| Petitum | Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan agar sudi kiranya berkenan memanggil pemohon dan pemohon akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada hari persidangannya serta pemohon berharap permohonan ini terkabul hendaknya, sebagaimana dengan penetapan sebagai berikut :   
 Mengabulkan permohonan PemohonMemberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak pemohon dari nama MUHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI menjadi HABIBUL  ZIKRI.Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan untuk mencatat nama anak pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 1101-LU-27122016-0003 Tanggal 27 Desember 2016  dikeluarkan oleh kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan dari semula tercatat atas nama MUHAMMAD ABIDZAR AL GHIFARI menjadi HABIBUL  ZIKRI.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon |