Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.Sus/2025/PN Ttn | ARDIANSYAH, S.H., M.H. | MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Sus/2025/PN Ttn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-117/L.1.19/Enz.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM-51/ASEL/NARKOTIKA/12/2024
PRIMAIR : PERTAMA ----------- Bahwa Terdakwa MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yaitu berupa tanaman jenis Ganja sebanyak 6 (Enam) batang pohon yang ditanam di atas tanah ”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------ ---------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024, Terdakwa menghubungi saksi SOYAN JONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk menanyakan apakah saksi SOFYAN JONI memiliki narkotika jenis ganja untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Lalu permintaan tersebut disanggupi oleh saksi SOYAN JONI dan kemudian bersepakat dengan Terdakwa untuk bertemu di dekat SPBU desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan bertemu dengans aksi SOFYAN JONI. Saat itu saksi SOFYAN JONI mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibawanya adalah Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan kepada saksi SOFYAN JONI uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi SOFYAN JONI kemudian memberikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis ganja. Selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa segera pergi ke kebun jagung milik Terdakwa yang terletak di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan tiba di kebun jagung tersebut sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi batau menggunakan Ganja yang telah dibelinya tersebut dengan cara memasukkan ganja kering tersebut dalam selembar kertas rokok dan dicampur dengan tembakau lalu dilinting dan kemudian dihisap seperti rokok biasa sebanyak 2 batang. Setelah selesai menggunakan ganja tersebut lalu terdakwa melihat ke dalam kantong plastik sisa ganja tersebut dan di dalamnya terdapat butiran biji ganja kering. Lalu okeh Terdakwa, biji ganja kering tersebut di tabur di tanah kebun jagung milik Terdakwa. Kemudian dalam periode waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti, namun setidaknya kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menabur biji ganja di atas tanah kebun jagung tersebut, Terdakwa melihat telah tumbuh 6 (enam) batang bibit tanaman ganja berukuran sekitar 2 (dua) cm. Saat itu Terdakwa meyakini bahwa bibit tanaman tersebut pastilah berasal dari biji ganja yang Terdakwa tabur tersebut. Selanjutnya Terdakwa membiarkan tanaman ganja tersebut tumbuh di tanah, hingga 1 (satu) minggu kemudian saat bibit ganja tersebut sudah berukuran sekitar 5 (lima) cm, Terdakwa mengeluarkan keenam batang Tanaman ganja tersebut dan menanamnya ke dalam 6 (enam) buah plastik Polybag warna hitam yang telah berisikan tanah. Lalu Terdakwa meletakkan keenam Polybag berisi tanaman ganja tersebut di pinggir lahan kebun jagungnya dengan jarak antara Polybag yang satu dengan lainnya berjarak 30 (tiga) cm.
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian ulang narkotika jenis ganja kepada saksi SOFYAN JONI hingga beberapa kali dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa di jtangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan saat berada di rumah tempat tinggal Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan kepemilikan ganja dan menanam tanaman ganja yang dilakukan Terdakwa. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5600/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/23/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 15 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan pemeriksaan pada urine milik Terdakwa,dengan hasil TETRAHYDROCANNABINOL (THC) : Positif, dan dalam kesimpulannya menyebutkan : Pada Urine yang bersangkutan terindikasi adanya zat Narkotika seperti tersebut diatas.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. ---------------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
KEDUA : ----------- Bahwa Terdakwa MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024, Terdakwa menghubungi saksi SOYAN JONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk menanyakan apakah saksi SOFYAN JONI memiliki narkotika jenis ganja untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Lalu permintaan tersebut disanggupi oleh saksi SOYAN JONI dan kemudian bersepakat dengan Terdakwa untuk bertemu di dekat SPBU desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan bertemu dengans aksi SOFYAN JONI. Saat itu saksi SOFYAN JONI mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibawanya adalah Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan kepada saksi SOFYAN JONI uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi SOFYAN JONI kemudian memberikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis ganja. Selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa segera pergi ke kebun jagung milik Terdakwa yang terletak di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan tiba di kebun jagung tersebut sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi batau menggunakan Ganja yang telah dibelinya tersebut dengan cara memasukkan ganja kering tersebut dalam selembar kertas rokok dan dicampur dengan tembakau lalu dilinting dan kemudian dihisap seperti rokok biasa sebanyak 2 batang. Setelah selesai menggunakan ganja tersebut lalu terdakwa melihat ke dalam kantong plastik sisa ganja tersebut dan di dalamnya terdapat butiran biji ganja kering. Lalu okeh Terdakwa, biji ganja kering tersebut di tabur di tanah kebun jagung milik Terdakwa. Kemudian dalam periode waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti, namun setidaknya kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menabur biji ganja di atas tanah kebun jagung tersebut, Terdakwa melihat telah tumbuh 6 (enam) batang bibit tanaman ganja berukuran sekitar 2 (dua) cm. Saat itu Terdakwa meyakini bahwa bibit tanaman tersebut pastilah berasal dari biji ganja yang Terdakwa tabur tersebut. Selanjutnya Terdakwa membiarkan tanaman ganja tersebut tumbuh di tanah, hingga 1 (satu) minggu kemudian saat bibit ganja tersebut sudah berukuran sekitar 5 (lima) cm, Terdakwa mengeluarkan keenam batang Tanaman ganja tersebut dan menanamnya ke dalam 6 (enam) buah plastik Polybag warna hitam yang telah berisikan tanah. Lalu Terdakwa meletakkan keenam Polybag berisi tanaman ganja tersebut di pinggir lahan kebun jagungnya dengan jarak antara Polybag yang satu dengan lainnya berjarak 30 (tiga) cm.
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian ulang narkotika jenis ganja kepada saksi SOFYAN JONI hingga beberapa kali dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa di jtangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan saat berada di rumah tempat tinggal Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan kepemilikan ganja dan menanam tanaman ganja yang dilakukan Terdakwa. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5600/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/23/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 15 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan pemeriksaan pada urine milik Terdakwa,dengan hasil TETRAHYDROCANNABINOL (THC) : Positif, dan dalam kesimpulannya menyebutkan : Pada Urine yang bersangkutan terindikasi adanya zat Narkotika seperti tersebut diatas.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menggunakan untuk diri sendiri Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. -----
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
A T A U SUBSIDAIR ----------- Bahwa Terdakwa MASJUBIR Bin Alm. ISMAIL pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah tempat tinggal Tersangka di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yaitu berupa tanaman jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket seberat 2,3 (dua koma tiga) gram”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2024, Terdakwa menghubungi saksi SOYAN JONI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melalui telepon untuk menanyakan apakah saksi SOFYAN JONI memiliki narkotika jenis ganja untuk dibeli oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket. Lalu permintaan tersebut disanggupi oleh saksi SOYAN JONI dan kemudian bersepakat dengan Terdakwa untuk bertemu di dekat SPBU desa Ujung Pulo Cut kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan. Lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi yang dijanjikan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam tanpa Nomor Polisi dan bertemu dengans aksi SOFYAN JONI. Saat itu saksi SOFYAN JONI mengatakan bahwa harga 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibawanya adalah Rp.50.000,00 (Lima puluh ribu rupiah). Lalu Terdakwa memberikan kepada saksi SOFYAN JONI uang sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan saksi SOFYAN JONI kemudian memberikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis ganja. Selesai melakukan transaksi tersebut Terdakwa segera pergi ke kebun jagung milik Terdakwa yang terletak di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur Kabupaten Aceh Selatan dan tiba di kebun jagung tersebut sekira pukul 17.00 WIB. Kemudian Terdakwa mengkonsumsi batau menggunakan Ganja yang telah dibelinya tersebut dengan cara memasukkan ganja kering tersebut dalam selembar kertas rokok dan dicampur dengan tembakau lalu dilinting dan kemudian dihisap seperti rokok biasa sebanyak 2 batang. Setelah selesai menggunakan ganja tersebut lalu terdakwa melihat ke dalam kantong plastik sisa ganja tersebut dan di dalamnya terdapat butiran biji ganja kering. Lalu okeh Terdakwa, biji ganja kering tersebut di tabur di tanah kebun jagung milik Terdakwa. Kemudian dalam periode waktu yang tidak dapat diketahui secara pasti, namun setidaknya kurang lebih 10 (sepuluh) hari setelah Terdakwa menabur biji ganja di atas tanah kebun jagung tersebut, Terdakwa melihat telah tumbuh 6 (enam) batang bibit tanaman ganja berukuran sekitar 2 (dua) cm. Saat itu Terdakwa meyakini bahwa bibit tanaman tersebut pastilah berasal dari biji ganja yang Terdakwa tabur tersebut. Selanjutnya Terdakwa membiarkan tanaman ganja tersebut tumbuh di tanah, hingga 1 (satu) minggu kemudian saat bibit ganja tersebut sudah berukuran sekitar 5 (lima) cm, Terdakwa mengeluarkan keenam batang Tanaman ganja tersebut dan menanamnya ke dalam 6 (enam) buah plastik Polybag warna hitam yang telah berisikan tanah. Lalu Terdakwa meletakkan keenam Polybag berisi tanaman ganja tersebut di pinggir lahan kebun jagungnya dengan jarak antara Polybag yang satu dengan lainnya berjarak 30 (tiga) cm.
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga melakukan pembelian ulang narkotika jenis ganja kepada saksi SOFYAN JONI hingga beberapa kali dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya pada tanggal 15 September 2024 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa di jtangkap oleh pihak Kepolisian Resort Aceh Selatan saat berada di rumah tempat tinggal Terdakwa di desa Seulekat kecamatan Bakongan Timur kabupaten Aceh Selatan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang perbuatan kepemilikan ganja dan menanam tanaman ganja yang dilakukan Terdakwa. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan Terdakwa berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : Lab. : 5600/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
adalah benar positif mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine Nomor : B/23/IX/KA/RH/2024/BNNK tanggal 15 September 2024 dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang telah melakukan pemeriksaan pada urine milik Terdakwa,dengan hasil TETRAHYDROCANNABINOL (THC) : Positif, dan dalam kesimpulannya menyebutkan : Pada Urine yang bersangkutan terindikasi adanya zat Narkotika seperti tersebut diatas.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 287/60039.09/2024 tanggal 17 September 2024 menyebutkan hasil penimbangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat pemerintahan yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja. --
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------
Tapaktuan, 21 Januari 2025 PENUNTUT UMUM
ARDIANSYAH, S.H., M.H. Jaksa Muda / NIP. 19800406 200501 1 005 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |