Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2025/PN Ttn ARDIANSYAH, S.H., M.H. MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2025/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-117/L.1.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARDIANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1AFRIZAL,S.HMASJUBIR Bin Alm. ISMAIL
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-51/ASEL/NARKOTIKA/12/2024

 

 

  1. IdentitasTerdakwa

Nama Terdakwa

:

MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL

Nomor Identitas (NIK)

:

1101110107750032

Tempat lahir

:

Desa Seulekat  

Umur/ Tanggal Lahir

:

49 Tahun / 01 Juli 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal      

:

Desa Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

Agama   

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (tamat Paket C)

 

  1. Status Penahanan

Penyidik

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 15 September 2024 s/d 04 Oktober 2024.

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 05 Oktober 2024 s/d 13 November 2024.

  • Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri

:

Rutan Polres Aceh Selatan, sejak tanggal 14 November 2024 s/d 13 Desember 2024.

Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Tapaktuan, 05 Desember 2024 s/d 24 Desember 2024.

  • Perpanjangan PU oleh Ketua PN

:

Rutan Kelas II B Tapaktuan, 25 Desember 2024 s/d 23 Januari 2025.

 

 

  1. Dakwaan

 

PRIMAIR :

            PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon,  yaitu berupa  tanaman jenis Ganja sebanyak 6 (Enam) batang pohon yang ditanam di atas tanah ”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ ---------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024, Terdakwa menghubungi saksi SOYAN JONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk menanyakan apakah saksi SOFYAN JONI memiliki narkotika jenis ganja untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Lalu permintaan tersebut disanggupi oleh saksi SOYAN JONI dan kemudian bersepakat dengan Terdakwa untuk bertemu di dekat SPBU desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam    tanpa Nomor Polisi dan bertemu dengans aksi SOFYAN JONI. Saat itu saksi SOFYAN JONI mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibawanya adalah  Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan kepada saksi SOFYAN JONI uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi SOFYAN JONI kemudian memberikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis ganja. Selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa segera pergi ke kebun jagung milik Terdakwa yang terletak di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan tiba di kebun jagung tersebut sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi batau menggunakan Ganja yang telah dibelinya tersebut dengan cara memasukkan ganja kering tersebut dalam selembar kertas rokok dan dicampur dengan tembakau lalu dilinting dan kemudian dihisap seperti rokok biasa sebanyak 2 batang. Setelah selesai menggunakan ganja tersebut lalu terdakwa melihat ke dalam kantong plastik sisa ganja tersebut dan di dalamnya terdapat butiran biji ganja kering. Lalu okeh Terdakwa, biji ganja kering tersebut di tabur di tanah kebun jagung milik Terdakwa. Kemudian dalam periode waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti, namun setidaknya kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menabur biji ganja di atas tanah kebun jagung tersebut, Terdakwa melihat telah tumbuh 6 (enam) batang bibit tanaman ganja berukuran sekitar 2 (dua) cm. Saat itu Terdakwa meyakini bahwa bibit tanaman tersebut pastilah berasal dari biji ganja yang Terdakwa tabur tersebut. Selanjutnya Terdakwa membiarkan tanaman ganja tersebut tumbuh di tanah, hingga 1 (satu) minggu kemudian saat bibit ganja tersebut sudah berukuran sekitar 5 (lima) cm, Terdakwa mengeluarkan keenam batang Tanaman ganja tersebut dan menanamnya ke dalam 6 (enam) buah plastik Polybag warna hitam yang telah berisikan tanah. Lalu Terdakwa meletakkan keenam Polybag berisi tanaman ganja tersebut di pinggir lahan kebun jagungnya dengan jarak antara Polybag yang satu dengan lainnya berjarak 30 (tiga) cm.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian ulang narkotika jenis ganja kepada saksi SOFYAN JONI hingga beberapa kali dengan rincian sebagai berikut :

  • Pembelian kedua dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti namun sekira bulan Agustus 2024  di Jembatan desa Ujong Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 2 (dua) bungkus paket narkotika seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Pembelian ketiga  dilakukan pada September 2024  di pinggir pantai desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 4 (empat) bungkus paket narkotika seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Pembelian keempat dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB  di depan Cafe Mely di desa Ujong Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket natkotika seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa di jtangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan saat berada di rumah tempat tinggal Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan kepemilikan ganja dan menanam tanaman ganja yang dilakukan Terdakwa. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berupa :

  1. 6 (enam) Batang utuh narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat Netto 400 (empat ratus) gram
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 2,3 (dua koma tiga) Gram.
  3. 6 (enam) buah polybag berukuran sedang warna hitam
  4. 10 (sepuluh) lembar kertas papir rokok merk 235 Dji Sam Soe warna putih
  5. 1 (satu) buah tas selempang merk Nike Sport warna hitam.
  6. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru.
  7. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.
  8. 1 (satu) buah STNK asli dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.
  9. 1 (satu) buah kunci sepeda motor dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.      

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5600/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) batang pohon terdiri dari akar, batang, daun dan biji dengan berat Netto 400 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan netto 2,3 gram

adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/23/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 15 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan pemeriksaan pada urine milik Terdakwa,dengan hasil TETRAHYDROCANNABINOL (THC)  :  Positif,  dan dalam kesimpulannya menyebutkan : Pada Urine yang bersangkutan terindikasi adanya zat Narkotika seperti tersebut diatas.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. ---------------------------------------------------------------------------------

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

D A N

 

KEDUA :

----------- Bahwa Terdakwa MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024, Terdakwa menghubungi saksi SOYAN JONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk menanyakan apakah saksi SOFYAN JONI memiliki narkotika jenis ganja untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Lalu permintaan tersebut disanggupi oleh saksi SOYAN JONI dan kemudian bersepakat dengan Terdakwa untuk bertemu di dekat SPBU desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam    tanpa Nomor Polisi dan bertemu dengans aksi SOFYAN JONI. Saat itu saksi SOFYAN JONI mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibawanya adalah Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan kepada saksi SOFYAN JONI uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi SOFYAN JONI kemudian memberikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis ganja. Selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa segera pergi ke kebun jagung milik Terdakwa yang terletak di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan tiba di kebun jagung tersebut sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi batau menggunakan Ganja yang telah dibelinya tersebut dengan cara memasukkan ganja kering tersebut dalam selembar kertas rokok dan dicampur dengan tembakau lalu dilinting dan kemudian dihisap seperti rokok biasa sebanyak 2 batang. Setelah selesai menggunakan ganja tersebut lalu terdakwa melihat ke dalam kantong plastik sisa ganja tersebut dan di dalamnya terdapat butiran biji ganja kering. Lalu okeh Terdakwa, biji ganja kering tersebut di tabur di tanah kebun jagung milik Terdakwa. Kemudian dalam periode waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti, namun setidaknya kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menabur biji ganja di atas tanah kebun jagung tersebut, Terdakwa melihat telah tumbuh 6 (enam) batang bibit tanaman ganja berukuran sekitar 2 (dua) cm. Saat itu Terdakwa meyakini bahwa bibit tanaman tersebut pastilah berasal dari biji ganja yang Terdakwa tabur tersebut. Selanjutnya Terdakwa membiarkan tanaman ganja tersebut tumbuh di tanah, hingga 1 (satu) minggu kemudian saat bibit ganja tersebut sudah berukuran sekitar 5 (lima) cm, Terdakwa mengeluarkan keenam batang Tanaman ganja tersebut dan menanamnya ke dalam 6 (enam) buah plastik Polybag warna hitam yang telah berisikan tanah. Lalu Terdakwa meletakkan keenam Polybag berisi tanaman ganja tersebut di pinggir lahan kebun jagungnya dengan jarak antara Polybag yang satu dengan lainnya berjarak 30 (tiga) cm.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian ulang narkotika jenis ganja kepada saksi SOFYAN JONI hingga beberapa kali dengan rincian sebagai berikut :

  • Pembelian kedua dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti namun sekira bulan Agustus 2024  di Jembatan desa Ujong Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 2 (dua) bungkus paket narkotika seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh selatan..
  • Pembelian ketiga  dilakukan pada September 2024  di pinggir pantai desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 4 (empat) bungkus paket narkotika seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan.
  • Pembelian keempat dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB  di depan Cafe Mely di desa Ujong Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket natkotika seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh selatan. Sisanya sebanyak 1 (satu) paket kecil Terdakwa simpan di dalam sebuah tas selempang merk Nike Sport dan kemudian digantung di dinding dapur rumah Terdakwa.

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa di jtangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan saat berada di rumah tempat tinggal Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan kepemilikan ganja dan menanam tanaman ganja yang dilakukan Terdakwa. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berupa :

  1. 6 (enam) Batang utuh narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat Netto 400 (empat ratus) gram
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 2,3 (dua koma tiga) Gram.
  3. 6 (enam) buah polybag berukuran sedang warna hitam
  4. 10 (sepuluh) lembar kertas papir rokok merk 235 Dji Sam Soe warna putih
  5. 1 (satu) buah tas selempang merk Nike Sport warna hitam.
  6. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru.
  7. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.
  8. 1 (satu) buah STNK asli dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.
  9. 1 (satu) buah kunci sepeda motor dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.      

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5600/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) batang pohon terdiri dari akar, batang, daun dan biji dengan berat Netto 400 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan netto 2,3 gram

adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/23/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 15 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan pemeriksaan pada urine milik Terdakwa,dengan hasil TETRAHYDROCANNABINOL (THC)  :  Positif,  dan dalam kesimpulannya menyebutkan : Pada Urine yang bersangkutan terindikasi adanya zat Narkotika seperti tersebut diatas.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menggunakan untuk diri sendiri Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. -----

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1)  huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

A T A U

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman,  yaitu berupa  tanaman jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 2,3 (dua koma tiga) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024, Terdakwa menghubungi saksi SOYAN JONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk menanyakan apakah saksi SOFYAN JONI memiliki narkotika jenis ganja untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Lalu permintaan tersebut disanggupi oleh saksi SOYAN JONI dan kemudian bersepakat dengan Terdakwa untuk bertemu di dekat SPBU desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam    tanpa Nomor Polisi dan bertemu dengans aksi SOFYAN JONI. Saat itu saksi SOFYAN JONI mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibawanya adalah  Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan kepada saksi SOFYAN JONI uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi SOFYAN JONI kemudian memberikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis ganja. Selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa segera pergi ke kebun jagung milik Terdakwa yang terletak di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan tiba di kebun jagung tersebut sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi batau menggunakan Ganja yang telah dibelinya tersebut dengan cara memasukkan ganja kering tersebut dalam selembar kertas rokok dan dicampur dengan tembakau lalu dilinting dan kemudian dihisap seperti rokok biasa sebanyak 2 batang. Setelah selesai menggunakan ganja tersebut lalu terdakwa melihat ke dalam kantong plastik sisa ganja tersebut dan di dalamnya terdapat butiran biji ganja kering. Lalu okeh Terdakwa, biji ganja kering tersebut di tabur di tanah kebun jagung milik Terdakwa. Kemudian dalam periode waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti, namun setidaknya kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menabur biji ganja di atas tanah kebun jagung tersebut, Terdakwa melihat telah tumbuh 6 (enam) batang bibit tanaman ganja berukuran sekitar 2 (dua) cm. Saat itu Terdakwa meyakini bahwa bibit tanaman tersebut pastilah berasal dari biji ganja yang Terdakwa tabur tersebut. Selanjutnya Terdakwa membiarkan tanaman ganja tersebut tumbuh di tanah, hingga 1 (satu) minggu kemudian saat bibit ganja tersebut sudah berukuran sekitar 5 (lima) cm, Terdakwa mengeluarkan keenam batang Tanaman ganja tersebut dan menanamnya ke dalam 6 (enam) buah plastik Polybag warna hitam yang telah berisikan tanah. Lalu Terdakwa meletakkan keenam Polybag berisi tanaman ganja tersebut di pinggir lahan kebun jagungnya dengan jarak antara Polybag yang satu dengan lainnya berjarak 30 (tiga) cm.

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian ulang narkotika jenis ganja kepada saksi SOFYAN JONI hingga beberapa kali dengan rincian sebagai berikut :

  • Pembelian kedua dilakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat secara pasti namun sekira bulan Agustus 2024  di Jembatan desa Ujong Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 2 (dua) bungkus paket narkotika seharga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Pembelian ketiga  dilakukan pada September 2024  di pinggir pantai desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 4 (empat) bungkus paket narkotika seharga Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • Pembelian keempat dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 08.45 WIB  di depan Cafe Mely di desa Ujong Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket natkotika seharga Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa di jtangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan saat berada di rumah tempat tinggal Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan kepemilikan ganja dan menanam tanaman ganja yang dilakukan Terdakwa. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berupa :

  1. 6 (enam) Batang utuh narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat Netto 400 (empat ratus) gram
  2. 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja yang yang bersifat mengering dan menyusut yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 2,3 (dua koma tiga) Gram.
  3. 6 (enam) buah polybag berukuran sedang warna hitam
  4. 10 (sepuluh) lembar kertas papir rokok merk 235 Dji Sam Soe warna putih
  5. 1 (satu) buah tas selempang merk Nike Sport warna hitam.
  6. 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna biru.
  7. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.
  8. 1 (satu) buah STNK asli dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.
  9. 1 (satu) buah kunci sepeda motor dari 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi yang tidak dipasang.      

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5600/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :

  1. 6 (enam) batang pohon terdiri dari akar, batang, daun dan biji dengan berat Netto 400 gram
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi daun dan biji dengan netto 2,3 gram

adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/23/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 15 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan pemeriksaan pada urine milik Terdakwa,dengan hasil TETRAHYDROCANNABINOL (THC)  :  Positif,  dan dalam kesimpulannya menyebutkan : Pada Urine yang bersangkutan terindikasi adanya zat Narkotika seperti tersebut diatas.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039.09/2024 tanggal 17 September 2024 menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :

  1. 6 (enam) batang utuh Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering dan menyusut dengan berat netto 400 (empat ratus) gram.
  2. 1 (satu) bungkus  Narkotika jenis ganja yang yang bersifat mengering dan menyusut dibungkus dengan kertas warna coklat dengan berat netto 2,3 (dua koma tiga) gram.

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. --

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 
 

 

Tapaktuan, 21 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ARDIANSYAH, S.H., M.H.

Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005

Pihak Dipublikasikan Ya