 / NNF / 2023, tanggal 12 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Tapaktuan, 06 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya