Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-25/ASEL/Enz.2/08/2025
- Identitas Terdakwa -----------------------------------------------------------------------
Nama Terdakwa
|
:
|
MIFTA RULLAH BIN ALM. ILYAS
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101081610980001
|
Tempat lahir
|
:
|
Tapaktuan
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun / 16 Oktober 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Tepi Air Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan -----------------------------------------------------------------------
1.
|
Penangkapan
|
:
|
19 Mei 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
20 Mei 2025 s/d 08 Juni 2025
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
09 Juni 2025 s/d 18 Juli 2025
|
|
Perpanjangan PN Ke-1
|
:
|
19 Juli 2025 s/d 17 Agustus 2025
|
|
Perpanjangan PN Ke-2
|
:
|
18 Agustus 2025 s/d 16 September 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
28 Agustus 2025 s/d 16 September 2025
|
C. Dakwaan --------------------------------------------------------------------------
Kesatu --------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di daerah Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan yang berdasarkan Pasal 84 ayat 2 Pengadilan Negeri Tapaktuan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tapaktuan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa pergi berangkat dari Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan menuju ke Kota Medan dengan tujuan melamar pekerjaan di Perusahaan pengangkutan CV. MUSTIKA MANDIRI dan tiba di Kota Medan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 pada pukul 06.00 WIB, terdakwa beristirahat di Wisma daerah Jalan Puri Kecamatan Medan Area Kota Medan lalu sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa langsung menghubungi Saudara ANTO (DPO) melalui telfon dan mengatakan “Ada bang?” dan sdr. ANTO (DPO) menjawab “Ada, kesini saja terus” kemudian terdakwa meminta tolong kepada seseorang yang tidak di kenal yang pada saat itu sedang berada di depan Wisma untuk memesankan Aplikasi GOJEK HONDA untuk terdakwa pergi ke tempat sdr. ANTO (DPO) di daerah Kecamatan Medan Tembung Kota Medan, sesampainya di sana sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa mendatangi sdr. ANTO (DPO) di sebuah Pos Kamling yang berada di gang kecil dan berkata “Ini uangnya bang ya” lalu sdr. ANTO (DPO) menjawab “Iya, paskan uangnya?” terdakwa menjawab “Iya” dan langsung memberikan uang sejumlah Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr. ANTO (DPO) kemudian sdr. ANTO (DPO) memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan jumlah 1 (satu) gram kepada terdakwa, setelah itu terdakwa langsung menuju ke CV. MUSTIKA MANDIRI dengan maksud melamar pekerjaan namun syarat-syarat kelengkapan terdakwa masih banyak yang tidak lengkap dan terdakwa memutuskan pada pukul 20.00 WIB untuk kembali ke Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan dengan menggunakan mobil sewa.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 bertempat di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan terdakwa menjual Sabu kepada sdr. ANDI PW (DPO) sebanyak dua kali, yang pertama pada pukul 11.00 WIB terdakwa menelfon sdr. ANDI PW (DPO) dan mengatakan ”Sudah ada sama saya bang ya” lalu sdr. ANDI PW (DPO) menjawab ”Yasudah, buatkan untuk saya 100 (Seratus)” dan terdakwa mengatakan ”Oke bang, di sebelah rumah saya tunggu ya” lalu terdakwa langsung memaketkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sejumlah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan terdakwa langsung menunggu sdr. ANDI PW (DPO) di samping rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu sekitar 5 (lima) menit sdr. ANDI PW (DPO) pun tiba dan langsung terdakwa berikan 1 (satu) paket Sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan sdr. ANDI PW (DPO) menerima 1 (satu) paket Sabu tersebut dengan tangan sebelah kanan juga, setelah itu sdr. ANDI PW (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan sebelah kanan kepada terdakwa, kemudian sdr. ANDI PW (DPO) pun langsung pergi meninggalkan terdakwa, lalu di hari yang sama pukul 19.00 WIB sdr. ANDI PW (DPO) menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan ”Masih ada lagi?” terdakwa pun menjawab ”Ada, tapi tidak banyak lagi” lalu sdr. ANDI PW (DPO) mengatakan ”Yasudah, Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) bisa?” dan terdakwa menjawab ”Bisa, tempat biasa bang ya” lalu setelah telfon dimatikan terdakwa memaketkan lagi Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil dengan jumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan tujuan agar kelihatan lebih banyak dan tak berselang lama sdr. ANDI PW (DPO) pun tiba dan berjumpa dengan terdakwa di samping rumah terdakwa, terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 (dua) paket tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan sdr. ANDI PW (DPO) menerima dengan menggunakan tangan sebelah kanan juga, lalu sdr. ANDI PW (DPO) memberikan uang sejumlah Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) kepada terdakwa menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa pun menerima uang tersebut menggunakan tangan sebelah kanan, kemudian setelah itu sdr. ANDI PW (DPO) pun langsung pergi meniggalkan terdakwa.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan terdakwa menjual Narkotika jenis Sabu kepada sdr. HARIS (DPO) sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama sekitar pukul 19.30 WIB sdr. HARIS (DPO) menelfon terdakwa dan mengatakan ”Sudah pulang kamu dari Medan?” lalu terdakwa menjawab ”Sudah” dan sdr. HARIS (DPO) mengatakan ”Kalau ada buatkanlah yang seratus” dan terdakwa pun menjawab ”Ada, ni saya buatkan, saya tunggu di sebelah rumah saya” dan setelah itu terdakwa langsung memaketkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sejumlah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah), kemudian sdr. HARIS (DPO) tiba di samping rumah terdakwa, terdakwa pun langsung memberikan 1 (satu) paket Sabu tersebut kepada sdr. HARIS (DPO) dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan sdr. HARIS (DPO) menerima 1 (satu) paket Sabu tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kanan juga, setelah itu sdr. HARIS (DPO) memberikan terdakwa uang sejumlah Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dengan menggunakan tangan sebelah kanan juga dan kemudian sdr. HARIS (DPO) pun langsung pergi meninggalkan terdakwa, selanjutnya di hari yang sama pada pukul 20.00 WIB sdr. HARIS (DPO) menghubungi terdakwa lagi melalui telfon dan mengatakan ”Buatkan yang tujuh puluh” dan terdakwa menjawab ”Oke, tempat biasa ya” kemudian terdakwa langsung memaketkan lagi Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket kecil dengan jumlah Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah), tak berselang lama sdr. HARIS (DPO) tiba di samping rumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan sdr. HARIS (DPO) menerima dengan menggunakan tangan sebelah kanan juga, lalu sdr. HARIS (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa pun menerima uang tersebut dengan menggunakan tangan kanan juga, kemudian setelah itu sdr. HARIS (DPO) pun pergi meninggalkan terdakwa.
- Bahwa di tempat dan hari yang sama terdakwa juga menjual Narkotika jenis Sabu kepada sdr. ISAN (DPO), sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa menelfon sdr. ISAN (DPO) dan mengatakan ”Bang ada ni bang” lalu sdr. ISAN (DPO) menjawab ”Oh, buatkan lah yang seratus” dan terdakwa menjawab ”Oke bang, tempat biasa ya bang di sebelah rumah”, setelah itu terdakwa langsung memaketkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan setibanya sdr. ISAN (DPO) di samping rumah terdakwa, terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Sabu kepada sdr. ISAN (DPO) dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan sdr. ISAN (DPO) pun menerima dengan menggunakan tangan sebelah kanan lalu sdr. ISAN (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan juga dan sdr. ISAN (DPO) pun langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB sdr. ISAN (DPO) menghubungi terdakwa melalui telfon dan mengatakan ”Ada lagi? Buatkan yang seperti biasa ya” terdakwa menjawab ”Oke bang” dan terdakwa langsung memaketkan Narkotika jenis Sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dan setelah itu terdakwa menghubungi sdr. ISAN (DPO) dan mengatakan ”Saya di warkop kucing garong tunggu” lalu sdr. ISAN (DPO) menjawab ”Oke”, kemudian setelah sekitar 15 menit terdakwa menunggu sdr. ISAN (DPO) di warung kopi, sekitar pukul 22.30 WIB tiba-tiba turun dua orang dari sebuah mobil yang merupakan petugas dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dan langsung mengamankan terdakwa, setelah di amankan dan dilakukan penggeledahan badan terdakwa, ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terdakwa genggam di tangan sebelah kanan, sejumlah uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah total Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 1 (satu) Lembar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) 3 (Tiga) Lembar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, lalu kemudian setelah dilakukan introgasi oleh Petugas Kepolisian terdakwa mengakui masih menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu di dalam sebuah dompet kecil yang terdakwa simpan di dalam lemari baju di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Petugas Kepolisian pun langsung menuju rumah terdakwa tersebut, dan setelah dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian menemukan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu di sebuah dompet kecil yang terletak di dalam lemari baju milik terdakwa, 3 (Tiga) buah sedotan aqua gelas dan 1 (Satu) buah kaca pirex, dan selanjutnya terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4314/NNF/2025, tanggal 26 Juni 2025, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No : 129/60039/2025 tanggal 20 Mei 2025 dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan dan berdasarkan hasil penimbangan di ketahui bahwa barang bukti berupa : 2(Dua) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine No: B/15/V/KA/RH/2025/BNNK tanggal 23 Mei 2025, menerangkan hasil pemeriksaan Urine terdakwa Mifta Rullah Bin Alm. Ilyas Positif Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dan narkotika jenis sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga perbuatan terdakwa tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
Kedua -----------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekitar pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025 bertempat di Desa Tepi Air Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula adanya informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran Narkotika jenis Sabu di Wilayah Hukum Kecamatan Tapaktuan, berdasarkan informasi tersebut rekan-rekan daro Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan berhasil mendapatkan identitas dan alamat terdakwa MIFTA RULLAH BIN ALM. ILYAS yang terletak di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, kemudian Saksi RIFQATULLAH BIN ABDULLAH dan rekan-rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung menuju ke alamat terdakwa, saat hendak menuju alamat tersebut, SAKSI RIFQATULLAH BIN ABDULLAH dan rekan-rekan melihat terdakwa sedang duduk di sebuh pondok yang terletak di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, lalu Saksi RIFQATULLAH beserta rekan-rekan langsung mengamankan terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang terdakwa genggam di tangan sebelah kanan, sejumlah uang hasil penjualan Narkotika jenis Sabu dengan jumlah total Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan pecahan 1 (satu) Lembar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) 3 (Tiga) Lembar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
- Bahwa selanjutnya Saksi RIFQATULLAH BIN ABDULLAH dan rekan-rekan melakukan introgasi terhadap terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS, dan dari hasil introgasi tersebut terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS mengakui masih ada menyimpan Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Tepi Air Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, selanjutnya rekan-rekan Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung pergi menuju rumah terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS dan setelah di lakukan penggeledahan, Petugas Kepolisian menemukan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu di sebuah dompet kecil yang terletak di dalam lemari baju milik terdakwa, 3 (Tiga) buah sedotan aqua gelas dan 1 (Satu) buah kaca pirex, dan selanjutnya terdakwa MIFTA RULLAH Bin Alm. ILYAS beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4314/NNF/2025, tanggal 26 Juni 2025, barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga dua) gram, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No : 129/60039/2025 tanggal 20 Mei 2025 dilakukan penimbangan oleh pihak PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan dan berdasarkan hasil penimbangan di ketahui bahwa barang bukti berupa : 2(Dua) Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 0,32 (Nol Koma Tiga Puluh Dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine No: B/15/V/KA/RH/2025/BNNK tanggal 23 Mei 2025, menerangkan hasil pemeriksaan Urine terdakwa Mifta Rullah Bin Alm. Ilyas Positif Amphetamine dan Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak atau izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan sehingga terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak ada hubungan dengan profesi pekerjaan terdakwa dan tanpa ada izin dari Menteri Kesehatan atau pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------
Tapaktuan, 01 September 2025
Penuntut Umum
(MELTA VARIZA, S.H., M.H.)
Jaksa Muda /NIP. 19820512 200712 2 001
|