Petitum |
Primair.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;---------------------------------
- Menyatakan secara hukum, satu (1) buah Akta Jual Beli Nomor: II/V/1988 bertanggal 19 September 1988, atasnama Kamariyana sebagai Penjual dan Akbar Yakob sebagai Pembeli, yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Meukek atau Turut Tergugat II atas sebidang tanah seluas 130,10 meter (seratus tiga puluh koma sepuluh meter persegi) dan juga meliputi bangunan dan tanaman yang ada diatasnya berupa; 1 (satu) buah bangunan ukuran 9,60 meter x 3,60 meter, yang terletak di Gampong Blang Bladeh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut;---------------------------------------------------------
- Utara berbatas dengan Kedai Tgk.Daud/Tanah Muhajar dan Yakob.
- Selatan berbatas dengan tanah Baharuddin.
- Timur berbatas dengan sawah Abdullah.
- Barat berbatas dengan Jalan P.U.
Adalah sah secara hukum sebagai jaminan utang Tergugat (Akbar Yakob) kepada Penggugat.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor:II/V/1988 bertanggal 19 September 1988, atasnama Kamariyana sebagai Penjual dan Akbar Yakob sebagai Pembeli adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Jual Beli Nomor:02/V/1989 antara Tgk.M.Daud Usman (alm) dan Nuramah (almh) dengan Akbar Yakob adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.190 Tahun 2019 atasnama Hj. Asmanidar tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bukti kwitansi penerimaan uang bertanggal 11 Mei 2004 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bukti kwitansi penerimaan uang bertanggal 27 Maret 2007 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bukti kwitansi penerimaan uang bertanggal 03 Mei 2007 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan bukti kwitansi penerimaan emas bertanggal 25 Mei 2004 adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.
- Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa tersebut.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Akbar Yakob) untuk menyerahkan kepada Penggugat sebidang tanah seluas 130,10 meter (seratus tiga puluh koma sepuluh meter persegi) dan juga meliputi bangunan dan tanaman yang ada diatasnya berupa; 1 (satu) buah bangunan ukuran 9,60 meter x 3,60 meter, sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor: II/V/1988 bertanggal 19 September 1988, atasnama Kamariyana sebagai Penjual dan Akbar Yakob sebagai Pembeli, yang terletak di Gampong Blang Bladeh Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
- Utara berbatas dengan Kedai Tgk.Daud/Tanah Muhajar dan Yakob.
- Selatan berbatas dengan tanah Baharuddin.
- Timur berbatas dengan sawah Abdullah.
- Barat berbatas dengan Jalan P.U.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Akbar Yakob) untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.116.000.000.-(seratus enam belas juta rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Akbar Yakon) untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat (Akbar Yakob) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) setiap harinya jika lalai dalam memenuhi putusan terhitung sejak putusan diucapkan.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam persidangan ini.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk patuh, tunduk dan taat pada putusan ini.
Subsidair.;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika Yang Mulia: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tapaktuan c/q. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;----------------------------------------------------------------------------------------------------
|