| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI ACEH
KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN
Jl. Nyak Adam Kamil No. 56 Tapaktuan - Aceh Selatan, 23716 .
Telp. (0656) 323259 (hunting) fax. (0656) 21016 https://kejari-acehselatan.go.id/
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM – 29/ASEL/Enz.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Terdakwa
|
:
|
Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin;
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
1101141205870001;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Ladang Rimba;
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
38 Tahun / 12 Mei 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Jilatang, Gampong Jilatang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan.;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 Mei 2025;
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 22 Mei 2025 s/d 10 Juni 2025;
|
|
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 11 Juni 2025 s/d 20 Juli 2025;
|
|
|
- Perpanjangan Pertama oleh ketua PN
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 21 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025;
|
|
|
- Perpanjangan Kedua oleh ketua PN
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 20 Agustus 2025 s/d 18 September 2025;
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres, Tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025;
|
- DAKWAAN
Pertama
----------- Bahwa Terdakwa Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin bermufakat dengan saksi Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kantor pemuda, Desa Batee Tunggai, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, dimana saat itu Terdakwa sedang berada di tempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan menghubungi Saksi Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri (selanjutnya disebut Saksi Opan) melalui telpon dan mengatakan “BANG, ADA BAHAN (SABU) BANG“ Saksi Opan menjawab “ ADA, BERAPA ? “ dan Terdakwa mengatakan “ TIGA RATUS BANG “ Saksi Opan menjawab “ IYA, KAMU DIMANA “Terdakwa mengatakan “DISAWANG, ABANG ANTAR KEMARI?“ Saksi Opan menjawab “SETENGAH JALAN, KALAU NGAK NANTI KAMU KELUAR NANTI JUMPA DIJALAN, DI AIR DINGINLAH “ Terdakwa mengatakan “IYA BANG “ lalu komunikasi terputus.
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi Opan kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “ABANG UDAH PERGI, KAMU KELUAR TERUS NANTI KETEMU DIJALAN “ dan Terdakwa menjawab “ IYA BANG “, lalu selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor Beat milik Saudara ARIL (DPO) dan langsung berangkat menuju kearah Tapaktuan, selanjutnya saat Terdakwa tiba didepan kantor pemuda Desa Batee Tunggai Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Terdakwa berpapasan dengan Saksi Opan dan saat itu juga Terdakwa langsung putar arah kearah Sawang untuk menghampiri Saksi Opan dan saat itu Terdakwa maupun Saksi Opan berhenti dibawah batang cemara yang ada didepan Kantor Pemuda, selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang cash/kontan sebanyak Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Opan dan saat itu juga Saksi Opan langsung memberikan 1 (satu) paket Sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan Terdakwa, Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Opan “BANG, MASIH ADA BARANG (SABU) BANG” dan dijawab oleh Saksi Opan “NGAK ADA LAGI, BESOKLAH KALAU KAMU MAU, MALAM INI KITA PESAN BESOK SUDAH SAMPAI“, Terdakwa mengatakan “IYALAH BANG“ dan dijawab oleh Saksi Opan “IYA, BERAPA MAU KAMU“, dan Terdakwa mengatakan “KALAU NGAK LIMA RATUS, SATU JI, KALAU NGAK ABANG KASIH TERUS SATU JI SETENGAH“ Saksi Opan menjawab “IYALAH“ dan kemudian Terdakwa maupun Saksi Opan langsung pulang kembali ketempat masingmasing.
- Bahwa selanjutnya karena Saksi Opan dan Terdakwa sepakat memesan sabu tersebut diatas, Saksi Opan menghubungi Saudara DANIL (DPO) dengan menggunakan telpon dan mengatakan “NIL, TOLONG KIRIMKAN SAMA ABANG 2 BIJI NANTI ABANG KIRIM UANGNYA” dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG, KIRIMKAN UANG NANTI BIAR KUCARIKAN“, Saksi Opan mengatakan “NANTI ABANG KIRIM UANG SATU JUTA SETENGAH, MOBILNYA BIAR ABANG YANG CARI, KALAU UDAH DAPAT MOBILNYA BARU KAU ANTAR NANTI“ dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG“ dan Saksi Opan mengatakan “KAU KIRIM NOMOR DANAMU“ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, Saksi Opan mengatakan “NANTI KAU PECAHKAN TERUS JADI EMPAT PAKET“ Saudara DANIL menjawab “BOLEH BANG, INI BANG KUTAROK DALAM KOTAK HP YA BANG“ dan Saksi Opan mengatakan “OKE“ lalu komunikasi terputus, selanjutnya Saudara DANIL mengirimkan nomor Dana miliknya melalui pesan WhatsApp ke handphone Saksi Opan, lalu selanjutnya Saksi Opan pergi kesebuah BSI LINK yang ada di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Dana milik Saudara DANIL yang dikirimkan kepada Saksi Opan, setelah uang tersebut Saksi Opan kirim sekira pada pukul 19.00 WIB, Saksi Opan kembali menghubungi Saudara DANIL dan mengatakan “KAU BIKIN ALAMATNYA SAWANG“ dan Saudara DANIL menjawab “NAMANYA SIAPA BANG“ dan Saksi Opan menjawab “ADI, INI KUKIRIM NOMOR HP SIADI KAU TULIS DISITU “ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, lalu komunikasi Saksi Opan terputus.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB, Saksi Opan menelpon saksi Sofyan Harahap Bin Alm. Syurga Harahap (selanjutnya disebut saksi Sofyan) dan mengatakan “DIMANA KAU YAN??“ Saksi Sofyan menjawab “DIMEDAN BANG, DILOKET BANG“, Saksi Opan mengatakan “OOO PAS KALI YAN, ADA HP PONAAN ABANG DIBUAT DI CONTER MEDAN DIJALAN HALAT, KAU BAWA PULANG SEBENTAR BOLEH, NANTI DIANTAR SAMA KAWAN ABANG KE LOKET“, dan Saksi Sofyan jawab “ BOLEH BANG “, lalu komunikasi terputus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.30 WIB ada panggilan masuk ke handphone Saksi Sofyan dengan nomor yang tidak Saksi Sofyan ketahui (yaitu Saudara DANIL) dan mengatakan “BANG, INI ADA TITIPAN OPAN, ABANG DIMANA“ dan Saksi Sofyan menjawab “ OIYA BANG, SAYA DILOKET MUSTIKA MANDIRI JALAN AMALIUN BANG “ dan saudara DANIL mengatakan “ IYA BANG “, lalu komunikasi langsung putus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.50 WIB, orang yang menghubungi Saksi Sofyan (Saudara DANIL) bertemu dengan Saksi Sofyan didepan loket, dimana saat itu saudara DANIL datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy Warna Coklat dengan membawa seorang Anak kecil Perempuan dan seketika itu juga langsung menghampiri Saksi Sofyan dan mengatakan “BANG SOFYAN YA??, INI PAKET OPAN (SAMBIL MEMBERIKAN PAKET KOTAK HP TERSEBUT) “ dan Saksi Sofyan jawab “OKE BANG“ sambil Saksi Sofyan menerima paket tersebut, selanjutnya Saksi Sofyan langsung berangkat menuju ke Tapaktuan Aceh Selatan beserta dengan 1 (satu) orang penumpang, Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Sofyan sampai di sebuah warung nasi yang berada di Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, lalu Saksi Sofyan berhenti dengan maksud dan tujuan Saksi Sofyan untuk sarapan pagi, saat itu tibatiba Saksi Opan, Terdakwa dan Saudara ARIL (suruhan Terdakwa)menelpon saksi Sofyan secara terus menerus menanyakan keberadaan paket yang mana saudara Aril mengatakan kepada saksi Sofyan “ABANG TITIP AJA DIWARUNG MAULA (Kuta Blang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau daerah Air Dingin), KASIH AJA SAMA EVA DAN ONGKIRNYA MINTA AJA SAMA EVA BANG, BILANG LECO YANG MINTA PINJAM “ dan dijawab saksi SOFYAN “IYA BANG“ dan komunikasi terputus, saat itu Saksi Sofyan langsung merasa curiga dengan paket yang dititipkan oleh kawan Saksi Opan (saudara DANIL) kepada Saksi Sofyan tersebut, lalu Saksi Sofyan berinisiatif untuk membuka paket dimaksud, dan setelah Saksi Sofyan membukanya ternyata didalam kotak HP tersebut memang tidak ada HP didalamnya melainkan hanya berisi 2 (dua) buah besi set, selanjutnya Saksi Sofyan mengangkat besi set tersebut dan ternyata dibawah besi tersebut ada plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal warna bening, melihat hal tersebut Saksi Sofyan merasa kaget dan lalu paket kotak Hp tersebut Saksi Sofyan bungkus kembali, selanjutnya Saksi Sofyan menghubungi pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan dan langsung menyerahkan paket kotak HP tersebut kepada pihak Kepolisian, selanjutnya Pihak Kepolisian langsung mencari keberadaan Saksi Opan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDDIN, saksi NAUVAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN (masingmasing petugas kepolisian dan selanjutnya disebut petugas) berhasil mengamankan Saksi Opan dirumahnya di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan dan saat dilakukan penggeledahan petugas tidak ada menemukan barang bukti lainnya dan hanya menemukan HP Android Merek VIVO Warna Biru milik Saksi Opan, lalu petugas menanyakan terkait dengan paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN, pada saat itu Saksi Opan tidak mengakuinya namun setelah petugas melihat riwayat panggilan yang ada di HP Saksi Opan, barulah Saksi Opan mengakui jika ada menitipkan paket dari Medan kepada Saksi SOFYAN dan Saksi Opan mengatakan kepada petugas jika paket tersebut merupakan pesanan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa ditempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan, setelah petugas mengamankan Terdakwa, petugas mempertemukannya dengan Saksi Opan, dan saat itu Saksi Opan mengakui jika Saksi Opan ada memesan Sabu kepada Saudara DANIL di Medan dan lalu Sabu tersebut dimasukkan kedalam kotak HP untuk dikirimkan ke Aceh Selatan yang dipaketkan untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan oleh Saksi SOFYAN dan dibuat penerimanya atas nama Terdakwa, selanjutnya Saksi Opan dan Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipertemukan dengan Saksi SOFYAN sambil petugas memperlihatkan dan membuka kembali paket Kotak HP yang berisi Sabu tersebut yang diserahkan kepada petugas oleh Saksi SOFYAN, dan saat itu Saksi Opan mengakui kepada petugas bahwa benar Saksi Opan ada memesan dan membeli Sabu dari Saudara DANIL di Medan sebanyak 4 (empat) paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan dan Sabu tersebut merupakan milik Saksi Opan bersamasama dengan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 130/60039/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti milik Saksi Opan dan Terdakwa yaitu: 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.93 (Dua Koma Sembilan Puluh Tiga) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4312/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 terhadap Barang Bukti 4 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.93 gram diduga mengandung Narkotika milik Saksi Opan dan Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal percobaan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Saksi Opan dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa Terdakwa Muhaidi Fajri Alias Adi Leco Bin Rafilin bermufakat dengan saksi Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 sekira pukul 15.30 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 21 bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan kantor pemuda, Desa Batee Tunggai, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan dan/atau di warung Maula, Kuta Blang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau daerah Air Dingin atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Penggadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------
- Bermula pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB, dimana saat itu Terdakwa sedang berada di tempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u, Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan menghubungi Saksi Said Hendripan Alias Opan Bin H. Said Amri (selanjutnya disebut Saksi Opan) melalui telpon dan mengatakan “BANG, ADA BAHAN (SABU) BANG“ Saksi Opan menjawab “ ADA, BERAPA ? “ dan Terdakwa mengatakan “ TIGA RATUS BANG “ Saksi Opan menjawab “ IYA, KAMU DIMANA “Terdakwa mengatakan “DISAWANG, ABANG ANTAR KEMARI?“ Saksi Opan menjawab “SETENGAH JALAN, KALAU NGAK NANTI KAMU KELUAR NANTI JUMPA DIJALAN, DI AIR DINGINLAH “ Terdakwa mengatakan “IYA BANG “ lalu komunikasi terputus.
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi Opan kembali menelpon Terdakwa dan mengatakan “ABANG UDAH PERGI, KAMU KELUAR TERUS NANTI KETEMU DIJALAN “ dan Terdakwa menjawab “ IYA BANG “, lalu selanjutnya Terdakwa meminjam sepeda motor Beat milik Saudara ARIL (DPO) dan langsung berangkat menuju kearah Tapaktuan, selanjutnya saat Terdakwa tiba didepan kantor pemuda Desa Batee Tunggai Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan, Terdakwa berpapasan dengan Saksi Opan dan saat itu juga Terdakwa langsung putar arah kearah Sawang untuk menghampiri Saksi Opan dan saat itu Terdakwa maupun Saksi Opan berhenti dibawah batang cemara yang ada didepan Kantor Pemuda, selanjutnya Terdakwa langsung memberikan uang cash/kontan sebanyak Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi Opan dan saat itu juga Saksi Opan langsung memberikan 1 (satu) paket Sabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanannya dan Terdakwa terima dengan menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya Sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam saku celana sebelah kanan Terdakwa, Kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi Opan “BANG, MASIH ADA BARANG (SABU) BANG” dan dijawab oleh Saksi Opan “NGAK ADA LAGI, BESOKLAH KALAU KAMU MAU, MALAM INI KITA PESAN BESOK SUDAH SAMPAI“, Terdakwa mengatakan “IYALAH BANG“ dan dijawab oleh Saksi Opan “IYA, BERAPA MAU KAMU“, dan Terdakwa mengatakan “KALAU NGAK LIMA RATUS, SATU JI, KALAU NGAK ABANG KASIH TERUS SATU JI SETENGAH“ Saksi Opan menjawab “IYALAH“ dan kemudian Terdakwa maupun Saksi Opan langsung pulang kembali ketempat masingmasing.
- Bahwa selanjutnya karena Saksi Opan dan Terdakwa sepakat memesan sabu tersebut diatas, Saksi Opan menghubungi Saudara DANIL (DPO) dengan menggunakan telpon dan mengatakan “NIL, TOLONG KIRIMKAN SAMA ABANG 2 BIJI NANTI ABANG KIRIM UANGNYA” dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG, KIRIMKAN UANG NANTI BIAR KUCARIKAN“, Saksi Opan mengatakan “NANTI ABANG KIRIM UANG SATU JUTA SETENGAH, MOBILNYA BIAR ABANG YANG CARI, KALAU UDAH DAPAT MOBILNYA BARU KAU ANTAR NANTI“ dan dijawab oleh Saudara DANIL “IYA BANG“ dan Saksi Opan mengatakan “KAU KIRIM NOMOR DANAMU“ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, Saksi Opan mengatakan “NANTI KAU PECAHKAN TERUS JADI EMPAT PAKET“ Saudara DANIL menjawab “BOLEH BANG, INI BANG KUTAROK DALAM KOTAK HP YA BANG“ dan Saksi Opan mengatakan “OKE“ lalu komunikasi terputus, selanjutnya Saudara DANIL mengirimkan nomor Dana miliknya melalui pesan WhatsApp ke handphone Saksi Opan, lalu selanjutnya Saksi Opan pergi kesebuah BSI LINK yang ada di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan untuk mengirimkan uang sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke Nomor Dana milik Saudara DANIL yang dikirimkan kepada Saksi Opan, setelah uang tersebut Saksi Opan kirim sekira pada pukul 19.00 WIB, Saksi Opan kembali menghubungi Saudara DANIL dan mengatakan “KAU BIKIN ALAMATNYA SAWANG“ dan Saudara DANIL menjawab “NAMANYA SIAPA BANG“ dan Saksi Opan menjawab “ADI, INI KUKIRIM NOMOR HP SIADI KAU TULIS DISITU “ Saudara DANIL menjawab “OKE BANG“, lalu komunikasi Saksi Opan terputus.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.20 WIB, Saksi Opan menelpon saksi Sofyan Harahap Bin Alm. Syurga Harahap (selanjutnya disebut saksi Sofyan) dan mengatakan “DIMANA KAU YAN??“ Saksi Sofyan menjawab “DIMEDAN BANG, DILOKET BANG“, Saksi Opan mengatakan “OOO PAS KALI YAN, ADA HP PONAAN ABANG DIBUAT DI CONTER MEDAN DIJALAN HALAT, KAU BAWA PULANG SEBENTAR BOLEH, NANTI DIANTAR SAMA KAWAN ABANG KE LOKET“, dan Saksi Sofyan jawab “ BOLEH BANG “, lalu komunikasi terputus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.30 WIB ada panggilan masuk ke handphone Saksi Sofyan dengan nomor yang tidak Saksi Sofyan ketahui (yaitu Saudara DANIL) dan mengatakan “BANG, INI ADA TITIPAN OPAN, ABANG DIMANA“ dan Saksi Sofyan menjawab “ OIYA BANG, SAYA DILOKET MUSTIKA MANDIRI JALAN AMALIUN BANG “ dan saudara DANIL mengatakan “ IYA BANG “, lalu komunikasi langsung putus dan tidak berapalama kemudian sekira pukul 21.50 WIB, orang yang menghubungi Saksi Sofyan (Saudara DANIL) bertemu dengan Saksi Sofyan didepan loket, dimana saat itu saudara DANIL datang dengan menggunakan sepeda motor Honda Scopy Warna Coklat dengan membawa seorang Anak kecil Perempuan dan seketika itu juga langsung menghampiri Saksi Sofyan dan mengatakan “BANG SOFYAN YA??, INI PAKET OPAN (SAMBIL MEMBERIKAN PAKET KOTAK HP TERSEBUT) “ dan Saksi Sofyan jawab “OKE BANG“ sambil Saksi Sofyan menerima paket tersebut, selanjutnya Saksi Sofyan langsung berangkat menuju ke Tapaktuan Aceh Selatan beserta dengan 1 (satu) orang penumpang, Keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Saksi Sofyan sampai di sebuah warung nasi yang berada di Lembang Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, lalu Saksi Sofyan berhenti dengan maksud dan tujuan Saksi Sofyan untuk sarapan pagi, saat itu tibatiba Saksi Opan, Terdakwa dan Saudara ARIL (suruhan Terdakwa)menelpon saksi Sofyan secara terus menerus menanyakan keberadaan paket yang mana saudara Aril mengatakan kepada saksi Sofyan “ABANG TITIP AJA DIWARUNG MAULA (Kuta Blang, Kec. Samadua, Kab. Aceh Selatan atau daerah Air Dingin), KASIH AJA SAMA EVA DAN ONGKIRNYA MINTA AJA SAMA EVA BANG, BILANG LECO YANG MINTA PINJAM “ dan dijawab saksi SOFYAN “IYA BANG“ dan komunikasi terputus, saat itu Saksi Sofyan langsung merasa curiga dengan paket yang dititipkan oleh kawan Saksi Opan (saudara DANIL) kepada Saksi Sofyan tersebut, lalu Saksi Sofyan berinisiatif untuk membuka paket dimaksud, dan setelah Saksi Sofyan membukanya ternyata didalam kotak HP tersebut memang tidak ada HP didalamnya melainkan hanya berisi 2 (dua) buah besi set, selanjutnya Saksi Sofyan mengangkat besi set tersebut dan ternyata dibawah besi tersebut ada plastik klip yang didalamnya berisi butiran Kristal warna bening, melihat hal tersebut Saksi Sofyan merasa kaget dan lalu paket kotak Hp tersebut Saksi Sofyan bungkus kembali, selanjutnya Saksi Sofyan menghubungi pihak Kepolisian Polres Aceh Selatan dan langsung menyerahkan paket kotak HP tersebut kepada pihak Kepolisian, selanjutnya Pihak Kepolisian langsung mencari keberadaan Saksi Opan.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB saksi ZAIDARMA PUTRA Bin ZAINUDDIN, saksi NAUVAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi NASTI RAMADHAN Bin SULAIMAN (masingmasing petugas kepolisian dan selanjutnya disebut petugas) berhasil mengamankan Saksi Opan dirumahnya di Desa Air Sialang Hilir Kec. Samadua Kab. Aceh Selatan dan saat dilakukan penggeledahan petugas tidak ada menemukan barang bukti lainnya dan hanya menemukan HP Android Merek VIVO Warna Biru milik Saksi Opan, lalu petugas menanyakan terkait dengan paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN, pada saat itu Saksi Opan tidak mengakuinya namun setelah petugas melihat riwayat panggilan yang ada di HP Saksi Opan, barulah Saksi Opan mengakui jika ada menitipkan paket dari Medan kepada Saksi SOFYAN dan Saksi Opan mengatakan kepada petugas jika paket tersebut merupakan pesanan Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB petugas berhasil mengamankan Terdakwa ditempat kerjanya di Desa Sawang Ba’u Kec. Sawang Kab. Aceh Selatan, setelah petugas mengamankan Terdakwa, petugas mempertemukannya dengan Saksi Opan, dan saat itu Saksi Opan mengakui jika Saksi Opan ada memesan Sabu kepada Saudara DANIL di Medan dan lalu Sabu tersebut dimasukkan kedalam kotak HP untuk dikirimkan ke Aceh Selatan yang dipaketkan untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan oleh Saksi SOFYAN dan dibuat penerimanya atas nama Terdakwa, selanjutnya Saksi Opan dan Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dipertemukan dengan Saksi SOFYAN sambil petugas memperlihatkan dan membuka kembali paket Kotak HP yang berisi Sabu tersebut yang diserahkan kepada petugas oleh Saksi SOFYAN, dan saat itu Saksi Opan mengakui kepada petugas bahwa benar Saksi Opan ada memesan dan membeli Sabu dari Saudara DANIL di Medan sebanyak 4 (empat) paket yang dititipkan kepada Saksi SOFYAN untuk dibawa pulang ke Aceh Selatan dan Sabu tersebut merupakan milik Saksi Opan bersamasama dengan Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Nomor: 130/60039/2025 tanggal 22 Mei 2025, barang bukti milik Saksi Opan dan Terdakwa yaitu: 4 (Empat) paket yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic bening/transparan dengan berat netto 2.93 (Dua Koma Sembilan Puluh Tiga) Gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatra Utara No. Lab : 4312/NNF/2025 tanggal 26 Juni 2025 terhadap Barang Bukti 4 bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2.93 gram diduga mengandung Narkotika milik Saksi Opan dan Terdakwa dengan Hasil pemeriksaan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Narkotika nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal percobaan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Saksi Opan dan Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------
Tapaktuan, 16 September 2025
Penuntut Umum
Hary Vernanda Sirait, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19950620 202012 1 016
|