Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. AMRIZAL SYAHPUTRA Bin AMIR SYARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/L.1.19/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIZAL SYAHPUTRA Bin AMIR SYARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL, S.H.AMRIZAL SYAHPUTRA Bin AMIR SYARIPUDIN
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-12/ASEL/NARKOTIKA/04/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

AMRIZAL SYAHPUTRA Bin AMIR SYARIPUDIN

Nomor Identitas

:

NIK - 1101082109860001

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

37 Tahun / 21 September 1986

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Hulu Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 02 Januari 2024.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 03 Januari 2024 s/d tanggal 22 Januari 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d tanggal 02 Maret 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d tanggal 01 April 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 02 April 2024 s/d tanggal 01 Mei 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN                    :    Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 12 Juni 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa AMRIZAL SYAHPUTRA Bin AMIR SYARIPUDIN, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Simpang Empat Desa Ladang Tuha Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan tepatnya di sebuah halte atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Hulu Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan menghubungi IKBAL (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Hijau Tosca miliknya dan setelah tersambung kemudian Terdakwa menanyakan “ADA BAHAN (SABU)?“ lalu dijawab oleh IKBAL “ADA, YANG BERAPA BANG?“ kemudian Terdakwa mengatakan “YANG SERATUS LIMA PULUH RIBU, DIMANA SAYA TUNGGU?“ lalu IKBAL mengatakan “JALAN TERUS ABANG KEMARI, NANTI SAYA ARAHKAN“. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya di Desa Hulu Kec. Tapaktuan menuju ke Terbangan Kec. Pasie Raja dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5675 TH warna Hitam Silver. ---------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di Simpang Empat Desa Ladang Tuha Kec. Pasie Raja dan lalu Terdakwa singgah di sebuah halte, lalu Terdakwa mengabarkan IKBAL bahwasanya terdakwa telah sampai di halte kemudian IKBAL datang ke halte tersebut dan langsung duduk di samping Terdakwa lalu mengatakan kepada Terdakwa “INI BANG AMRI YA“ dan Terdakwa jawab “IYA“. Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang kepada IKBAL sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan IKBAL memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada Terdakwa. Setelah transaksi tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang kembali menuju ke Tapaktuan dengan mengendarai sepeda motor tersebut sambil menggenggam 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan sebelah kanannya lalu Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan kemudian menyimpannya Terdakwa ke dalam Casing HP Android merk Infinix warna Hijau Tosca miliknya. ------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa melanjutkan lagi perjalanan pulang menuju ke Tapaktuan namun sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa melintasi Jalan Nasional Tapaktuan-Medan tepatnya di Perbukitan Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI, saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI, dan saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P. Bin YUNIADI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5675 TH warna Hitam Silver baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Pasie Raja kemudian para saksi tersebut langsung meminta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan pada badan, pakaian, HP dan Sepeda Motor tersebut yang pada saat itu Terdakwa kendarai maka para saksi tersebut behasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang Terdakwa simpan di dalam Casing HP Android merk Infinix warna Hijau Tosca tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 001/60039.00/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,18 (nol koma delapan belas) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 669 / NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ Atau : -----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa AMRIZAL SYAHPUTRA Bin AMIR SYARIPUDIN, pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan-Medan di Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di Perbukitan Batu Merah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Desa Hulu Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan menghubungi IKBAL (belum tertangkap/DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Android merk Infinix warna Hijau Tosca miliknya dan setelah tersambung kemudian Terdakwa menanyakan “ADA BAHAN (SABU)?“ lalu dijawab oleh IKBAL “ADA, YANG BERAPA BANG?“ kemudian Terdakwa mengatakan “YANG SERATUS LIMA PULUH RIBU, DIMANA SAYA TUNGGU?“ lalu IKBAL mengatakan “JALAN TERUS ABANG KEMARI, NANTI SAYA ARAHKAN“. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa pergi dari rumahnya di Desa Hulu Kec. Tapaktuan menuju ke Terbangan Kec. Pasie Raja dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5675 TH warna Hitam Silver. ---------------------------------
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di Simpang Empat Desa Ladang Tuha Kec. Pasie Raja dan lalu Terdakwa singgah di sebuah halte, lalu Terdakwa mengabarkan IKBAL bahwasanya terdakwa telah sampai di halte kemudian IKBAL datang ke halte tersebut dan langsung duduk di samping Terdakwa lalu mengatakan kepada Terdakwa “INI BANG AMRI YA“ dan Terdakwa jawab “IYA“. Selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang kepada IKBAL sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan IKBAL memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada Terdakwa. Setelah transaksi tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang kembali menuju ke Tapaktuan dengan mengendarai sepeda motor tersebut sambil menggenggam 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu tersebut dengan tangan sebelah kanannya lalu Terdakwa berhenti di pinggir jalan dan kemudian menyimpannya Terdakwa ke dalam Casing HP Android merk Infinix warna Hijau Tosca miliknya. ------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah itu Terdakwa melanjutkan lagi perjalanan pulang menuju ke Tapaktuan namun sekira pukul 16.00 WIB, saat Terdakwa melintasi Jalan Nasional Tapaktuan-Medan tepatnya di Perbukitan Batu Merah Desa Lhok Bengkuang Timur Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, terdakwa diberhentikan oleh saksi M. JAMIL Bin Alm. Tgk. ILYAS ALI, saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI, dan saksi VICKY ANDRIANTAMA, S.I.P. Bin YUNIADI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) yang sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BL 5675 TH warna Hitam Silver baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Pasie Raja kemudian para saksi tersebut langsung meminta ijin kepada Terdakwa untuk melakukan penggeledahan pada badan, pakaian, HP dan Sepeda Motor tersebut yang pada saat itu Terdakwa kendarai maka para saksi tersebut behasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang Terdakwa simpan di dalam Casing HP Android merk Infinix warna Hijau Tosca tersebut. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 001/60039.00/2023 tanggal 03 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,18 (nol koma delapan belas) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 669 / NNF / 2024, tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

Tapaktuan, 30 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  S. H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya