Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2025/PN Ttn YUNASRUL, S.H. MISJAR Bin Alm. MUKLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1261/L.1.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISJAR Bin Alm. MUKLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-14/ASEL/Enz.2/06/2025

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

MISJAR Bin Alm. MUKLIS

Tempat lahir

:

Pasie Kuala Asahan

Umur/ Tanggal Lahir

:

41 Tahun / 15 September 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Pasie Asahan Kec. Kluet Utara Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                           :    tanggal 19 Februari 2025.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                 :    Rutan, sejak tanggal 20 Februari 2025 s/d tanggal 11 Maret 2025;
  • Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2025 s/d tanggal 20 April 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1          :    Rutan, sejak tanggal 21 April 2025 s/d tanggal 20 Mei 2025;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2          :    Rutan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 19 Juni 2025;
  • Oleh Penuntut Umum                   :    Rutan, sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d tanggal 08 Juli 2025, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa MISJAR Bin Alm. MUKLIS, pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu yang tidak diketahui lagi secara pasti di sebuah pondok di Desa Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja kepada sdr. TALEB (DPO) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkusnya. Kemudian terdakwa mengumpulkan biji dari Narkotika jenis Ganja yang terdakwa beli tersebut. Selanjutnya pada pertengahan bulan September 2024 di sebuah kebun di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Utara Kabuaten Aceh Selatan, terdakwa menanam tanaman jenis Nilam di lahan seluas 6 (enam) rantai (1 rantai = 25 meter x 25 meter) yang sebelumnya lahan tersebut terdakwa pinjam dari saksi KAMARUZZAMAN Bin Alm. MUKLIS (abang kandung terdakwa) namun terdakwa yang merupakan pengguna aktif Narkotika jenis Ganja dan bermaksud tidak perlu untuk membeli Narkotika jenis Ganja lagi maka terdakwa tidak hanya tanaman Nilam yang terdakwa tanam melainkan di sekira bulan September 2025 terdakwa menyemai ± segenggam biji Narkotika jenis Ganja tersebut di lahan itu juga dan sekira 15 (lima belas) hari kemudian tumbuh tanaman Ganja setinggi ± 10 (sepuluh) cm. Selanjutnya terdakwa mencabut dan menanam kembali ± 70 (tujuh puluh) batang tanaman Ganja tersebut diantara tanaman Nilam miliknya dengan cara membuat lubang memakai kayu yang sudah diruncingkan ujungnya dan menanam bibit tanaman Ganja ke dalam lubang tersebut dengan jarak 1 (satu) meter s//d 3 (tiga) meter. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menghitung tanaman Ganja yang hidup ataupun mati dan untuk merawat tanaman Ganja tersebut terdakwa melakukan penyemprotan obat hama menggunakan tangki semprot serta membersihkan rerumputan di sekitar tanaman Ganja miliknya. Setelah 5 (lima) bulan kemudian tanaman Ganja yang terdakwa tanam tumbuh dengan tinggi bervariasi dari 60 cm (enam puluh centimeter) s/d 150 (seratus lima puluh centimeter). -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa memanen tanaman Ganja tersebut dengan cara memangkasnya menggunakan parang lalu menjemur dan memaketkannya yang mana terakhir kali terdakwa memanen tanaman Ganja tersebut yakni pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 lalu paket-paket Narkotika jenis Ganja yang berhasil terdakwa buat kemudian terdakwa menjualnya kepada HERMAN (DPO) sekira bulan Januari 2025 di sebuah jembatan di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); kepada AGAM PUTEN (DPO) sekira bulan Januari 2025 di Desa Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); kepada SI MAN (DPO) pada hari hari Rabu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.48 WIB di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); kepada SI HEN (DPO) pada hari hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 10.58 WIB di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); kepada AWI (DPO) pada hari hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). ----------- 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah kebun yang mayoritas ditanami Nilam di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan ada orang yang diduga menanam tanaman Ganja maka pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB para saksi dan rekan-rekannya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB para saksi tersebut sampai di sebuah pondok di bagian bawah kebun tersebut dan bertemu dengan kamaruz dan saksi ALI MUKTHAR Bin Alm. HASANUDDIN sedangkan terdakwa pada saat itu tidak berada di sekitar kebun melainkan di rumahnya di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Setelah saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST dan rekan-rekannya melakukan penyisiran maka ditemukan 50 (lima puluh) batang utuh tanaman Ganja dan dari hasil interogasi kepada kamaruz dan ali, kedua saksi tersebut menyatakan bahwasanya tanaman Ganja tersebut merupakan milik terdakwa. Kemudian saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST dan rekan-rekannya menghitung kembali tanaman Ganja tersebut di sebuah pondok dengan disaksikan oleh saksi MUSTAFA AHMAD Bin Alm. MADDIN selaku Ketua Pemuda Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan yang mana hasilnya tanaman Ganja tersebut berjumlah 50 (lima puluh) batang. ------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST dan rekan-rekannya bersama dengan kamaruz dan ali pergi ke rumah terdakwa di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan lalu bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya para saksi dari kepolisian tersebut bersama dengan saksi ALIZAR BIN ALM. HUSEN (Pj Kepala Dusun Rawang Desa Pasie Asahan) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa maka ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kain warna Merah Muda; 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus menggunakan Kertas warna Putih; 2 (dua) lembar Kertas Papir Rokok merk 235 Dji Sam U warna Hitam; 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Fit X warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi BL 4321 TI berikut kunci dan STNK aslinya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari 50 (lima puluh) batang utuh tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 30 (tiga puluh) batang utuh sehingga sisa yang disita dari terdakwa hanya sebanyak 20 (dua puluh) batang utuh kemudian beserta 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kain warna Merah Muda dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus menggunakan Kertas warna Putih yang juga disita dari terdakwa dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan yang mana berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 74/60039/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri didapatkan hasil berat keseluruhannya sebagai berikut :
  1. 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 21,21 (dua puluh satu koma dua puluh satu) gram;
  2. 1 (satu) bungkus biji dari Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan kain warna merah muda dengan berat netto 428,79 (empat ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram;
  3. 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering dibungkus menggunakan kertas warna putih dengan berat netto 6,88 (enam koma delapan puluh delapan) gram.
  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 1440 / NNF / 2025, tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya : 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi biji kering dengan berat netto 21,21 (dua puluh satu koma dua puluh satu) gram dan 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 6,88 (enam koma delapan puluh delapan) gram; keseluruhan barang bukti tersebut adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

 

 

 

 

------------------------------------------------------- Atau : -------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa MISJAR Bin Alm. MUKLIS, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 bertempat di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu yang tidak diketahui lagi secara pasti di sebuah pondok di Desa Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa membeli Narkotika jenis Ganja kepada sdr. TALEB (DPO) dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sampai dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkusnya. Kemudian terdakwa mengumpulkan biji dari Narkotika jenis Ganja yang terdakwa beli tersebut. Selanjutnya pada pertengahan bulan September 2024 di sebuah kebun di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Utara Kabuaten Aceh Selatan, terdakwa menanam tanaman jenis Nilam di lahan seluas 6 (enam) rantai (1 rantai = 25 meter x 25 meter) yang sebelumnya lahan tersebut terdakwa pinjam dari saksi KAMARUZZAMAN Bin Alm. MUKLIS (abang kandung terdakwa) namun terdakwa yang merupakan pengguna aktif Narkotika jenis Ganja dan bermaksud tidak perlu untuk membeli Narkotika jenis Ganja lagi maka terdakwa tidak hanya tanaman Nilam yang terdakwa tanam melainkan di sekira bulan September 2025 terdakwa menyemai ± segenggam biji Narkotika jenis Ganja tersebut di lahan itu juga dan sekira 15 (lima belas) hari kemudian tumbuh tanaman Ganja setinggi ± 10 (sepuluh) cm. Selanjutnya terdakwa mencabut dan menanam kembali ± 70 (tujuh puluh) batang tanaman Ganja tersebut diantara tanaman Nilam miliknya dengan cara membuat lubang memakai kayu yang sudah diruncingkan ujungnya dan menanam bibit tanaman Ganja ke dalam lubang tersebut dengan jarak 1 (satu) meter s//d 3 (tiga) meter. -----------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menghitung tanaman Ganja yang hidup ataupun mati dan untuk merawat tanaman Ganja tersebut terdakwa melakukan penyemprotan obat hama menggunakan tangki semprot serta membersihkan rerumputan di sekitar tanaman Ganja miliknya. Setelah 5 (lima) bulan kemudian tanaman Ganja yang terdakwa tanam tumbuh dengan tinggi bervariasi dari 60 cm (enam puluh centimeter) s/d 150 (seratus lima puluh centimeter). -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian terdakwa memanen tanaman Ganja tersebut dengan cara memangkasnya menggunakan parang lalu menjemur dan memaketkannya yang mana terakhir kali terdakwa memanen tanaman Ganja tersebut yakni pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 lalu paket-paket Narkotika jenis Ganja yang berhasil terdakwa buat kemudian terdakwa menjualnya kepada HERMAN (DPO) sekira bulan Januari 2025 di sebuah jembatan di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); kepada AGAM PUTEN (DPO) sekira bulan Januari 2025 di Desa Gunung Pulo Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); kepada SI MAN (DPO) pada hari hari Rabu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 12.48 WIB di Desa Simpang Empat Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); kepada SI HEN (DPO) pada hari hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira pukul 10.58 WIB di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); kepada AWI (DPO) pada hari hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). ----------- 
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah kebun yang mayoritas ditanami Nilam di Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan ada orang yang diduga menanam tanaman Ganja maka pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB para saksi dan rekan-rekannya melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB para saksi tersebut sampai di sebuah pondok di bagian bawah kebun tersebut dan bertemu dengan kamaruz dan saksi ALI MUKTHAR Bin Alm. HASANUDDIN sedangkan terdakwa pada saat itu tidak berada di sekitar kebun melainkan di rumahnya di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan. Setelah saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST dan rekan-rekannya melakukan penyisiran maka ditemukan 50 (lima puluh) batang utuh tanaman Ganja dan dari hasil interogasi kepada kamaruz dan ali, kedua saksi tersebut menyatakan bahwasanya tanaman Ganja tersebut merupakan milik terdakwa. Kemudian saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST dan rekan-rekannya menghitung kembali tanaman Ganja tersebut di sebuah pondok dengan disaksikan oleh saksi MUSTAFA AHMAD Bin Alm. MADDIN selaku Ketua Pemuda Desa Paya Dapur Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan yang mana hasilnya tanaman Ganja tersebut berjumlah 50 (lima puluh) batang. ------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDIN, saksi RIFQATULLAH, SH Bin ABDULLAH, dan saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI Bin ARIADIN, ST dan rekan-rekannya bersama dengan kamaruz dan ali pergi ke rumah terdakwa di Desa Pasie Asahan Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan lalu bertemu dengan terdakwa. Selanjutnya para saksi dari kepolisian tersebut bersama dengan saksi ALIZAR BIN ALM. HUSEN (Pj Kepala Dusun Rawang Desa Pasie Asahan) melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah terdakwa maka ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kain warna Merah Muda; 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus menggunakan Kertas warna Putih; 2 (dua) lembar Kertas Papir Rokok merk 235 Dji Sam U warna Hitam; 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Fit X warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi BL 4321 TI berikut kunci dan STNK aslinya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa dari 50 (lima puluh) batang utuh tanaman ganja tersebut telah dimusnahkan oleh penyidik sebanyak 30 (tiga puluh) batang utuh sehingga sisa yang disita dari terdakwa hanya sebanyak 20 (dua puluh) batang utuh kemudian beserta 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis Ganja yang dibungkus Kain warna Merah Muda dan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering yang dibungkus menggunakan Kertas warna Putih yang juga disita dari terdakwa dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan yang mana berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 74/60039/2025 tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Meidita Ekaputri didapatkan hasil berat keseluruhannya sebagai berikut :
  1. 10 (sepuluh) batang utuh Narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 1.300 (seribu tiga ratus) gram;
  2. 10 (sepuluh) batang utuh Narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan terdiri dari akar, batang, ranting, dan daun yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 2.120 (dua ribu seratus dua puluh) gram;
  3. 1 (satu) bungkus biji Narkotika jenis Ganja yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan plastik transparan dengan berat netto 21,21 (dua puluh satu koma dua puluh satu) gram;
  4. 1 (satu) bungkus biji dari Narkotika jenis Ganja sisa dari yang telah disisihkan dan dibungkus menggunakan kain warna merah muda dengan berat netto 428,79 (empat ratus dua puluh delapan koma tujuh puluh sembilan) gram;
  5. 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Ganja kering dibungkus menggunakan kerta warna putih dengan berat netto 6,88 (enam koma delapan puluh delapan) gram. 
  • Bahwa setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 1440 / NNF / 2025, tanggal 05 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya :
  1. 10 (sepuluh) batang tanaman terdiri dari akar, batang, daun dan biji lembap dengan berat netto 1.300 (seribu tiga ratus) gram;
  2. 1 (satu) bungkus kertas berwarna putih berisi biji kering dengan berat netto 21,21 (dua puluh satu koma dua puluh satu) gram;
  3. 2 (dua) bungkus kertas berwarna putih berisi daun dan biji kering dengan berat netto 6,88 (enam koma delapan puluh delapan) gram;

keseluruhan barang bukti tersebut adalah positif Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

Tapaktuan, 30 Juni 2025

Penuntut Umum,

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya