Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. LUKMAN Bin MUDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-440/L.1.19/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin MUDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, SH.i., MHLUKMAN Bin MUDAYAT
2AFRIZAL,S.HLUKMAN Bin MUDAYAT
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-06/ASEL/NARKOTIKA/02/2024

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

LUKMAN Bin MUDAYAT

Nomor Identitas

:

NIK - 1101082409930002

Tempat lahir

:

Tapaktuan

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 24 September 1993

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Tampang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Sopir

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 18 Oktober 2023.

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 19 Oktober 2023 s/d tanggal 07 November 2023;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 08 November 2023 s/d tanggal 17 Desember 2023;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 18 Desember 2023 s/d tanggal 16 Januari 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d tanggal 15 Februari 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d tanggal 26 Februari 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. ----------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN Bin MUDAYAT, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh sdr. RISKI KURNIAWAN (belum tertangkap/DPO) yang meminta terdakwa mengirimkan uang yang ada pada terdakwa kepadanya lalu terdakwa menyatakan uang yang ada padanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada RISKI KURNIAWAN melalu Nomor Rekening : 7186094675 a.n. Badriyah. Setelah mengirimkan uang tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Penumpang merk Toyota Kijang Innova G Warna Putih dengan Nomor Polisi BL 1768 LI, Nomor Rangka : MHFXW42G7E2290686, Nomor Mesin: 1TR7809216 ke rumah RISKI KURNIAWAN di Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk menemui RISKI KURNIAWAN dan sampai sekira pukul 11.30 WIB. Sesampainya di rumah RISKI KURNIAWAN dan bertemu dengan RISKI KURNIAWAN kemudian terdakwa melihat dan mendengar RISKI KURNIAWAN menghubungi sdr. MUS (belum tertangkap/DPO) lalu RISKI KURNIAWAN menyatakan bahwasanya disuruh tuggu dulu oleh MUS. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB MUS menghubungi RISKI KURNIAWAN lalu terdakwa dan RISKI KURNIAWAN disuruh oleh MUS untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di jalan lingkar Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa dan RISKI KURNIAWAN pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut kepada MUS yang menunggu di tempat tersebut. Setelah terdakwa dan RISKI KURNIAWAN bertemu dengan MUS kemudian MUS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada RISKI KURNIAWAN lalu RISKI KURNIAWAN memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa dan RISKI KURNIAWAN kembali ke rumah RISKI KURNIAWAN. --------------------------------------------------
  • Bahwa setelah sampai di rumah RISKI KURNIAWAN, lalu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu  tersebut ke plafon depan mobil tersebut lalu terdakwa pulang kembali ke Samadua namun sekira pukul 14.00 WIB ketika mobil yang terdakwa kendarai melintas di Jalan Nasional Tapaktuan – Medan Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, mobil terdakwa tersebut di stop oleh saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, saksi HAMADI, SH Bin Alm. M. TAHA, saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya yang sebelumnya para saksi tersebut sekira pukul 13.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova warna Putih baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Pasie Raja. Kemudian para saksi tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan mobil tersebut lalu para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang ada di dalam plafon bagian depan mobil itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/60039.00/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7766/ NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : -----------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN Bin MUDAYAT, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Jalan Nasional Tapaktuan – Medan Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ------------------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh sdr. RISKI KURNIAWAN (belum tertangkap/DPO) yang meminta terdakwa mengirimkan uang yang ada pada terdakwa kepadanya lalu terdakwa menyatakan uang yang ada padanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada RISKI KURNIAWAN melalu Nomor Rekening : 7186094675 a.n. Badriyah. Setelah mengirimkan uang tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Penumpang merk Toyota Kijang Innova G Warna Putih dengan Nomor Polisi BL 1768 LI, Nomor Rangka : MHFXW42G7E2290686, Nomor Mesin: 1TR7809216 ke rumah RISKI KURNIAWAN di Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk menemui RISKI KURNIAWAN dan sampai sekira pukul 11.30 WIB. Sesampainya di rumah RISKI KURNIAWAN dan bertemu dengan RISKI KURNIAWAN kemudian terdakwa melihat dan mendengar RISKI KURNIAWAN menghubungi sdr. MUS (belum tertangkap/DPO) lalu RISKI KURNIAWAN menyatakan bahwasanya disuruh tuggu dulu oleh MUS. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB MUS menghubungi RISKI KURNIAWAN lalu terdakwa dan RISKI KURNIAWAN disuruh oleh MUS untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di jalan lingkar Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa dan RISKI KURNIAWAN pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut kepada MUS yang menunggu di tempat tersebut. Setelah terdakwa dan RISKI KURNIAWAN bertemu dengan MUS kemudian MUS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada RISKI KURNIAWAN lalu RISKI KURNIAWAN memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa dan RISKI KURNIAWAN kembali ke rumah RISKI KURNIAWAN. --------------------------------------------------
  • Bahwa setelah sampai di rumah RISKI KURNIAWAN, lalu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu  tersebut ke plafon depan mobil tersebut lalu terdakwa pulang kembali ke Samadua namun sekira pukul 14.00 WIB ketika mobil yang terdakwa kendarai melintas di Jalan Nasional Tapaktuan – Medan Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, mobil terdakwa tersebut di stop oleh saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, saksi HAMADI, SH Bin Alm. M. TAHA, saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya yang sebelumnya para saksi tersebut sekira pukul 13.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova warna Putih baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Pasie Raja. Kemudian para saksi tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan mobil tersebut lalu para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang ada di dalam plafon bagian depan mobil itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/60039.00/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7766/ NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------

 

----------------------------------------------------- Atau : -----------------------------------------------------

                                                                   

Ketiga

------- Bahwa ia terdakwa LUKMAN Bin MUDAYAT, pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2023 bertempat di Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :  ------------------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh sdr. RISKI KURNIAWAN (belum tertangkap/DPO) yang meminta terdakwa mengirimkan uang yang ada pada terdakwa kepadanya lalu terdakwa menyatakan uang yang ada padanya sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut kepada RISKI KURNIAWAN melalu Nomor Rekening : 7186094675 a.n. Badriyah. Setelah mengirimkan uang tersebut lalu terdakwa pergi dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Penumpang merk Toyota Kijang Innova G Warna Putih dengan Nomor Polisi BL 1768 LI, Nomor Rangka : MHFXW42G7E2290686, Nomor Mesin: 1TR7809216 ke rumah RISKI KURNIAWAN di Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan untuk menemui RISKI KURNIAWAN dan sampai sekira pukul 11.30 WIB. Sesampainya di rumah RISKI KURNIAWAN dan bertemu dengan RISKI KURNIAWAN kemudian terdakwa melihat dan mendengar RISKI KURNIAWAN menghubungi sdr. MUS (belum tertangkap/DPO) lalu RISKI KURNIAWAN menyatakan bahwasanya disuruh tuggu dulu oleh MUS. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB MUS menghubungi RISKI KURNIAWAN lalu terdakwa dan RISKI KURNIAWAN disuruh oleh MUS untuk mengambil Narkotika jenis Sabu di jalan lingkar Desa Ujung Padang Asahan Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan lalu terdakwa dan RISKI KURNIAWAN pergi mengambil Narkotika jenis Sabu yang dipesan tersebut kepada MUS yang menunggu di tempat tersebut. Setelah terdakwa dan RISKI KURNIAWAN bertemu dengan MUS kemudian MUS memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada RISKI KURNIAWAN lalu RISKI KURNIAWAN memberikan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa dan RISKI KURNIAWAN kembali ke rumah RISKI KURNIAWAN. --------------------------------------------------
  • Bahwa setelah sampai di rumah RISKI KURNIAWAN, lalu terdakwa menyimpan Narkotika jenis Sabu  tersebut ke plafon depan mobil tersebut lalu terdakwa pulang kembali ke Samadua namun sekira pukul 14.00 WIB ketika mobil yang terdakwa kendarai melintas di Jalan Nasional Tapaktuan – Medan Desa Lhok Bengkuang Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan, mobil terdakwa tersebut di stop oleh saksi RIFQATULLAH Bin ABDULLAH, saksi HAMADI, SH Bin Alm. M. TAHA, saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan) dan rekan-rekannya yang sebelumnya para saksi tersebut sekira pukul 13.00 WIB telah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya ada seseorang yang mengendarai Mobil Toyota Kijang Innova warna Putih baru saja selesai melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu di daerah Pasie Raja. Kemudian para saksi tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan mobil tersebut lalu para saksi tersebut berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening yang ada di dalam plafon bagian depan mobil itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. ---------
  • Bahwa terdakwa sejak tahun 2017 telah menggunakan Narkotika jenis Sabu setiap minggunya dan terakhir kali menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 WIB di dalam kamar mandi rumah mertua terdakwa di Desa Tampang Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) paket yang berisi diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih bening yang disita dari terdakwa setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 202/60039.00/2023 tanggal 06 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat keseluruhannya adalah 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 7766/ NNF/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Yudiatnis, ST hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/350/X/2023/KES tanggal 19 Oktober 2023 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (sabu-sabu). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

Tapaktuan, 21 Februari 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya