Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2024/PN Ttn YUNASRUL, S.H. HENDRA SATRIA BIN MANSYUR Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/L.1.19/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUNASRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SATRIA BIN MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-36/ASEL/NARKOTIKA/07/2024

 

 

  1. IdentitasTerdakwa :

Nama Terdakwa

:

HENDRA SATRIA Bin MANSYUR

NIK

:

1109042405960001

Tempat lahir

:

Air Sialang Hilir

Umur/ Tanggal Lahir

:

28 Tahun / 24 Mei 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Kota Batu Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Nelayan/Perikanan

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

B. Status Penangkapan dan Penahanan :

  • Penangkapan :
  • Penyidik                                            :    tanggal 31 Maret 2024;

 

  • Penahanan :
  • Oleh Penyidik                                  :    Rutan, sejak tanggal 31 Maret 2024 s/d tanggal 19 April 2024;
  • Perpanjangan Penuntut Umum         :    Rutan, sejak tanggal 20 April 2024 s/d tanggal 29 Mei 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d tanggal 28 Juni 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-2            :    Rutan, sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d tanggal 28 Juli 2024;
  • Oleh Penuntut Umum                     :    Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d tanggal 14 Agustus 2024;
  • Perpanjangan Ketua PN Ke-1            :    Rutan, sejak tanggal 15 Agustus 2024 s/d tanggal 13 September 2024, atau sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. -------------------------------

 

C. Dakwaan :

 

Pertama

------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SATRIA Bin MANSYUR, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di tanggul Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saksi OCA ARNIZA Binti ANIZAR dan saksi SELLA FITRI Binti SABARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) bertemu dengan sdr. ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY di Desa Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan yang mana sebelumnya terjadi komunikasi melalui HP antara saksi OCA ARNIZA yang memesan Narkotika jenis Ganja dengan sdr. ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY kemudian pada saat pertemuan di sebuah pondok di desa tersebut, saksi OCA ARNIZA menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SELLA FITRI sedangkan sdr. ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menyerah 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada saksi OCA ARNIZA sambil berkata “ini ya”. Selanjutnya saksi OCA ARNIZA memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam saku celananya lalu pergi bersama saksi SELLA FITRI ke Tapaktuan. Sesampainya di Tapaktuan kemudian saksi OCA ARNIZA dan saksi SELLA FITRI pergi ke bertemu dengan terdakwa yang menunggu di Bundaran Tapaktuan dan setelah bertemu lalu saksi OCA ARNIZA mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “bang, sama saya ada ganja ni, ke tanggul aja kota yok” lalu terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “yaudah ayok”. Sesampainya di tanggul laut RTH Taman Pala Indah Desa Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan lalu saksi OCA ARNIZA mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa langsung melinting Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan Rokok Djisamsoe sehingga tedakwa, saksi SELLA FITRI dan saksi OCA ARNIZA mendapat masing-masing 1 (satu) batang rokok untuk digunakan. ---------
  • Bahwa pada saat menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut lalu saksi SELLA FITRI ditelepon oleh ibunya kemudian saksi SELLA FITRI meminta saksi OCA ARNIZA mengantarkannya pulang ke rumahnya di Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan maka saksi OCA ARNIZA menitipkan sisa Narkotika jenis Ganja yang dibelinya berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Bungkus warna Coklat kepada terdakwa sambil berkata “pegang bentar ini bang (sambil memberikan Narkotika jenis Ganja sisa yang sudah kami pakai)” lalu terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “iya”. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja tersebut lalu sekira pukul 00.30 WIB terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Bungkus warna Coklat oleh saksi M. EGY FACHROZI Bin. Alm. M. SAMIN anggota kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang sedang melaksanakan razia rutin bulan ramadhan di sekitar Tanggul RTH tersebut lalu saksi M. EGY FACHROZI menghubungi saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. -----
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Bungkus warna Coklat yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 098/60039.04/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3129/NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------

 

---------------------------------------------------------- Atau : ------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa ia terdakwa HENDRA SATRIA Bin MANSYUR, pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di Desa Pasar Kec. Tapaktuan Kab. Aceh Selatan tepatnya di tanggul Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB, saksi OCA ARNIZA Binti ANIZAR dan saksi SELLA FITRI Binti SABARUDDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) bertemu dengan sdr. ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY di Desa Air Sialang Hulu Kecamatan Samadua Kabupaten Aceh Selatan yang mana sebelumnya terjadi komunikasi melalui HP antara saksi OCA ARNIZA yang memesan Narkotika jenis Ganja dengan sdr. ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY kemudian pada saat pertemuan di sebuah pondok di desa tersebut, saksi OCA ARNIZA menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SELLA FITRI sedangkan sdr. ADEFFA SAFRIAN Alias SI BRAY menyerah 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja kepada saksi OCA ARNIZA sambil berkata “ini ya”. Selanjutnya saksi OCA ARNIZA memasukkan Narkotika jenis Ganja tersebut ke dalam saku celananya lalu pergi bersama saksi SELLA FITRI ke Tapaktuan. Sesampainya di Tapaktuan kemudian saksi OCA ARNIZA dan saksi SELLA FITRI pergi ke bertemu dengan terdakwa yang menunggu di Bundaran Tapaktuan dan setelah bertemu lalu saksi OCA ARNIZA mengajak terdakwa untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja dengan mengatakan “bang, sama saya ada ganja ni, ke tanggul aja kota yok” lalu terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “yaudah ayok”. Sesampainya di tanggul laut RTH Taman Pala Indah Desa Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan lalu saksi OCA ARNIZA mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja tersebut lalu terdakwa langsung melinting Narkotika jenis Ganja dengan menggunakan Rokok Djisamsoe sehingga tedakwa, saksi SELLA FITRI dan saksi OCA ARNIZA mendapat masing-masing 1 (satu) batang rokok untuk digunakan. ---------
  • Bahwa pada saat menghisap Narkotika jenis Ganja tersebut lalu saksi SELLA FITRI ditelepon oleh ibunya kemudian saksi SELLA FITRI meminta saksi OCA ARNIZA mengantarkannya pulang ke rumahnya di Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan maka saksi OCA ARNIZA menitipkan sisa Narkotika jenis Ganja yang dibelinya berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Bungkus warna Coklat kepada terdakwa sambil berkata “pegang bentar ini bang (sambil memberikan Narkotika jenis Ganja sisa yang sudah kami pakai)” lalu terdakwa menyetujuinya dengan mengatakan “iya”. Setelah menerima Narkotika jenis Ganja tersebut lalu sekira pukul 00.30 WIB terdakwa diamankan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Bungkus warna Coklat oleh saksi M. EGY FACHROZI Bin. Alm. M. SAMIN anggota kepolisian dari Polres Aceh Selatan yang sedang melaksanakan razia rutin bulan ramadhan di sekitar Tanggul RTH tersebut lalu saksi M. EGY FACHROZI menghubungi saksi NAUFAL AULIA Bin H. NAZWARDIN dan saksi JIHADI AL FADHIL Bin JAUHARI (masing-masing anggota Polisi dari Satresnarkoba Polres Aceh Selatan). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna proses hukum lebih lanjut. -----------------
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan Kertas Bungkus warna Coklat yang disita dari terdakwa, setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Syariah Tapaktuan berdasarkan dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 098/60039.04/2024 tanggal 01 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Mirza Alfi Syahril berat netto 2,75 (dua koma tujuh lima) gram. Setelah dilakukan analisis, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari bidang Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Utara No. Lab. : 3129/NNF/2024, tanggal 07 Juni 2024yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh pemeriksa yaitu : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd hasilnya keseluruhan barang bukti tersebut adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------
  • Bahwa terhadap terdakwa telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan urine dan berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Urine Nomor : B/SHPU/128/IV/2024/KES tanggal 11 April 2024 yang dibuat dan ditandatangai oleh dr. Risky Fajeli., hasilnya dinyatakan positif mengandung narkoba jenis Tetra Hydro Canabinol. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

Tapaktuan, 03 September 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

Y U N A S R U L,  SH.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya