Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Ttn RAHMAT FAJAR, S.H. KARNAINI BIN ALM JAFARUDIN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-394/ L.1.19.8/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAT FAJAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KARNAINI BIN ALM JAFARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Maman Supriadi, S.H.I, M.H.KARNAINI BIN ALM JAFARUDIN
2AFRIZAL, S.H.KARNAINI BIN ALM JAFARUDIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa KARNAINI Bin Alm. JAFARUDDIN pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----

 

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal Terdakwa tidak ingat sekira bulan Mei 2024, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Sukardi (Dilakukan Penuntutan secara Terpisah) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis ganja kepada Terdakwa, lalu Terdakwa meminta Saksi Sukardi menunggu untuk menanyakannya terlebih dahulu, Kemudian Terdakwa menghubungi Saudara Meron (Daftar Pencarian Orang) dan setelah Terdakwa selesai menghubungi Saudara Meron, kemudian Terdakwa Kembali menghubungi Saksi Sukardi untuk memintanya menunggu dan akan mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut, Kemudian Terdakwa berangkat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor polisi menuju Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja Kabupaten Aceh Selatan dan langsung bertemu dengan Saudara Meron kemudian mengambil Narkotika jenis Ganja namun tidak Terdakwa berikan uang dulu yang mana sesuai perjanjian jika Narkotika jenis Ganja terjual habis, kemudian Terdakwa langsung pulang ke Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan Ketika sampai dilapangan bola Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Ganja tersebut sebanyak 4 (empat) ons lalu Terdakwa menyimpannya disemak-semak dekat lapangan bola Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, kemudian setelah Terdakwa memisahkan narkotika jenis ganja, sisa 6 (enam) ons tersebut Terdakwa antar langsung ke rumah Saksi Sukardi menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan Nomor Polisi BL 3155 TAE ke Desa Paya Laba Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan dan setelah sampai dirumah Saksi Sukardi dan bertemu dengannya, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan Narkotika jenis Ganja tersebut dengan kesepakatan yang mana setiap penjualan narkotika jenis ganja tidak langsung dibayar dan menunggu sampai narkotika jenis ganja yang ada pada Saksi Sukardi habis terjual, kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa di Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan

 

  • Kemudian pada hari yang sama pada bulan Mei 2024 setelah pulang dari rumah Saksi Sukardi, Terdakwa langsung ke Lapangan Bola dekat Semak-semak tempat Terdakwa menyimpan narkotika jenis Ganja, kemudian Terdakwa langsung membungkusnya menjadi sebanyak 100 (seratus) bungkus dengan kertas buku warna putih yang Terdakwa beli pada saat dijalan Ketika pulang dari rumah Saksi Sukardi, kemudian setelah Terdakwa selesai membungkus Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa sedangkan narkotika jenis Ganja yang sudah Terdakwa bungkus Terdakwa masukkan ke dalam tas samping warna hitam milik Terdakwa

 

  • Kemudian pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib Terdakwa diamankan oleh Saksi Zaidarma Putra, Saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Rifqatullah yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dirumah terdakwa dan ditemukan 71 (tujuh puluh satu) bungkus yang dibungkus didalam kertas warna putih yang disimpan didalam tas samping warna hitam yang mana sebelumnya sebagian telah dijual Terdakwa dengan harga jual Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perbungkus, 1 (satu) unit sepeda motor N-NMAX warna biru dengan nomor polisi BL 3155 TAE beserta STNKnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) buah handhpone Android Merek Samsung warna hitam, uang penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut

 

  • 71 (tujuh puluh satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan netto 146,38 (seratus empat puluh enam koma tiga delapan) gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 (seratus tiga puluh empat koma dua Sembilan) gram
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 12,09 (dua belas koma nol Sembilan) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3133/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung S.Pd dengan Kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting , daun dan biji kering dengan berat netto 12,09 (dua belas koma nol Sembilan) gram milik Karnaini Bin Alm Jafaruddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan netto 146,38 (seratus empat puluh enam koma tiga delapan) gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 (seratus tiga puluh empat koma dua Sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 12,09 (dua belas koma nol Sembilan) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa KARNAINI Bin Alm. JAFARUDDIN pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

 

  • Bahwa berawal pada hari selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Saksi Sukardi (dilakukan Penuntutan secara terpisah) di Desa Paya laba Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan, kemudian sekira pukul 03.30 Wib Saksi Zaidarma Putra, Saksi Meirizky Aqshal Galvani dan Saksi Rifqatullah yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut dan berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa dirumahnya di Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan dan kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 71 (tujuh puluh satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tas samping warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor N-NMAX warna biru dengan nomor polisi BL 3155 TAE beserta STNKnya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam yang sudah dimodifikasi tanpa plat nomor polisi, 1 (satu) buah handhpone Android Merek Samsung warna hitam, uang penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diakui Terdakwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Kepolisian guna proses penyidikan lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 0149/60039.05/2024 tanggal 21 Mei 2024 pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan yang ditandatangani oleh petugas penimbang Mirza Alfi Syahril berdasarkan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa :
  • 71 (tujuh puluh satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan netto 146,38 (seratus empat puluh enam koma tiga delapan) gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 (seratus tiga puluh empat koma dua Sembilan) gram
  • 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 12,09 (dua belas koma nol Sembilan) gram

 

  • Bahwa berdasarkan Berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3133/NNF/2024 tanggal 07 Juni 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol , S.Si., M.Farm., Apt dan Husna Sari M. Tanjung S.Pd dengan Kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting , daun dan biji kering dengan berat netto 12,09 (dua belas koma nol Sembilan) gram milik Karnaini Bin Alm Jafaruddin adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja berupa 71 (tujuh puluh satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus dengan menggunakan kertas warna putih dengan hasil timbangan dengan berat keseluruhan netto 146,38 (seratus empat puluh enam koma tiga delapan) gram dan sisa dari yang telah disisihkan dengan berat netto 134,29 (seratus tiga puluh empat koma dua Sembilan) gram dan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja yang telah disisihkan yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 12,09 (dua belas koma nol Sembilan) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya