Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2024/PN Ttn Zora Riz Nadya PERIADI Bin Alm HAMDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2024/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 227 / L.1.19.8/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zora Riz Nadya
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERIADI Bin Alm HAMDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa Periadi Bin Alm Hamdan pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Gampong Geulumbuk Kec. Kluet Selatan Kab. Aceh Selatan, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tapaktuan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak,bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib saksi Romzi Rizal Bersama saksi Asril Lubis, saksi Putra Ocvriyanda dan saksi Rudiansyah dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan sedang melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Kab. Aceh Selatan yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwasannya di seputaran Gampong Geulumbuk sering terjadi tempat penyalinan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite, kemudian saksi Romzi Rizal, saksi Asril Lubis, saksi Putra Ocvriyanda dan saksi Rudiansyah melakukan penyelidikan di seputaran Gampong Geulumbuk dan melihat Terdakwa Periadi Bin Alm Hamdan hendak mengangkut bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan becak motor merek Honda tiger warna merah nomor polisi BM 3844 UK milik terdakwa kemudian Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan ditemukan sebanyak 4 (empat) jerigen berisi sebanyak ± 128 (seratus dua puluh delapan) liter bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite dan 2 (dua) buah selang dengan Panjang ± 1 (satu) meter, dan pada saat ditanyakan kepada terdakwa terkait izin pengangkutan dan penugasan dari pemerintah Terdakwa tidak memilikinya
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membeli bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite pada SPBU Geulumbuk Kecamatan Kluet Selatan pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 menggunakan Becak motor merek Honda tiger warna merah nomor polisi BM 3844 UK milik terdakwa dengan mengisi penuh tangki becak motor milik terdakwa dengan bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite sebanyak ± 16 (enam belas) liter, kemudian terdakwa menyalin bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite dari tangki becak motor ke dalam jerigen yang bekapasitas 32 (tiga puluh dua) liter dengan menggunakan selang dan dilakukan terdakwa secara berulang sebanyak 8 (delapan) kali pengisian dengan mengisi penuh bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite ke dalam tangki becak motor milik terdakwa dan menyalinnya ke dalam jerigen sehingga total menjadi sebanyak 4 (empat) jerigen dan berkapasitas sebanyak ± 128 (seratus dua puluh delapan) liter yang dibeli terdakwa dengan harga perliter Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 11.250 ,- (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) perliter secara ecer ke pengguna kendaraan
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin melakukan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan dari Pemerintah
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penitipan Barang Bukti tanggal 31 Maret 2024 ditandatangani oleh Fajriadi, S.H yang melakukan penitipan selaku Penyidik dan melakukan penitipan barang bukti di SPBU-N Type A No. 18.753022 yang diterima oleh Ade Putra menerangkan telah melakukan penitipan barang bukti berupa ± 128 (seratus dua puluh delapan) liter Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite yang di saksikan oleh Abdul Aziz AL-Faruqi, S.E dan Risqi Rajad.

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya