Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Ttn Saparman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saparman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon
  • Memberikan Ijin Kepada Pemohon untuk merubah tahun lahir 2016 menjadi tahun lahir 2018 
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk Melaporkan Perubahan Tahun Lahir Anak Pemohon Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Selatan selaku instansi Pelaksanaan Ynag Menerbitkan Akta Kelahiran Anak Pemohon Paling Lambat 30 ( Tiga Puluh ) dari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh pemohon untuk selanjutnya dibuatkan catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil Atas Nama, dan Tahun Lahir Anak Pemohon;
  • Menetapkan biaya pemohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak