Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus/2026/PN Ttn LIZA AIDHIL FITRA, S.H. RIAL FAHRUPI Bin SUKIMAN ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 31/Pid.Sus/2026/PN Ttn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-937/L.1.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LIZA AIDHIL FITRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAL FAHRUPI Bin SUKIMAN ALI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI ACEH

KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN

Jl. Nyak Adam Kamil No.56, Kota Tapaktuan, Aceh Selatan 23716

                              Telp. (0656) 323259 fax. (0656) 21016

 

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM - 14/ASEL/Enz.2/04/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:
  1. Terdakwa

Nama Lengkap              : RIAL FARUPI Bin SUKIMAN ALI

Nomor Identitas             : 1101040203870006

Tempat Lahir                 : Desa Pisang

Umur/Tanggal Lahir       : 38 Tahun /  10 Desember 1987

Jenis Kelamin                : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat Tinggal               : Desa Blang Baru Kec. Labuhan Haji Barat Kab. Aceh Selatan

Agama                           : Islam

Pekerjaan                      : Petani / Pekebun

Pendidikan                     : SD (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Terdakwa
  1. Oleh Penyidik

Penangkapan                                 :    tanggal 27 Januari 2026

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal 27 Januari 2026 s/d 15 Februari 2026

Perpanjangan Penuntut Umum       :    Rutan, sejak tanggal 16 Februari 2026 s/d 27 Maret 2026

Perpanjangan Ketua PN I               :    Rutan, sejak tanggal  28 Maret 2026 s/d 26 April 2026

  1. Oleh Penuntut Umum

Penahanan                                     :    Rutan, sejak tanggal  20 April 2026 s/d 9 Mei 2026

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU:

Bahwa Terdakwa RIAL FAHRUPI Bin SUKIMAN ALI pada pada Hari Selasa 27 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, Bertempat di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Aceh Selatan yang berwenang mengadili, Tindak Pidana Narkotika “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang di lakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB,terdakwa dihubungi oleh Saudara Amir menggunakan 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Galaxi A16 Warna Hitam  dengan menanyakan kepada terdakwa “Kapan mau naik ke betong?” kemudian terdakwa menjawab “enggak naik bang” dan Saudara Amir menjawab “ bang adimau naik ke Beutong” dan terdakwa menjawab “ sebentar saya hubungi bang adi dulu bang”. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Suardi untuk menanyakan terkait keberangkatan Saksi Suardi ke betong dengan menanyakan “iya mau naik ke betong bang?” dan Saksi Suardi menjawab “iya” kemudian terdakwa menjawab kembali “ bareng kita pergi bang” dan Saksi Suardi menjawab “ hari kamis jam 8 kita pergi”.
  • Selanjutnya pada hari kamis sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi menuju beutong dengan menggunakan sepeda motor Merk/Type; Honda/H1BO2N41LO A/T, Nomor Rangka: MH1JM8219NK548596, Nomor Mesin: JM82E1546711, Nopol BL 3187 VAG, Warna Hitam, dan setelah diperjalan terdakwa berjumpa dengan Saksi Suardi yang sedang menuju lokasi pembelian Ganja di Beutong dengan menggunakan sepeda motornya sendiri, kemudia sesampainya dilokasi Saudara Amir telah menunggu terdakwa dan saksi Suardi dipinggir jalan, kemudia Saudara Amir mengarahkan terdakwa dan Saksi Suardi ke sebuah pondok milik Saudara Amir, kemudian Saudara Amir mengambil karung berwarna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja, kemudia Saudara Amir mengambil 3 (tiga) Bal ganja yang mana 2 (bal) milik terdakwa dan 1 (satu) Bal milik Saksi Suardi, lalu terdakwa menyimpan kedalam tas ransel berwarna coklat, dan terdakwa menyerahkan uang senilai 1.400.000, (satu juta empat ratus rupiah) kepada Saudara Amir lalu terdakwa dan saksi suardi kembali ke Aceh Selatan.
  • Bahwa sesampainya diDesa Pante Geulima Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa dan Saksi Suardi berhenti untuk memisahkan Narkotika Jenis Ganja yang ada didalam tas ransel warna coklat tersebut. kemudian Saksi Suardi mengambil 1(satu) bal Narkotika Jenis ganja dan dimasukkan kedalam plastik berwarna bening dan Saksi Suardi kembali kerumahnya, selanjutnya Terdakwa menuju kekebun Nilam miliknya yang berada dibelakang rumah terdakwa, sesampainya dikebun nilam terdakwa memisahkan kedua Bal yang berisi Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu 1(satu) bal disimpan dikebun dan 1 (satu) bal diambil untuk diberikan kepada Saudara Ikbal, kemudian terdakwa pergi menuju TPI Labuhan Haji Tengan unutk menjumpai Saudara Ikbal, sesampainya terdakwa di TPI, Saudara Ikbal langsung menghampiri terdakwa dan mengambil Narkotika jenis Ganja dari terdakwa dan menyerahkan uang sebesar 1.200.000, (satu juta dua ratus rupiah).
  • kemudian  pada Hari Selasa tanggal  27 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saksi penagkap menuju rumah Terdakwa di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dengan didampingi oleh perangkat desa setempat yaitu Saksi Afit Rizal, A.Md.Farm Bin Bahronsyah sebagai kepala Desa tersebut. Setibanya di lokasi, Saksi penagkap mengetuk pintu rumah Terdakwa, namun Terdakwa  tidak segera membukanya. Merasa curiga karena mendengar suara air dari dalam kamar mandi, Saksi penagkap langsung meminta Terdakwa untuk keluar dan membuka pintu. Setelah beberapa saat, Terdakwa akhirnya membuka pintu dan langsung diamankan oleh Saksi penangkap dengan disaksikan oleh perangkat desa dan istri Terdakwa.
  • Bahwa Saksi penangkap melakukan interogasi awal di tempat. Terdakwa sempat mengaku bahwa Terdakwa telah membuang barang bukti ganja ke dalam kloset WC. Namun, Saksi penagkap tidak langsung percaya dan melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Kemudian Saksi penagkap menemukan 5 bungkus ganja yang dibungkus kertas coklat di saluran pembuangan kamar mandi. Terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. kemudian Terdakwa juga mengakui masih menyimpan sisa ganja lainnya di sebuah perkebunan nilam miliknya yang berlokasi di Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat.
  • Selanjutnya Saksi penagkap membawa Terdakwa menuju kebun nilam tersebut untuk menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya. Lalu  Saksi penangkap kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 14 bungkus ganja yang disimpan di dalam kaleng cat merk Jotun dengan total yang dibungkus adalah 19 (sembilanbelas) bungkus serta 1 bal besar ganja yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi Penangkap bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari Saudara Amir di wilayah Beutong, Nagan Raya, bersama Saksi Suardi  seharga Rp1.200.000 untuk total berat awal sekitar 2 kilogram. Sebagian dari ganja tersebut diakui sudah laku terjual kepada 10 (sepuluh)  orang pembeli dengan total penjualan sebesar Rp. 2.700.000. (dua juta tujuh ratus) sebelum penangkapan terjadi,
  • Bahwa setelah dilakukannya penimbangan pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan paket yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut memiliki berat :
  • 1(Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 19 (Sembilan belas) bungkus Narkotika jenis Ganja dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 18,50 (delapan belas koma lima puluh) Gram ;
  • 19 (Sembilan belas) Bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna coklat dengan berat Netto 323, 86 (tiga ratus dua puluh tiga koma delapan puluh enam) Gram;
  • 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) bal besar Narkotika jenis Ganja dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 31.37 ( tiga puluh satu koma tiga puluh tujuh) Gram
  • 1 (satu) Bal besar Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disishkan yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna merah dengan berat Netto 953.28 (Sembilan ratus lima puluh tiga koma dua puluh delapan) Gram

Dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor : 27/60039/2026 tanggal 28 Februari 2026

  • Bahwa setelah dilakukan nya pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dituangkan dalam Berita acara dengan nomor NO.LAB.:793/NNF/2026 barang bukti milik terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis Ganja tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor Urut 8 Lampiran I Undanundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti lain yang ditemukan pada terdakwa 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah, 1 (satu) buah kaleng cat Merk JOTUN, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat Merk POLOSPEED, 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Galaxi A16 Warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan uang Pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type; Honda/H1BO2N41LO A/T, Nomor Rangka: MH1JM8219NK548596, Nomor Mesin: JM82E1546711, Nopol BL 3187 VAG, Warna Hitam, atas nama Pemilik UMAR beserta dengan 1 (satu) unit kunci kontak dan 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan/STNK dan 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor/BPKB nomor: S-04458503.

 

   ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------

 

------------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

Bahwa Terdakwa RIAL FAHRUPI Bin SUKIMAN ALI pada pada Hari Selasa 27 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2026, Bertempat di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Aceh Selatan yang berwenang mengadili, Tindak Pidana Narkotika “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon” yang di lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada Hari Kamis tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB,terdakwa dihubungi oleh Saudara Amir menggunakan 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Galaxi A16 Warna Hitam dengan menanyakan kepada terdakwa “Kapan mau naik ke betong?” kemudian terdakwa menjawab “enggak naik bang” dan Saudara Amir menjawab “ bang adimau naik ke Beutong” dan terdakwa menjawab “ sebentar saya hubungi bang adi dulu bang”. Selanjutnya terdakwa menghubungi Saksi Suardi untuk menanyakan terkait keberangkatan Saksi Suardi ke betong dengan menanyakan “iya mau naik ke betong bang?” dan Saksi Suardi menjawab “iya” kemudian terdakwa menjawab kembali “ bareng kita pergi bang” dan Saksi Suardi menjawab “ hari kamis jam 8 kita pergi”.
  • Selanjutnya pada hari kamis sekira pukul 08.00 WIB terdakwa pergi menuju beutong dengan menggunakan sepeda motor Merk/Type; Honda/H1BO2N41LO A/T, Nomor Rangka: MH1JM8219NK548596, Nomor Mesin: JM82E1546711, Nopol BL 3187 VAG, Warna Hitam, dan setelah diperjalan terdakwa berjumpa dengan Saksi Suardi yang sedang menuju lokasi pembelian Ganja di Beutong dengan menggunakan sepeda motornya sendiri, kemudia sesampainya dilokasi Saudara Amir telah menunggu terdakwa dan saksi Suardi dipinggir jalan, kemudia Saudara Amir mengarahkan terdakwa dan Saksi Suardi ke sebuah pondok milik Saudara Amir, kemudian Saudara Amir mengambil karung berwarna putih yang berisikan Narkotika jenis ganja, kemudia Saudara Amir mengambil 3 (tiga) Bal ganja yang mana 2 (bal) milik terdakwa dan 1 (satu) Bal milik Saksi Suardi, lalu terdakwa menyimpan kedalam tas ransel berwarna coklat, dan terdakwa menyerahkan uang senilai 1.400.000, (satu juta empat ratus rupiah) kepada Saudara Amir lalu terdakwa dan saksi suardi kembali ke Aceh Selatan.
  • Bahwa sesampainya diDesa Pante Geulima Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Aceh Selatan, terdakwa dan Saksi Suardi berhenti untuk memisahkan Narkotika Jenis Ganja yang ada didalam tas ransel warna coklat tersebut. kemudian Saksi Suardi mengambil 1(satu) bal Narkotika Jenis ganja dan dimasukkan kedalam plastik berwarna bening dan Saksi Suardi kembali kerumahnya, selanjutnya Terdakwa menuju kekebun Nilam miliknya yang berada dibelakang rumah terdakwa, sesampainya dikebun nilam terdakwa memisahkan kedua Bal yang berisi Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu 1(satu) bal disimpan dikebun dan 1 (satu) bal diambil untuk diberikan kepada Saudara Ikbal, kemudian terdakwa pergi menuju TPI Labuhan Haji Tengan unutk menjumpai Saudara Ikbal, sesampainya terdakwa di TPI, Saudara Ikbal langsung menghampiri terdakwa dan mengambil Narkotika jenis Ganja dari terdakwa dan menyerahkan uang sebesar 1.200.000, (satu juta dua ratus rupiah).
  • kemudian  pada Hari Selasa tanggal  27 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saksi penagkap menuju rumah Terdakwa di Desa Blang Baru, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, dengan didampingi oleh perangkat desa setempat yaitu Saksi Afit Rizal, A.Md.Farm Bin Bahronsyah sebagai kepala Desa tersebut. Setibanya di lokasi, Saksi penagkap mengetuk pintu rumah Terdakwa, namun Terdakwa  tidak segera membukanya. Merasa curiga karena mendengar suara air dari dalam kamar mandi, Saksi penagkap langsung meminta Terdakwa untuk keluar dan membuka pintu. Setelah beberapa saat, Terdakwa akhirnya membuka pintu dan langsung diamankan oleh Saksi penangkap dengan disaksikan oleh perangkat desa dan istri Terdakwa.
  • Bahwa Saksi penangkap melakukan interogasi awal di tempat. Terdakwa sempat mengaku bahwa Terdakwa telah membuang barang bukti ganja ke dalam kloset WC. Namun, Saksi penagkap tidak langsung percaya dan melakukan penggeledahan menyeluruh di dalam rumah. Kemudian Saksi penagkap menemukan 5 bungkus ganja yang dibungkus kertas coklat di saluran pembuangan kamar mandi. Terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. kemudian Terdakwa juga mengakui masih menyimpan sisa ganja lainnya di sebuah perkebunan nilam miliknya yang berlokasi di Desa Pante Geulima, Kecamatan Labuhan Haji Barat.
  • Selanjutnya Saksi penagkap membawa Terdakwa menuju kebun nilam tersebut untuk menunjukkan lokasi penyimpanan lainnya. Lalu  Saksi penangkap kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 14 bungkus ganja yang disimpan di dalam kaleng cat merk Jotun dengan total yang dibungkus adalah 19 (sembilanbelas) bungkus serta 1 bal besar ganja yang disimpan di dalam tas ransel warna coklat. Selanjutnya terdakwa mengatakan kepada Saksi Penangkap bahwa seluruh narkotika tersebut diperoleh dengan cara membeli langsung dari Saudara Amir di wilayah Beutong, Nagan Raya, bersama Saksi Suardi  seharga Rp1.200.000 untuk total berat awal sekitar 2 kilogram. Sebagian dari ganja tersebut diakui sudah laku terjual kepada 10 (sepuluh)  orang pembeli dengan total penjualan sebesar Rp. 2.700.000. (dua juta tujuh ratus) sebelum penangkapan terjadi,
  • Bahwa setelah dilakukannya penimbangan pada PT. Pegadaian Syariah Cabang Tapaktuan paket yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut memiliki berat :
  • 1(Satu) Bungkus Narkotika Jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 19 (Sembilan belas) bungkus Narkotika jenis Ganja dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 18,50 (delapan belas koma lima puluh) Gram ;
  • 19 (Sembilan belas) Bungkus Narkotika jenis ganja yang bersifat mengering menyusut sisa dari yang telah disisihkan yang dibungkus dengan menggunakan kertas berwarna coklat dengan berat Netto 323, 86 (tiga ratus dua puluh tiga koma delapan puluh enam) Gram;
  • 1 (satu) Bungkus Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut yang telah disisihkan dari 1 (satu) bal besar Narkotika jenis Ganja dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening/transparan dengan berat Netto 31.37 ( tiga puluh satu koma tiga puluh tujuh) Gram
  • 1 (satu) Bal besar Narkotika jenis Ganja yang bersifat mengering dan menyusut sisa dari yang telah disishkan yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna merah dengan berat Netto 953.28 (Sembilan ratus lima puluh tiga koma dua puluh delapan) Gram

Dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor : 27/60039/2026 tanggal 28 Februari 2026

  • Bahwa setelah dilakukan nya pemeriksaan laboratoris Kriminalistik dituangkan dalam Berita acara dengan nomor NO.LAB.:793/NNF/2026 barang bukti milik terdakwa yang diduga adalah Narkotika jenis Ganja tersebut benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) nomor Urut 8 Lampiran I Undanundang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti lain yang ditemukan pada terdakwa 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah, 1 (satu) buah kaleng cat Merk JOTUN, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat Merk POLOSPEED, 1 (satu) unit handphone Android Merk Samsung Galaxi A16 Warna Hitam, Uang tunai sejumlah Rp 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang terdiri dari uang Pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dan uang Pecahan Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk/Type; Honda/H1BO2N41LO A/T, Nomor Rangka: MH1JM8219NK548596, Nomor Mesin: JM82E1546711, Nopol BL 3187 VAG, Warna Hitam, atas nama Pemilik UMAR beserta dengan 1 (satu) unit kunci kontak dan 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kenderaan/STNK dan 1 (satu) Buah Buku Pemilik Kenderaan Bermotor/BPKB nomor: S-04458503.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---

 

 

 

Tapaktuan, 27 April 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

LIZA AIDHIL FITRA, S.H., M.H.

AjunJaksa Madya NIP. 19990121 202404 1 002

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya