Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2022/PN Ttn PT.BANGUN REZKI INDDI MAKMUR 1.BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN
2.KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN XI UKPBJ KABUPATEN ACEH SELATAN
3.KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) KABUPATEN ACEH SELATAN
4.KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN ACEH SELATAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Ttn
Tanggal Surat Rabu, 01 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANGUN REZKI INDDI MAKMUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan, SH.PT.BANGUN REZKI INDDI MAKMUR
Tergugat
NoNama
1BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN
2KELOMPOK KERJA (POKJA) PEMILIHAN XI UKPBJ KABUPATEN ACEH SELATAN
3KEPALA UNIT KERJA PENGADAAN BARANG DAN JASA (UKPBJ) KABUPATEN ACEH SELATAN
4KEPALA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA KABUPATEN ACEH SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.NILA NASRA NINA
2Direktur Utama PT.BANK ACEH SYARIAH KANTOR PUSAT OPERASIONAL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R :

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan hukum atas dibatalkan dan dicabut Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor :3753460/BAHP-PK/POKMIL XI-UKPBJ/2020 tanggal 31 Agustus 2020 Nama Tender Pembangunan Gedung Tapak Tuan Sport Center (TSC) Lanjutan ;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 1.398.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengalokasikan dana pembayaran ganti kerugian yang telah dialami oleh PENGGUGAT  sejumlah Rp. 1.398.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Sembilan puluh delapan juta rupiah) pada anggaran tahun berjalan pada saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan dibebankan kepada keuangan daerah Kabupaten Aceh Selatan ;
  5. Bahwa putusan ini dapat dijalankan secara serta merta, walaupun PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali ;
  6. Menghukum PARA TERGUGAT dan para TURUT TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan ini ;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul ;

SUBSIDAIR

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak