Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Ttn HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H. IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-854/L.1.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY WIBISONO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 . Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/ASEL/Enz.2/04/2026 I. IDENTITAS TERDAKWA : Nama Terdakwa : IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI Nomor Identitas (NIK) : 1101010204970003 Tempat lahir : Buket Gadeng Umur/ Tanggal Lahir : 29 Tahun/ 02 April 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Buket Gadeng Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan. Agama : Islam Pekerjaan : Pekerjaan Pelajar / Mahasiswa Pendidikan : SMA (Tidak Tamat) II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : 1. Penangkapan : Tanggal 16 Januari 2026 2. Penahanan • Penyidik : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 17Januari 2026 s/d 05 Februari 2026; • Perpanjangan Oleh PU : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026; • Perpanjangan PN- I : Rumah Tahanan Negara Polres Aceh Selatan sejak 18 Maret 2026 s/d 16 April 2026; 3. Penuntut Umum : Rumah Tahanan Kelas II B Tapaktuan sejak 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026; III. D A K W A A N : KESATU ------Bahwa ia Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI bersama – sama dengan Saksi AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan USMAN BIN SABIRIN (Dilakukan Penuntutan terpisah) Saksi pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------- • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, dan Saksi TEGUH SINAGA yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima informasi bahwa Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI bersama Saksi USMAN BIN SABIRIN dan Saksi AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SMA Negeri dan SMP Negeri Bukit Gadeng. • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, para Saksi Penangkap mendapati Saksi USMAN dan Saksi AGUSRIZAL berada di sebuah warung kopi dekat SMA Negeri Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada saat akan diamankan, Saksi USMAN berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan masuk ke dalam selokan/parit di sekitar lokasi, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas, sedangkan Saksi AGUSRIZAL diamankan di tempat. Tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke lokasi tersebut dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di bawah rumah panggung di samping rumahnya di Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, sehingga para Saksi Penangkap melakukan pencarian dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan pengakuan Terdakwa ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus didalam sarung kecil warna hitam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.44 (enam koma empat puluh empat) Gram kemudian ditemukan timbangan milik Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Saksi USMAN dan Saksi AGUSRIZAL dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan guna Penyidikan lebih lanjut. • Bahwa sebelumnya, sekira akhir bulan November tahun 2025, Terdakwa dihubungi Sdr. PUTRA (DPO) yang menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis sabu dengan sistem pembayaran dilakukan setelah barang tersebut terjual, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira di akhir bulan November 2025, di Gampong Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. PUTRA (DPO) sebanyak 6 (enam) sak dengan berat sekitar 30 (tiga puluh) gram, dengan harga Rp24.000.000,-, (dua puluh empat juta rupiah) dimana pembayaran dilakukan secara bertahap setelah barang tersebut terjual. • Bahwa setelah menerima Narkotika tersebut, Terdakwa kemudian menjualnya kembali kepada beberapa orang secara bertahap sehingga sebagian telah habis terjual, dan dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari selisih harga jual. • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 Terdakwa berangkat Gampong Buket Gadeng Menuju ke Subulussalam bersama dengan sdr. NUTAM (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik sdr. NUTAM (DPO), setibanya di Subussalam Terdakwa menghubungi Sdr. PUTRA (DPO), dengan maksud untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu. Kemudian Sdr. PUTRA (DPO) mengatakan berada di Sidikalang Provinsi Sumatera Utara. Setibanya di wilayah Sidikalang, PUTRA (DPO) menyerahkan kembali kepada Terdakwa Narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) sak dengan berat 1 (satu) sak adalah 5 (lima) gram, dan total berat dari 10 (sepuluh) sak tersebut adalah 50 (lima puluh) gram dengan harga sekitar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan 1 (satu) butir pil ekstasi (inex); • Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa terima sebanyak 16 (enam belas) SAK dari saudara PUTRA (DPO) belum Terdakwa dibayar seluruhnya. Narkotika Jenis Sabu yang telah dibayar Terdakwa sebesar Rp. 62.000.000,- (enam puluh dua juta rupiah) dan sisa uang yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp. 22.000.000,-,(dua puluh dua juta rupiah) yang Terdakwa kirim melalui APLIKASI SEABANK milik Terdakwa a,n IRWAN PLAZA Nomor Rekening SEABANK : 901411138718, No. Handphone : 085194970174 kepada suadara PUTRA (DPO). • Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. PUTRA (DPO), Terdakwa memberikan kepada saksi USMAN dengan maksud untuk dijual kembali sebanyak 8 (delapan) kali, dengan rincian 7 (tujuh) kali untuk dijual dan 1(Satu) kali untuk Terdakwa pergunakan., dengan rincian sebagai berikut : - - - - - - - - Pertama, pada akhir bulan November 2025, Saksi USMAN menerima 1 (satu) paket sabu seberat 5 gram dari Terdakwa dengan sistem setoran sebesar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Sabu tersebut habis dijual dalam waktu sekitar 10 hari dan setoran telah dilunasi, dengan keuntungan sekitar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) serta sebagian digunakan untuk konsumsi pribadi; Kedua, pada waktu yang tidak diingat lagi, Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dari Terdakwa di sebuah pondok di Desa Bukit Gadeng, dengan kewajiban setoran Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah). Setelah habis dijual, Terdakwa hanya mampu menyetor Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan masih berhutang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); Ketiga, selanjutnya Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram di SMP Negeri Bukit Gadeng dengan sistem setoran Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun setelah habis dijual, Terdakwa kembali hanya menyetor Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan masih berhutang Rp1.000.000,- (satu juta rupiah); Keempat, Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dari Terdakwa di lokasi yang sama, dengan kewajiban setoran Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah), namun hanya mampu menyetor Rp2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah) sehingga masih berhutang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); Kelima, Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dengan harga setoran meningkat menjadi Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun hanya mampu menyetor Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan masih berhutang Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Keenam, Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dengan nilai setoran Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), namun hanya menyetor Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga masih berhutang Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); Ketujuh, Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat 5 gram dengan setoran Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan kali ini berhasil melunasi seluruh setoran, serta memperoleh keuntungan uang sebesar Rp410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah) yang kemudian disita oleh petugas; Kedelapan, pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi USMAN kembali menerima 1 paket sabu seberat sekitar 1 gram dari Terdakwa di SMP Negeri Bukit Gadeng, yang digunakan sebagian untuk konsumsi pribadi dan sisanya disita oleh petugas saat penangkapan; • Bahwa Narkotika Jenis Sabu yang Terdakwa terima dari Sdr. PUTRA (DPO) juga Terdakwa berikan kepada saksi AGUSRIZAL dengan maksud untuk dijual kembali pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB. Terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu sebanyaj 6 (enam) paket kepada Saksi AGUS dan Terdakwa menyuruh untuk menjual sebanyak 5 (lima) paket yang mana 3 (tiga) paket harga Rp. 100.000,- dan 2 (dua) paket harga Rp. 150.000,- sedangkan 1 (satu) paket lagi saya berikan untuk upah Sdr. AGUSRIZAL dan juga uang dari hasil penjualan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) Terdakwa menyuruhnya untuk mengirim Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk upah Saksi AGUSRIZAL dan uang yang sudah disetor oleh Saksi AGUSRIZAL sebesar Rp.245.000,- ke Aplikasi SEABANK Terdakwa dan sisanya belum disetor dikarenakan ada yang membeli kepada Saksi AGUSRIZAL menggunakan 1 (satu) unit handphone. • Bahwa selain diserahkan kepada Saksi USMAN dan Saksi AGUSRIZAL dengan maksud untuk dijual kembali, Terdakwa juga menjual Narkotika Jenis Sabu tersebut kepada : - Sdr. HENDRA (DPO), 25 tahun, Tani, Gampong Ujung Padang Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan setiap hari dengan harga perpaket mulai Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); - - Sdr. DAHRI (DPO), 31 tahun, Tani, Gampong Ujung padang Kec. Bakongan Kab. Aceh Selatan sering membeli dari mulai harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Sdr. NUTAM (DPO), 25 tahun, Tani, Gampong Buket Gadeng Kec. Kota Bahagia Kab. Aceh Selatan sering membeli dari mulai harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai harga Rp. 200.000,-. (dua ratus ribu rupiah); • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/60039/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil: • 29 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 6.44 (enam koma empat puluh empat) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 792/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.44 (enam koma empat puluh empat) Gram milik Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 792/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) butir tablet berwarna hijau belogo KODOK dengan berat 0.44 (nol koma empat empat) gram milik Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar mengandung MDMA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 Huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.---------------------------- ------------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------------------- KEDUA -------------- Bahwa ia Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2026, Bertempat di Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa tersebut dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------- • Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi ZAIDARMA PUTRA, Saksi MEIRIZKY AQSHAL GALVANI, dan Saksi TEGUH SINAGA selanjutnya disebut sebagai Para Saksi Penangkap yang merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Satres Narkoba Polres Aceh Selatan melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Kecamatan Bakongan dan Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, setelah menerima informasi bahwa Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI bersama Saksi USMAN BIN SABIRIN dan Saksi AGUSRIZAL BIN SULAIMAN AMIN kerap melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar SMA Negeri dan SMP Negeri Bukit Gadeng. • Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, para Saksi Penangkap mendapati Saksi USMAN dan Saksi AGUSRIZAL berada di sebuah warung kopi dekat SMA Negeri Desa Bukit Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, kemudian pada saat akan diamankan, Saksi USMAN berusaha melarikan diri dengan cara berlari dan masuk ke dalam selokan/parit di sekitar lokasi, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas, sedangkan Saksi AGUSRIZAL diamankan di tempat. Tidak lama kemudian, Terdakwa datang ke lokasi tersebut dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. • Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika pada diri Terdakwa, selanjutnya setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di bawah rumah panggung di samping rumahnya di Desa Buket Gadeng, Kecamatan Kota Bahagia, Kabupaten Aceh Selatan, sehingga para Saksi Penangkap melakukan pencarian dan menemukan narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan pengakuan Terdakwa ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus didalam sarung kecil warna hitam sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 6.44 (enam koma empat puluh empat) Gram kemudian ditemukan timbangan milik Terdakwa di pondok kebun milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta Saksi USMAN dan Saksi AGUSRIZAL dan barang bukti di bawa ke Polres Aceh Selatan guna Penyidikan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 06/60039/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian CPS Tapak Tuan dan ditandatangani oleh Meidita Ekaputri dengan hasil: • 29 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat Netto 6.44 (enam koma empat puluh empat) gram; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 792/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat 6.44 (enam koma empat puluh empat) Gram milik Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik No. LAB.: 792/NNF/2026 tanggal 10 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidlabfor Polda Sumut, telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) butir tablet berwarna hijau belogo KODOK dengan berat 0.44 (nol koma empat empat) gram milik Terdakwa IRWAN PLAZA BIN ERJONI ASMADI dengan kesimpulan barang bukti tersebut benar mengandung MDMA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. undang- undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Tapaktuan, 21 April 2026 JAKSA PENUNTUT UMUM HARRY WIBISONO WIBOWO S.H. AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980404 202404 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya