Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. MUHAMMAD FURQAN Bin RIDWAN MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1220/L.1.19/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FURQAN Bin RIDWAN MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 
  Description: Kejaksaan Tinggi Aceh - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .

Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/

                                                                  

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM-12/ASEL/ENZ.2/06/2025

 

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD

Nomor Identitas (NIK)

:

110612040300002

Tempat lahir

:

Aceh Besar  

Umur/ Tanggal Lahir

:

25 Tahun / 03 April 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

desa Lamtimpeung kecamatan Darussalam kabupaten Aceh Besar.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Mahasiswa

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 05 Maret 2025 s/d 13 April 2025.

Perpanjangan kesatu oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 14 April 2025 s/d 13 Mei 2025.

Perpanjangan kedua oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Aceh Selatan sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 12 Juni 2025.

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas IIB Tapaktuan sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025.

 

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD pada hari hari Sabtu tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2025, bertempat di di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,  yaitu berupa Narkotika jenis sabu total sebanyak 31,19  (tiga puluh satu koma sembilan belas) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

 

 

 

 

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA melalui handphone dan berjanji untuk berjumpa di areal dekat rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di areal dekat komplek rumah Terdakwa tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di sebuah pondok dekat sawah. Setelah saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di pondok tersebut, Terdakwa memberikan satu bungkusan yang sudah di lakban berwarna putih yang berisikan 7 sak Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram kepada saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA menuju Terminal mobil travel untuk pulang ke rumahnya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Narkotika jenis sabu yang diterima oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain di wilayah kecamatan bakongan kabupaten Aceh Selatan. Narkotika jenis sabu tersebut juga belum dibayarkan oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA kepada Terdakwa, dan akan dibayarkan secara mencicil setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Setelah saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di rumahnya di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dijual oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA kepada beberapa orang lain dengan cara sebagian dari paket tersebut dikemas ulang menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),  dengan tujuan untuk di jual kepada sjumlah orang yaitu :

  1. Saudara ZOL di lapangan bola kaki Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025sebanyak 2 (dua) paket harga Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Saudara Dayat di Pekan Kamis di Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. Saudara Mak Ipong di depan kantor Camat Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  4. Saudara CANDRA di Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Saudara ROMA di dekat Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA ditangkap oleh petugas kepolisian dari narkoba Polres Aceh Selatan di pelabuhan pantai Desa ujung pulau Raya Kecamatan Bakungan Timur kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut pihak penyidik kepolisian melakukan pada tubuh dan rumah saksi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yaitu :

  1. Pada penggeledahan tubuh ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa.
  2. Pada penggeledahan rumah ditemukan di dalam kamar Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu beserta timbangan

Selain itu juga dilakukan pengembangan dan mendapatkan informasi sumber narkotika jenis sabu yang diperoleh dari hasil penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut yaitu dibeli dari Terdakwa.

 

Dari informasi tersebut selanjutnya pihak petugas kepolisian satres narkoba dari Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat netto 2,18 gram dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Splash Royal warna putih yang Terdakwa letakkan di atas lantai di belakang mesin cuci rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut. Selain itu juga disita barang bukti lain berupa:

    1. Satu bungkus/pak kertas plastik klip
    2. Dua buah kaca Pyrex
    3. Dua buah bong/alat hisap sabu
    4. Satu buah kotak rokok merk Sampoerna Splash Royal
    5. Satu unit HP Android merk Samsung warna hitam
    6. Uang tunai sejumlah Rp700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lembar.

Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2025. Dan Terdakwa sendiri mendapatkannya dengan cara membeli  dari seseorang yang bernama AYAH BANTA (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah sakit jiwa Zainal Abidin Banda Aceh sebanyak 7 (tujuh) paket seberat kurang lebih 34 (Tiga puluh empat) gram.

 

Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat netto 2,18 gram yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang berasal dari seseorang Bernama ARIF FADILAH (dalam Daftar Penarian Orang) yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di samping pabrik batu bata di desa Lambaro Angan Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar sebanyak 1  (satu) sak dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, dan sebagian lagi sudah dijual oleh Terdakwa kepada seseorang Bernama MUHAMMAD PITON pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di desa lepung Kecamatan Kuta baru Kabupaten Aceh Besar sebanyak setengah atau dengan berat kurang lebih 2,5 gram seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama MUHAMMAD FURQAN Bin RIDWAN MUHAMMAD berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,18 (dua koma delapan belas) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 56/60039/2025 tanggal 14 Februari 2025 dari PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu  yang di bungkus menggunakan plastik bening/transparann dengan berat netto 2,18 (dua koma delapan belas) gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 35/60039.02/2025 tanggal 03 Februari 2025 PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
      • 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu  yang di bungkus menggunakan plastik bening  dan yang telah disisihkan dengan berat netto 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram.
      •  1 (satu paket Narkotika jenis sabu  yang telah disisihkan dan di bungkus menggunakan plastik transparan  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD maupun saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD pada hari hari Sabtu tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  2025, bertempat di di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang berdasarkan ketentuan dalam pasal 84 ayat (2) KUHAP masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yaitu berupa Narkotika jenis sabu total sebanyak 31,19  (tiga puluh satu koma sembilan belas) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------

 

Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA melalui handphone dan berjanji untuk berjumpa di areal dekat rumah Terdakwa yang terletak di Desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di areal dekat komplek rumah Terdakwa tersebut dan melihat Terdakwa sedang berada di sebuah pondok dekat sawah. Setelah saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di pondok tersebut, Terdakwa memberikan satu bungkusan yang sudah di lakban berwarna putih yang berisikan 7 sak Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 34 (tiga puluh empat) gram kepada saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya, sedangkan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA menuju Terminal mobil travel untuk pulang ke rumahnya di Desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan. Narkotika jenis sabu yang diterima oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut adalah untuk dijual kembali kepada orang lain di wilayah kecamatan bakongan kabupaten Aceh Selatan. Narkotika jenis sabu tersebut juga belum dibayarkan oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA kepada Terdakwa, dan akan dibayarkan secara mencicil setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA. Setelah saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA sampai di rumahnya di desa Keude Bakongan Kecamatan Bakongan Kabupaten Aceh Selatan, narkotika jenis sabu tersebut kemudian dijual oleh saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA kepada beberapa orang lain dengan cara sebagian dari paket tersebut dikemas ulang menjadi kemasan paket yang lebih kecil sebanyak 7 bungkus menggunakan plastik bening berupa 4 paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah),  dengan tujuan untuk di jual kepada sjumlah orang yaitu :

  1. Saudara ZOL di lapangan bola kaki Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025sebanyak 2 (dua) paket harga Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Saudara Dayat di Pekan Kamis di Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten aceh Selatan tanggal 31 Januari 2025 sebanyak 2 (dua) paket harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. Saudara Mak Ipong di depan kantor Camat Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  4. Saudara CANDRA di Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  5. Saudara ROMA di dekat Tower Telkomsel dekat Pesantren Ashabul Yamin Gampong Keude Bakongan kecamatan Bakongan kabupaten Aceh Selatan tanggal 01 Februari 2025 sebanyak 1 (satu) paket harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA ditangkap oleh petugas kepolisian dari narkoba Polres Aceh Selatan di pelabuhan pantai Desa ujung pulau Raya Kecamatan Bakungan Timur kabupaten Aceh Selatan. Dari hasil penangkapan tersebut pihak penyidik kepolisian melakukan pada tubuh dan rumah saksi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yaitu :

  1. Pada penggeledahan tubuh ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam saku celana Terdakwa.
  2. Pada penggeledahan rumah ditemukan di dalam kamar Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu beserta timbangan

Selain itu juga dilakukan  pengembangan dan mendapatkan informasi sumber narkotika jenis sabu yang diperoleh dari hasil penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA tersebut yaitu dibeli dari Terdakwa.

 

Dari informasi tersebut selanjutnya pihak petugas kepolisian satres narkoba dari Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB di desa Lamtimpeung Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar. Dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat netto 2,18 gram dalam sebuah kotak rokok Sampoerna Splash Royal warna putih yang Terdakwa letakkan di atas lantai di belakang mesin cuci rumah tempat tinggal Terdakwa tersebut. Selain itu juga disita barang bukti lain berupa:

  1. Satu bungkus/pak kertas plastik klip
  2. Dua buah kaca Pyrex
  3. Dua buah bong/alat hisap sabu
  4. Satu buah kotak rokok merk Sampoerna Splash Royal
  5. Satu unit HP Android merk Samsung warna hitam
  6. Uang tunai sejumlah Rp700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah)dalam bentuk pecahan uang Rp100.000,00 (serratus ribu rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lembar.

Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan saat penangkapan saksi FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang dibeli dari Terdakwa pada tanggal 30 Januari 2025. Dan Terdakwa sendiri mendapatkannya dengan cara membeli  dari seseorang yang bernama AYAH BANTA (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB di depan rumah sakit jiwa Zainal Abidin Banda Aceh sebanyak 7 (tujuh) paket seberat kurang lebih 34 (Tiga puluh empat) gram.

 

Sedangkan narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat netto 2,18 gram yang ditemukan saat penangkapan Terdakwa adalah sisa dari narkotika jenis sabu yang berasal dari seseorang Bernama ARIF FADILAH (dalam Daftar Penarian Orang) yang dibeli oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB di samping pabrik batu bata di desa Lambaro Angan Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar sebanyak 1  (satu) sak dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut sudah dipergunakan sendiri oleh Terdakwa, dan sebagian lagi sudah dijual oleh Terdakwa kepada seseorang Bernama MUHAMMAD PITON pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB di desa lepung Kecamatan Kuta baru Kabupaten Aceh Besar sebanyak setengah atau dengan berat kurang lebih 2,5 gram seharga Rp1.700.000,00 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama MUHAMMAD FURQAN Bin RIDWAN MUHAMMAD berupa 2 (dua) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,18 (dua koma delapan belas) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 56/60039/2025 tanggal 14 Februari 2025 dari PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
  • 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu  yang di bungkus menggunakan plastik bening/transparann dengan berat netto 2,18 (dua koma delapan belas) gram.

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No. Lab. : 1441/NNF/2025 tanggal 05 Maret 2025 yang pada pokoknya menyatakan bahwa barang bukti milik atas nama FRIENDY SATRIA BIN ALM M. BIJAR Alias OGEK NOVA berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram  adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 35/60039.02/2025 tanggal 03 Februari 2025 PT. Pegadaian CPS Tapaktuan menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
      • 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu  yang di bungkus menggunakan plastik bening  dan yang telah disisihkan dengan berat netto 19,01 (sembilan belas koma nol satu) gram.
      •  1 (satu paket Narkotika jenis sabu  yang telah disisihkan dan di bungkus menggunakan plastik transparan  dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.

Bahwa Terdakwa maupun saksi MUHAMMAD FURQON Bin RIDWAN MUHAMMAD sama sekali tidak memiliki hak ataupun izin dari pejabat Pemerintah yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tapaktuan,  26 Juni 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya