Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2024/PN Ttn HARY VERNANDA SIRAIT, S.H. ISMAIL Bin Alm FIRDAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1286/L.1.19/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Bin Alm FIRDAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-12/ASEL/TPUL/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Terdakwa

:

ISMAIL BIN ALM FIRDAUS

Nomor Identitas (NIK)

:

1112070811770001

Tempat lahir

:

Meurandeh

Umur/ Tanggal Lahir

:

47 Tahun / 08 November 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Dusun Hilir, Desa Cot Bak-U, Kec. Lembah Sabil, Kab. Aceh Barat Daya.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 01 Maret 2024

2.

Penahanan  

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 01 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024;

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d 29 April 2024;

3.

Penangguhan penahanan oleh Penyidik

:

Tanggal 05 April 2024

4.

Penahanan

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 20 Mei 2024 s/d 08 Juni 2024;

 

  • Perpanjangan Ketua PN

:

Rutan, sejak tanggal 09 Juni 2024 s/d 08 Juli 2024;

 

C. DAKWAAN

 

-----------Bahwa Terdakwa Ismail Bin Alm Firdaus, pada hari Kamis tanggal 29 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gampong Tutong, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

 

-----------Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi---------------------------------------------------------------------------------

 

 

                        Tapaktuan, 25 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

(HARY VERNANDA SIRAIT, S.H.)

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950620 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya